Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Tunggu Pemasang, Tekab Polsek Firdaus Ringkus Jurtul Kim

Redaksi - Sabtu, 30 Mei 2020 12:42 WIB
396 view
Tunggu Pemasang, Tekab Polsek Firdaus Ringkus Jurtul Kim
SIB/Bonny Sembiring
TUNJUKKAN : Personel Tekab Polsek Firdaus menunjukkan NMS (32) beserta barang bukti di Mapolsek setempat, Sabtu (30/5/2020). 
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus meringkus seorang juru tulis (jurtul) judi jenis KIM berinisial NMS (32) alias Oga, di Dusun Merah Putih Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai, Kamis (28/5/2020) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 1 blok notes berisi nomor tebakan angka judi KIM, 1 pulpen, 1 Hp berisi SMS pesanan angka pemasang dan uang tunai Rp.84.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/5/2020) mengatakan, penangkapan tersangka itu
menindaklanjuti laporan warga tentang maraknya aktivitas perjudian jenis KIM di wilayah Desa Sukadamai, persisnya di salah satu warung tuak milik warga.

Atas info tersebut, Tekab Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud lalu melihat seorang pria tengah duduk santai sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa-basi, petugas pun bergegas membekuk NMS tanpa perlawanan lalu memboyongnya ke Mako untuk diperiksa.

"Tersangka ditangkap petugas di dalam warung tuak ketika menunggu pembeli judi KIM. Dari hasil tangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kertas rekapan judi,'' kata Kapolres.

Sewaktu diinterogasi, lanjut Robin, ayah tiga anak itu juga mengaku kalau uang dari hasil rekapan judi jenis KIM akan disetor kepada Siregar, warga Desa Dolokmasihul, dan tersangka hanya mendapatkan upah 20% dari hasil penjualan setiap putaran.

"Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Firdaus untuk diproses lebih lanjut. NMS akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terangnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru