Sabtu, 21 September 2024

Kisruh DPD Dinilai Tidak Representasikan Daerah

- Senin, 10 April 2017 20:09 WIB
445 view
Jakarta (SIB)- Konflik di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang masa jabatan pimpinan dinilai sama sekali tidak mempresentasikan fungsi dasar lembaga tersebut sebagai perwakilan daerah. Kekisruhan itu disebut suatu bentuk pembangkangan hukum.

"Pertanyaan abadi DPD adalah identitasnya seperti apa? Kelihatan anggota DPD nggak punya motivasi kuat untuk melampaui apa yang menjadi representasi daerah," kata pengamat Lucius Karus dari Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) dalam sebuah diskusi di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).

Lucius menyinggung soal putusan MA yang menjadi perdebatan dalam masalah ini. Baginya, putusan MA sebagai putusan pengadilan. Jika tidak dipatuhi, itu seperti bentuk pembangkangan.

"Putusan pengadilan adalah hukum bagi semua orang dan harus patuh pada putusan itu. Jika sudah dilaksanakan, itu mesti dipatuhi. Jika tidak, (itu) suatu (bentuk) pembangkangan dan demokrasi akan kacau," jelas Lucius.

Menurutnya, jika putusan MA menganggap Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 dinilai tidak tepat, seharusnya prosesnya dikembalikan ke awal, yaitu Tatib No 1 Tahun 2014 di mana disebutkan masa jabatan pimpinan adalah 5 tahun.

"Segala tidak sesuai itu (Tatib 1 Tahun 2017) dipulangkan kembali ke proses awalnya. Jika sebuah putusan MA batal demi hukum, biar itu kembali ke posisi awalnya," sambung Lucius.

Jika DPD sudah dibajak suatu kepentingan dan muncul kubu-kubu dalam suatu forum, Lucius memastikan tidak ada lagi jawaban yang menjamin DPD akan bebas dari kepentingan kelompok.

"Pertanyaannya untuk DPD, hukum yang dibuat memang untuk salah atau konteks kepentingan kelompok yang menafsirkan sesuai kepentingan?" pungkasnya. (detikcom/l)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru