Rabu, 15 Januari 2025

DKPP Segera Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota KPU Gunungsitoli

Redaksi - Rabu, 10 Juni 2020 17:25 WIB
1.944 view
DKPP Segera Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota KPU Gunungsitoli
SIB/Putra Nainggolan
LAPORAN: Surat Laporan Ketua KNPI Gunungsitoli terkait  seorang komisioner KPUD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 
Gunungsitoli (SIB)
Kasus dugaan pelanggaran kode etik oknum komisioner KPU Gunungsitoli, HSH, akan memasuki tahap persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

Staf Bagian Pengaduan DKPP RI, Ratna, yang dihubungi hariansib.com, Rabu (10/6/2020), menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi materil pada 2 Juni, berkas HSH sudah dinyatakan layak sidang.

"Saat ini proses pelimpahan. Kalau jadwal belum keluar, namun sebentar lagi mungkin akan diupload di website DKPP," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KNPI Gunungsitoli, Kariaman Zebua melaporkan HSH ke DKPP RI, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mengkritik pemecatan komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting.

HSH pada akun Facebooknya 19 April lalu dikatakan, menilai pemecatan Evi merupakan tragedi, mengorbankan satu- satunya wanita di komisioner KPU RI.

"HSH juga menyebarkan salahsatu judul berita. Tindakannya terkesan menjustifikasi bahwa Presiden RI memecat Evi Novida. Harusnya dia paham pemberhentian penyelenggara Pemilu ranah DKPP RI," jelasnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru