Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Polisi Ringkus 2 Pembobol SD YPK Siantar, 1 Ditangkap di Medan

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2020 20:08 WIB
717 view
Polisi Ringkus 2 Pembobol SD YPK Siantar, 1 Ditangkap di Medan
Foto: SIB/Dok
AMANKAN : Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar saat mengamankan  pembobol SD YPK di Medan dan  Pematangsiantar. 
Pematangsiantar (SIB)
Dua pembobol SD Yayasan Perguruan Keluarga (YPK) Pematangsiantar, R (25) dan SB (22), diringkus Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono, saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (27/02/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB, menerangkan penangkapan kedua pelaku tersebut menindaklanjuti laporan polisi: LP/99/II/2020, tanggal 13 Februari 2020 yang dilaporkan Kepala SD YPK Evelyn Hutagalung, di mana telah terjadi pencurian di SD Swasta YPK di Jalan Jawa, yang mengakibatkan kehilangan tiga unit laptop dan uang tunai Rp 6 juta lebih.

Petugas kemudian menyelidiki kasus tersebut. Sesuai informasi didapat seorang pelaku sedang diketahui berada di Medan, Rabu (26/02/2020) malam. Tim unit Jatanras Satreskrim selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap seorang pelaku inisial R di Jalan Sei Batanghari Sunggal.

Hasil interogasi petugas, pelaku R mengakui melakukan pencurian di SD YPK Pematangsiantar dengan temannya SB tinggal di Siantar. Selajutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SB di Jalan Soasio Pematangsiantar, Kamis (27/02/2020). Petugas kemudian memboyong kedua pelaku untuk pemeriksaan di Polres Pematangsiantar.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mencuri di enam sekolah di Pematangsiantar. Barang bukti yang disita petugas yakni satu linggis, dua obeng digunakan untuk mencongkel pintu sekolah.

Sementara barang bukti hasil pencurian dari SD YPK yang diamankan dari kedua pelaku yakni dua unit Laptop merk Acer, satu unit notebook, satu unit HP merk Oppo, satu buah jam tangan, satu kaos dan celana.

Ditambahkan Kasat, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pematangsiantar sembari melengkapi berkas penyidikan (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru