Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Napi Tanjung Gusta Kendalikan Penyeludupan 72 Kg Narkoba

- Rabu, 16 Januari 2019 10:58 WIB
537 view
Napi Tanjung Gusta Kendalikan  Penyeludupan 72 Kg Narkoba
Detikcom
Arman Depari
Jakarta(SIB): Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 72 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari balik penjara.

Hasil tangkapan dengan jumlah besar di awal tahun itu diamankan dari kapal motor (KM) Karibia di perairan Lhoksukon, Langsa, Aceh Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan penyergapan KM Karibia berkat adanya informasi masyarakat. Dari penggeledahan kapal ditemukan puluhan bungkus sabu dan ekstasi.

"Dari hasil penggeledahan terhadap KM Karibia, ditemukan sabu sebanyak 70 bungkus dan extasy 2 bungkus, dengan berat total 72 Kg, yang disimpan di bawah kemudi," ungkap Arman kepada SIB di Jakarta, Selasa (15/1/2019)

Perwira Tinggi lulusan Akpol 1985 ini menjelaskan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan diserahterimakan ditengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship).

"Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia. Saat ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Arman menyampaikan akan mengusut keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus penyelundupan narkoba yang terbesar berhasil diungkap BNN di awal tahun 2019 ini. Apalagi, sambungnya, kasus ini juga melibatkan seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan yang diidentifikasi bernama Ramli.

"Rencana akan dilakukan press release di kantor Bea dan Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada hari ini, Selasa jam 14.00," ujar Arman.

Kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telpon genggam/hp, dan telpon satelit serta tiga orang ABK turut disita sebagai barang bukti. (BR10)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru