Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Perampok Jalanan Dimasa di Medan

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2020 20:55 WIB
521 view
Perampok Jalanan Dimasa di Medan
Foto Dok/Polsek Medan Helvetia
PELAKU PERAMPOKAN: Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menunjukkan pelaku perampokan HP berinisial MHL di Mapolsek, Kamis (16/7/2020).
Medan (SIB)
Seorang perampok jalanan berinisial MHL (27) warga Jalan Jati Rejo Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dimassa di Jalan Kapten Muslim Sei Sekambing C II Medan usai merampas paksa HP milik Indra Irawan (19) warga Jati Rejo Gang Tawon.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Kamis (16/7/2020) malam mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

"Ketika itu korban sedang berdiri di Jalan Kapten Muslim/simpang Sei Sekambing C II sembari memesan ojek online menggunakan HP miliknya," ujarnya.

Selanjutnya, sambungnya, korban menunggu ojek sembari memegang handphonenya. Tiba-tinba pelaku yang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna hitam IM3 BK 2946 AGJ melintas di depan korban dengan melawan arah, dan langsung merampas HP korban.

"Usai berhasil merampas HP korban, pelaku langsung kabur. Namun korban dengan spontan mengejar pelaku dan berhasil memegang besi di belakang sepedamotor MHL sembari berteriak rampok. Ketika itu korban terseret sejauh 500 meter," terangnya.

Lanjut Kapolsek, pelaku saat itu terjatuh sehingga warga sekitar yang mengetahui adanya perampokan langsung menangkap dan menghakimi pelaku. Tak lama berselang personil Polsek Medan Helvetia tiba di lokasi dan langsung memboyong pelaku berikut barang bukti sepedamotor dan HP korban ke Mako guna diperiksa intensif.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya sembari menambahkan korban mengalami luka lecet di tubuhnya akibat terseretdi.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru