Jambi (SIB)
Jaksa KPK menghadirkan eks Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam mengungkap kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Zumi dihadirkan untuk saksi tiga terdakwa eks anggota DPRD Jambi, yaitu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1), Zumi membeberkan ada anggota Dewan yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 juta kepadanya untuk memuluskan anggaran RAPBD Jambi 2017-2018 tersebut.
"Waktu itu Apif Firmansyah menghadap saya, lantaran Dewan minta uang Rp 200 juta per orang. Saya bingung mau cari uang itu di mana, lalu saya perintahkan Kadis PUPR Jambi, Dodi Irawan, untuk mencarikan dana dari beberapa kontraktor," kata Zumi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa KPK menghadirkan Zumi dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Zumi, Jaksa KPK menghadirkan beberapa kontraktor kakap sebagai saksi di persidangan ketok palu RAPBD Jambi ini. Beberapa kontraktor kakap itu kini juga telah menjadi terpidana di Lapas Kelas II-A Jambi.
Mereka adalah Joe Fandy Yoseman alias Asiang yang telah divonis 2,5 tahun penjara, kemudian Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendri Arion alias Akeng, Ismael alias Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius alias Atong, Musa Efendi, Hardono alias Aliang dan Agus Rubiyanto alias Agus Triman.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2019, jaksa KPK juga memanggil sebanyak 12 mantan anggota DPRD Jambi sebagai saksi dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017-2018.
Ke-12 orang mantan anggota DPRD Jambi itu ialah Emi Nopisah, Supardi Nurzain, M Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, Luhut Silaban, Hilallatil Badri yang kini menjabat Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022, serta Rahima, yang merupakan istri dari Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Rahima bahkan kini juga kembali menjabat sebagai anggota DPRD Jambi setelah terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2019. Rahima maju melalui Partai NasDem setelah mundur dari Partai Demokrat. (detikcom/q)