Sabtu, 21 September 2024

Belum Ada Calon Bupati Labuhanbatu yang Memenuhi Syarat

Redaksi - Selasa, 15 September 2020 13:25 WIB
836 view
Belum Ada Calon Bupati Labuhanbatu yang Memenuhi Syarat
Foto: Dok/Joko
SERAHKAN HASIL VERIFIKASI: Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi (2 kiri) dan komisioner, M Rifai Harahap, Zaffar Siddik Pohan, M Syafril dan Raja Gompulan Rambe foto bersama tim penghubung 5 Bapaslon bupati-wakil bupati Labuhanbatu dan komis
Rantauprapat (SIB)
Lima bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, belum memenuhi syarat. Termasuk Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang ikut mencalon dari Partai Golkar.

Bapaslon yang telah mendaftar namun belum memenuhi syarat, Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe (diusung PAN, PPP, PBB, Berkarya), Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Hanura, Nasdem, PDIP, PKB), Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri (Golkar), dr Tigor Panusunan Siregar SpPD-Idlinsah Harahap (Gerindra dan Perindo) serta dari jalur perseorangan Suhari Pane-Irwan Indra. Hal itu terungkap dalam rapat penyerahan hasil verifikasi administrasi pencalonan kepada tim penghubung masing-masing Bapaslon, Senin (14/9/2020) sore, di Kantor KPU Labuhanbatu, Jalan WR Supratman Rantauprapat.

"Setelah dilakukan verifikasi administrasinya, maka keseluruhan bakal pasangan calon belum lengkap persyaratannya. Kalau syarat pencalonan semua sudah memenuhi syarat," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi di hadapan para tim penghubung 5 Bapaslon yang telah mendaftar Jumat-Minggu lalu (4-6/9/2020).

Wahyudi menyebut, persyaratan calon yang kurang, terdiri dari berbagai jenis formulir, di antaranya formulir BB2KWK tentang daftar riwayat hidup (3 lembar), tapi masih ada yang melampirkan hanya 2 lembar.

Selain itu, legalisir ijazah belum sesuai dengan ketentuan. Saat melakukan verifikasi ijazah SLTA, KPU ini bekerjasama dengan UPT/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Rantauprapat.

Komisioner KPU Labuhanbatu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Rifai Harahap saat ditemui wartawan setelah penyerahan hasil verifikasi administrasi tersebut, menyebut secara keseluruhan, syarat calonnya belum lengkap.

Contoh lain yang belum lengkap, formulir jenis BB1KWK tentang surat pernyataan masing-masing bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang menerangkan tentang berbagai jati diri, tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan KPU.

Berbagai kekurangan itu sudah dijelaskan dan disampaikan Ketua KPU kepada masing-masing Bapaslon melalui tim penghubung, agar segera dilengkapi hingga 16 September ini.

"Bapaslon yang tidak juga melengkapi kekurangan persyaratannya, tidak akan ditetapkan sebagai pasangan calon tangal 23 September, karena berkasnya masih belum memenuhi syarat," sebutnya.

Jadi, semua Bapaslon masih harus melakukan perbaikan, melengkapi persyaratan hingga 16 September untuk diverifikasi kembali oleh tim verifikasi KPU.

"Kekurangan persyaratan satu calon (bupati atau wakil bupati) merupakan kekurangan bakal pasangan calon," ujarnya. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru