Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Kurangi Kemacetan, Kendaraan Roda 6 Dilarang Melintas Jalan SM Raja Perdagangan

Redaksi - Sabtu, 11 Juli 2020 18:58 WIB
394 view
Kurangi Kemacetan, Kendaraan Roda 6 Dilarang Melintas Jalan SM Raja Perdagangan
SIB/Agus Salim Siregar
Plang imbauan larangan angkutan roda enam atau lebih tidak boleh masuk jalan Sisingamangaraja Perdagangan Kecamatan Bandar. Sabtu (11/7/2020).
Simalungun(SIB)
Untuk mengurangi kemacetan, kendaraan roda 6 atau lebih saat ini dilarang melintas di jalan Sisingamangaraja Perdagangan Kecamatan Bandar. Sabtu (11/7/2020).


Imbauan larangan, terlihat pada tulisan plang berlogo Lambang Kepolisian Republik Indonesia yang didirikan di sekitar jalan Sisingamangaraja Perdagangan, yang bertuliskan " Dilarang Melintas Kendaraan Roda Enam Atau Lebih di jalan Sisingamangaraja Perdagangan".

Sesuai pantauan, setelah adanya plang larangan, saat ini mobil angkutan roda 6 atau lebih yang datang dari arah Limapuluh Kabupaten Batubara maupun yang datang dari arah Pematangsiantar tidak lagi melintas dari jalan Sisingamangaraja Perdagangan tapi dari jalan lain yakni jalan Kartini, Rajamin Purba dan jalan Sudirman dan jalan Merdeka.

Dengan adanya larangan, Syahroni salah satu warga Perdagangan Sabtu (11/7/2020), sangat setuju, karena untuk mengurangi kemacetan di jalan Sisingamangaraja.


Camat Bandar Amon Charles Sitorus saat dikonfirmasi Sabtu (11/7/2020) mengatakan, sesuai koordinasi dengan pihak Polsek Perdagangan, pemasangan plang larangan angkutan roda 6 atau lebih melintas di jalan Sisingamangaraja, bertujuan untuk menghindari kerusakan dan kemacetan di jalan Sisingamangaraja.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru