Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

DPRD Medan Nilai Pajak Hotel dan Restoran Tidak Maksimal

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2020 20:49 WIB
298 view
DPRD Medan Nilai Pajak Hotel dan Restoran Tidak Maksimal
SIB/Desra Gurusinga
Pajak Restoran :  Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mempertanyakan pajak restoran dalam rapat pembahasan LPj 2019 bersama BPPRD, Rabu (8/7/2020). 
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan TA 2019 menilai pajak hotel dan restoran selama tahun 2019 tidak maksimal. Pasalnya, tidak semua hotel di Medan selaku wajib pajak melaporkan pajaknya.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dalam rapat pembahasan LPj 2019 bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Rabu (8/7/2020), dipimpin Ketua DPRD Hasyim.

Disebutkannya, ada temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan TA 2019 pada pajak hotel dan restoran.

"Dalam temuannya, BPK menyebutkan dari 502 hotel selaku wajib pajak, hanya sebanyak 370 yang melaporkan pajaknya. Begitu juga dengan restoran, hanya 200 lebih yang melaporkan dari 400 lebih yang terdaftar sebagai wajib pajak. Berarti, ada sekitar 200 lebih juga restoran yang tidak melaporkan pajaknya," ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Kerenanya, Ihwan meminta BPPRD menagih semua hotel dan restoran selaku wajib pajak.

Sementara, Abdul Rahman Nasution menyarankan BPPRD untuk belajar ke Surabaya dalam menghasilkan pajak daerah sebagai PAD.

"Di Surabaya sudah memakai tax survailance system dalam memungut pajak daerah. Itu hanya dikelola 7 orang dan menghasilkan Rp4,3 triliun," ujarnya.

Senada dengan itu, Afif Abdillah menyarankan agar ke depan ada perencanaan lebih detail dari BPPRD dalam melakukan penagihan pajak.

Sedangkan Hendra DS mempertanyakan penagihan pajak parkir yang masih menggunakan Perda No. 10 Tahun 2011.

Sebelumnya Kepala BPPRD Medan, Suheman, menyampaikan target PAD TA 2019 sebesar Rp1,611 triliun lebih, terealisasi Rp1,453 triliun lebih.

Disebutkannya, pihaknya akan belajar ke Surabaya dalam penerapan tax survailance system dalam penagihan pajak daerah.

"Kalau nantinya memang bisa diterapkan di Medan, kita akan terapkan tax survailance system itu agar PAD kita bisa maksimal," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru