Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Tim Jatanras Ciduk Pembobol Rumah Dokter

Redaksi - Rabu, 16 September 2020 15:43 WIB
436 view
Tim Jatanras Ciduk Pembobol Rumah Dokter
Foto Dok/Tim Jatanras
DIAMANKAN: Pelaku pembobolan rumah milik seorang dokter, berinisial FS diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (16/9/2020).
Medan (SIB)
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk FS (19) warga Jalan Taduan Gang Sehati, Kecamatan Medan Perjuangan, satu dari 2 pelaku pembobolan rumah dokter Dwi Sarah Maulidia warga Jalan Taud, Kecamatan Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah melalui Kanit Jatanras Iptu Ardian Yunnan kepada wartawan, Rabu (16/9/2020), mengatakan, aksi pencurian itu terjadi, Minggu (13/9/2020) dini hari. Di mana saat kejadian korban sedang tertidur lelap di kamarnya.

"Saat terbangun, Minggu pagi, korban curiga lantaran jendela rumahnya terbuka. Saat dicek ternyata uang tunai Rp 15 juta, 3 laptop dan alat-alat kedokteran milik korban yang disimpan di lemari telah raib digasak pencuri," ujarnya.

Korban, sambung Yunnan, melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Medan. Tim Jatanras selanjutnya melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial FS. Senin (14/9/2020) malam, pelaku diciduk petugas saat sedang berjalan di Pasar MMTC Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Saat diinterogasi, FS mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama KS (DPO)," terangnya.

Ia mengatakan, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, Pasar MMTC dan Jalan Perjuangan. Dari ketiga TKP itu pelaku merampas telepon genggam. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 3 laptop, pisau dan kunci letter T.

"Pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut. Sementara seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru