Jumat, 18 Oktober 2024

Hasil Penelitian Bawaslu, Kerawanan Pilkada Meningkat Akibat Wabah Covid-19

Redaksi - Selasa, 23 Juni 2020 22:37 WIB
406 view
Hasil Penelitian Bawaslu, Kerawanan Pilkada Meningkat Akibat Wabah Covid-19
SIB/Humas Bawaslu Sumut
Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) dan Kordiv PHL Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang saat bertemu beberapa waktu lalu.
Medan (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan, kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 meningkat akibat wabah Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil penelitian Bawaslu selama masa pendemi Covid-19. Untuk itu, Bawaslu meluncurkan sistem pengawasan Pilkada 2020 dan bersamaan meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termuktakhir.


Dalam rilis yang diterima SIB, Selasa (23/6/2020), Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.


"Namun sesungguhnya pada saat penundaan itu, kerja-kerja pengawasan Pilkada tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali tahapan Pilkada, peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan Pilkada, terutama karena ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat," ujar Abhan.


Tahapan pilkada yang terdekat adalah verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang diselenggarakan mulai Rabu 24 Juni 2020. Berdasarkan hal itu, lanjut Abhan, Bawaslu melakukan pengawasan atas tahapan tersebut. "Sebagai persiapannya, Bawaslu telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Syarat Calon Perseorangan. Pengawasan pada tahapan ini dilakukan dengan mengutamakan pengawasan di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi," tegasnya.


Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilihan diluncurkan Bawaslu RI adalah alat deteksi dini bertujuan mengantisipasi agar potensi kerawanan yang disurvei tersebut tidak terjadi dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan 2020.


"Kehadiran IKP tersebut merupakan wujud nyata implementasi salah satu bagian dari tugas pokok Bawaslu yaitu pencegahan. Melalui IKP, semua pihak diharapkan mampu melakukan Iangkah-Iangkah konkrit memininalisir pelanggaran tahapan pemilihan sebagaimana dilansir dalam indeks kerawanan," kata Suhadi.


Lebih lanjut dijelaskannya, ada hal menarik dari IKP 2020 yang diluncurkan kali ini, yaitu dimensi kerawanan akibat wabah Pandemi Covid-19. "Oleh sebab itu, konten ini menjadi bahagian survei nasional yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Penyelenggaraan tahapan pemilihan 2020 di tengah wabah Pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk tugas dan tanggung jawab yang secara mutlak bukan hanya ada pada Bawaslu. Akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk stakeholder yang ada," jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Samosir ini.


Sebelumnya, pada Februari 2020 lalu Bawaslu meluncurkan IKP Pilkada 2020. IKP Pilkada 2020 ini merupakan pemutakhiran yang pertama dari tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua akan diluncurkan pada September 2020 dengan menitikutamakan konteks kontestasi. Sedangkan pemutakhiran terakhir akan dilakukan pada November 2020 yang lebih menyorot konteks partisipasi.(*)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru