Jakarta (SIB)- Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Komisi III DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" Badrodin Haiti sebagai calon tunggal kapolri.
"Kami sangat berharap agar beliau-beliau di DPR segera melakukan fit & proper test, dan kemudian kita berharap menyetujui Pak Badrodin Haiti sebagai kapolri yang baru," kata Praktikno di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus ke pemilihan calon kapolri karena Presiden Joko Widodo sudah mengajukan ke DPR.
"Presiden juga sebagaimana disampaikan beberapa kesempatan akan menghargai mekanisme yang berlaku di DPR," ungkapnya.
Terkait rumor bahwa Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan akan diposisikan sebagai wakapolri, Pratikno menyatakan tidak mau terjebak dengan diskusi semacam itu karena proses di DPR sedang berjalan.
Pratikno mengatakan pihaknya berharap Badrodin akan segera melakukan perannya sebagai kapolri secara baik, menaati mekanisme, kemudian menghargai upaya untuk reformasi kepolisian, pemberantasan korupsi.
"Kami percaya Pak Badrodin bersama dengan mekanisme internal Polri akan menentukan orang yang terbaik untuk masuk ke jajaran pimpinan Polri," katanya.
Harus DikembalikanSementara itu Mabes Polri meminta agar nama baik Komjen Budi Gunawan (BG) dikembalikan. Putusan sidang praperadilan sudah jelas, status tersangka Komjen BG dibatalkan. Selain nama baik, hak Komjen BG juga harus dipenuhi.
"Itu bukan tugas Polri, itu tugas undang-undang. Nama baik harus dikembalikan dan haknya harus dipenuhi," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/4).
Rikwanto menyampaikan soal hak Komjen BG terkait kabar bahwa jenderal bintang tiga itu calon kuat Kapolri. "Wakapolri itu diambil oleh Wanjakti," tambah Rikwanto.
Rikwanto menegaskan, untuk urusan Wakapolri ini sepenuhnya kewenangan Wanjakti Polri. Lalu bagaimana dengan Kompolnas? "Kalau masukan-masukan dari mana-mana saja boleh," tutup Rikwanto.
Mabes Polri: Kasus Komjen BG Dilimpahkan ke Polri Sesuai Nota KesepahamanSoal pelimpahan berkas perkara Komjen Budi Gunawan (BG) dari Kejagung ke Polri, Rikwanto menyebut itu sesuai aturan yang ada.
"Itu alasannya, itu nota kesepahaman tahun 2012 antara Polri dengan Jaksa," tegas Rikwanto.
"Itu pasal 8 kalau nggak salah, dalam kasus Tipikor mana yang menangani duluan, dia yang menangani selanjutnya. Itu alasan dilimpahkan dari Kejaksaan ke Bareskrim. Minggu lalu dilimpahkannya," tutur dia.
Menurut Rikwanto, kasus Komjen BG itu akan ditangani Bareskrim Polri. "Yang nangani Direksus," tutur dia.
(dtc/c)