Jakarta (SIB)
Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Khairul Fahmi, mengusulkan pemisahan pemilihan umum (pemilu) lokal dan nasional. KPU menyambut baik evaluasi tersebut, namun KPU lebih menekankan pada manajemen sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu.
"KPU melihat apa pun upaya untuk mengevaluasi kita berharap dilakukan secara mendalam, dilakukan dengan semangat konsolidasi elektoral yang baik. Maksudnya adalah, entah itu mau dipisah nasional atau lokal, atau dibikin tiga jenjang, kan ada banyak opsi," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Viryan berharap evaluasi Pemilu Serentak 2019 dilakukan secara menyeluruh. Dia juga menyoroti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
"Yang kita harapkan adalah pengalaman Pemilu 2019 ini bisa menjadi pelajaran berharga bahwa evaluasinya itu hendak menyeluruh. Misalnya salah satu critical point terkait dengan teman-teman kami penyelenggara pemilu di badan ad hoc di bawah meninggal dunia," katanya.
Viryan mengatakan sudah saatnya penyusunan Undang-Undang Pemilu hendaknya memperhatikan manajemen SDM. Viryan menilai dalam manajemen SDM ada aspek yang menunjukkan pengukuran beban kerja sehingga dapat mengurangi potensi adanya korban jiwa pada saat pemilu.
"Maka sudah saatnya juga dalam penyusunan undang-undang mempertimbangkan dalam aspek penyelenggara, misalnya ilmu manajemen sumber daya manusia. Dalam ilmu SDM ini ada yang namanya pendekatan pengukuran beban kerja. Pengukuran beban kerja seperti apa sehingga itu dalam tanda petik yang sekarang dimaknai banyak pihak pemilu ke depan sebaiknya manusiawi. Secara ilmu pengetahuan sudah ada ilmu SDM," tuturnya.
Viryan berharap aspek manajemen SDM ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang. Viryan menilai selama ini perhatian lebih difokuskan kepada aspek ilmu politik.
"Nah pertanyaannya apakah kemudian pertimbangan ilmu manajemen SDM diperhatikan dalam penyusunan ini. Untuk ke depan saya pikir perlu. Kan selama ini domainnya lebih banyak pada aspek ilmu politik, wajar karena ini lembaga yang mengurusi politik. Tapi ketika sudah masuk pada aspek manajemen pemilu, prinsip-prinsip manajemen mesti diterapkan," paparnya.
Sebelumnya ahli hukum tata negara dari FH Unand, Khairul Fahmi, menyatakan dampak Pemilu Serentak 2019 sangat besar. Khairul menegaskan agar adanya evaluasi menyeluruh salah satunya adalah pemisahan pemilu lokal dan nasional.
"Setelah melaksanakan Pemilu 2019 dapat diketahui pemilu secara serentak dengan 5 kotak memiliki berbagai persoalan yang cukup serius sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh. Persoalan tersebut tidak hanya terkait manajemen pelaksanaan melainkan juga berhubungan dengan substansi pemilu yaitu kemurnian hak pilih warga negara," ujar Kahirul melalui video teleconference saat sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (13/1).
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan pemilu serentak yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan mengusulkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisahkan, dia berharap pemilu terpisah itu dapat meningkatkan penyelenggaraan pemilu.
"Maka desain pemilu anggota DPRD harusnya pula dalam kerangka memperkuat peran DPRD dalam menjalankan otonomi daerah. Yaitu salah satu caranya adalah memperkuat DPRD dengan mendesain penyelenggaraan pemilu anggotanya dengan terpisah dengan pemilu legislatif dan eksekutif nasional," kata Khairul.(detikcom/d)