Jumat, 20 September 2024

Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Perbaungan

Redaksi - Kamis, 25 Februari 2021 19:13 WIB
451 view
Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Perbaungan
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Tersangka HT (22) beserta barang bukti sabu saat diamankan petugas di Polsek Perbaungan, Sabtu (20/2/2021) malam.
Sergai (SIB)
Seorang terduga pengedar sabu berinisial HT (22) dibekuk team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya di Dusun I Desa Seibuluh Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (20/2/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) antara lain 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dan 1 kotak rokok.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (24/2/2021) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkotika, khususnya sabu.

Usai menerima laporan itu, lanjut Simanjuntak, sejumlah personel Tekab Polsek dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Selama dua hari menyelidiki, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta BB dari rumahnya, lalu membawanya ke Mako untuk diproses.

Berdasarkan hasil interogasi, sambung Kapolsek, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial M. Kemudian, saat dilakukan pengembangan, M belum dapat diringkus karena sempat melarikan diri sewaktu mengetahui kedatangan petugas.

Atas perbuatannya, kini tersangka bersama alat bukti kejahatan narkotika sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"HT akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112, 127 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Viktor Simanjuntak. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru