Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Halangi dan Ancam Polisi Atur Lalulintas Serahkan Diri Ke Polresta

Redaksi - Selasa, 02 Juni 2020 22:06 WIB
315 view
Halangi dan Ancam Polisi Atur Lalulintas Serahkan Diri Ke Polresta
Foto.Dok/Humas Polresta Deliserdang
SERAHKAN DIRI : Tersangka melawan dan mengancam polisi berinsial Aw, menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (2/6/2020) di Mapolresta Deliserdang. 
Lubukpakam (SIB)
Diduga menghalangi dan berusaha melawan dengan mendorong-dorong serta mengancam polisi yang bertugas mengatur lalulintas (Gatur Lantas), pria berinisial Aw (50) warga Gang Baru Dusun II Desa Dalu Sepuluh Kecamatan Tanjungmorawa, menyerahkan diri ke Mapolresta Deliserdang, Senin (1/6/2020).

Informasi diperoleh, sebelumnya Aw bersama Ju alias Adi Gabon (40) warga Dusun V Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa serta teman-temannya, mendatangi Aipda Rinkon Manik yang sedang mengatur arus lalulintas di Jalan Sei Belumai Dusun V Desa Tanjungmorawa B, Rabu (6/5/2020) pukul 14.15 WIB.

Beberapa pria itu, dengan sengaja mendorong-dorong tubuhnya dan mengeluarkan ucapan ancaman, karena diduga tindakan Aipda Rinkon Manik, membuat para pria itu tidak bisa menerima uang pungli dari para sopir truk yang melintas. Selain itu, aksi perlawanan dan ancaman kepada polisi itu divideokan dan diviralkan di media sosial.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, agar para tersangka segera menyerahkan diri.

Kepada teman-temannya yang lain diimbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur, tegasnya. (*).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru