Sabtu, 27 April 2024

Warga Tuntut Penginapan OYO Jalan Jaya 2 Medan Ditutup, Terungkap IMB Tidak Ada.

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 14:58 WIB
Warga Tuntut Penginapan OYO Jalan Jaya 2 Medan Ditutup, Terungkap IMB Tidak Ada.
Foto: SIB/Aperilman
Musyawarah: Camat Medan Kota HT Chairuniza pimpin musyawarah terkait tuntutan warga penginapan OYO di jalan Jaya 2, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota ditutup di Aula Kantor Camat Medan Kota, Jumat (28/2/2020). 
Medan (SIB)
Warga Jalan Jaya 2, Lingkungan 12, Kelurahan Sudirejo 2, Medan Kota Kota minta penginapan aplikasi OYO di daerah itu ditutup dan dikembalikan ke bentuk semula karena dikhawatirkan akan berdampak buruk untuk warga.

Hal itu disampaikan warga saat menggelar musyawarah dengan pihak pemilik penginapan OYO yang dipimpin langsung Camat Medan Kota, HT Chairuniza SSos, MAP didampingi Lurah Sudirejo 2 Irawadi SH, Kapolsek Medan Kota diwakili Kanit Intel Dimpos Hutabarat, Babinsa, Pihak Manajemen OYO, Pemilik Usaha serta puluhan warga di Aula Kantor Camat Medan Kota, Jumat (28/2/2020).

“Kami warga jalan Jaya 2 menolak adanya penginapan OYO di lingkungan kami. Kami juga minta dikembalikan ke semula jadi kos-kosan. Alasannya ya namanya penginapan bisa saja di jadikan tempat maksiat, kita kan masyarakat awam namanya penginapan tidak mungkin nanyain buku nikah hanya KTP saja,” ungkap Leo Siagian mewakili warga.

Pemilik penginapan yang disebut sebagai pemodal Sahala K Lumbantobing mengaku bersalah tidak merangkul masyarakat sekitar dalam mendirikan usahakan tersebut. " Memang kami akui kami salah, sebelum berubah jadi OYO, kami tidak ada sosialisasi, padahal, dalam mendirikan usaha seperti harus ada izin dari warga sekitar," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen OYO Medan Eben mengakui, persyaratan sudah sesuai dengan prosedur untuk bekerjasama dengan manajemen OYO. Soalnya, rekomendasi paling utama adalah izin dari dinas pariwisata. "Persyaratan untuk bekerjasama sudah sesuai prosedur, karena rekomendasi paling utama adalah izin dari dinas pariwisata," ungkapnya.

Lurah Sudirejo 2 Irawadi juga menyayangkan sikap pemilik usaha penginapan tersebut dengan tidak minta izin kepada warga sekitar. "Menyesalkan sikap pemilik penginapan tersebut. Padahal mindset untuk mendirikan usaha penginapan atau perhotelan harus ada persetujuan minimal 50 mener keliling warga sekitar. Jaman dulu sama sekarang kan sudah beda," ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Camat Medan Kota HT Chairuniza SSos, MAP meminta pengelola untuk berdiskusi kembali dengan pihak manajemen OYO tentang tuntutan warga. "Saya berharap untuk berdiskusi lagi dengan manajemen OYO tentang tuntutan warga. Dan kami harapkan pihak pengelola menghargai tempat ibadah yang ada," ujarnya.

Selain berdampak buruk bagi warga sekitar, penginapan OYO tersebut ternyata juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu terungkap saat musyawarah pertama, Sabtu (22/7/2020) ketika Camat Medan Kota meminta menunjukkan kelengkapan berkas. (*)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bantors
SHARE:
beritaTerkait
Melalui Vidcon, Bupati Humbahas dan Kapolres Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementan dan Polri
Pj Bupati dan Kalaksa BPBD Agara Hadiri Rakornas PB di Bandung
Pj Sekda Sebut Pemkab Aceh Tenggara Sudah Terapkan Ekonomi Hijau
Maju Pilkada Gunungsitoli, Yusman Dawolo Mendaftar ke Perindo dan Demokrat
Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Otda XXVIII Tahun 2024
Jajaran Lapas Labuhanruku Ziarah ke Makam Pahlawan
komentar
beritaTerbaru