Minggu, 08 September 2024

DPRD Simalungun Gagasi Perda CSR

Redaksi - Senin, 27 Juli 2020 16:15 WIB
327 view
DPRD Simalungun Gagasi Perda  CSR
Bernhard Damanik
Simalungun (SIB)
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Simalungun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Simalungun wajib memberikan tanggungjawab sosial dan lingkungan atau CSR (Corporate Social Responsibility).

"Namun, selama ini cukup banyak perusahaan yang kurang tertib dalam pemberian CSR. Itu makanya DPRD Simalungun menggagasi pembentukan Perda (peraturan daerah) CSR," kata Bernhard di Pamatangraya, Senin (27/7/2020).
Menurut dia, rencana pembentukan Perda CSR sebenarnya sudah mencuat sejak 2018. Lembaga legislatif masih terus berupaya agar Perda itu bisa disahkan.

"Soal CSR tersebut kini sudah masuk Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2020. Kita akan upayakan agar bisa disahkan," ujar Bernhard.

Dijelaskan, ada persentase-persentase yang diatur dalam Undang-undang mengenai kewajiban Perseroan Terbatas menyisihkan keuntungan untuk tanggungjawab sosial dan lingkungan. Tapi, DPRD Simalungun sejauh ini belum mengetahui secara detail besaran CSR yang sudah disalurkan perusahaan.

"Dengan adanya Perda tentang CSR, maka akan ada satu lembaga di Pemkab Simalungun yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan CSR," urai Bernhard.

Ia berpandangan sejumlah kota sudah menerapkan Perda CSR seperti DKI Jakarta, Yogyakarta dan Tengerang. Bila hal ini juga diterapkan di Simalungun maka dipastikan akan mendorong peningkatan pembangunan serta proses pemberian CSR dapat terarah, tertib dan tepat sasaran. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru