Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025
Dampak Virus Corona

25 Izin Pemakaian Gedung di Tapanuli Utara Dibatalkan

Redaksi - Kamis, 26 Maret 2020 12:51 WIB
148 view
25 Izin Pemakaian Gedung di Tapanuli Utara Dibatalkan
Kabag Umum Setdakab Taput Kijo Sinaga &  Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Agus Sinaga
Tarutung (SIB)
Imbauan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Tapanuli Utara agar seluruh elemen masyarakat menghentikan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang ditindaklanjuti dengan pembatalan pemberian izin pemakaian gedung-gedung aset pemerintah untuk pesta dan pertemuan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai pencegahan tidak semakin meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) dengan membatasi keramaian agar jangan terjadi kontak fisik antar warga.

Kabag Umum Setdakab Taput Kijo Sinaga SE MSi dalam keterangannya kepada hariansib.com, Kamis (26/3/2020) menyebutkan Bagian Umum mengelola dua (2) gedung aset Pemkab Taput, yakni Gedung Serbaguna dan Sopo Partungkoan. Kedua gedung dapat disewakan kepada masyarakat umum untuk digunakan acara pesta dan pertemuan dengan membayar PAD.

Di antara kedua gedung, yang paling banyak mendapat "bookingan" adalah Gedung Serbaguna untuk digunakan tempat pesta pernikahan, mangadati dan pertemuan lainnya.

Sehubungan dengan pandemi corona ini maka terhitung sejak 24 Maret 2020 hingga akhir Mei 2020 tercatat sebanyak 19 bookingan pemakaian gedung Serbaguna Tarutung terpaksa dibatalkan.

"Kepada para pembooking telah kita informasikan bahwa tidak boleh lagi dilaksanakan pesta-pesta dan pertemuan selama masih merebaknya pendemi Corona. Maka izin pemakaian gedung dibatal. Demikian juga permohonan baru tidak dilayani lagi untuk sementara," ujarnya.

Terkait biaya yang telah disetorkan pembooking, menurut Kijo Sinaga akan dikembalikan, tetapi ada proses yang harus dilalui terlebih dulu.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Tapanuli Utara, Agus Sinaga juga menyampaikan adanya pembatalan izin pemakaian aset Pemkab Taput yang dikelola Dinas Pemuda dan Olah Raga yakni Gedung Nasional Tarutung.

Menurutnya, hingga saat ini ada sebanyak 6 bookingan dari masyarakat untuk pemakaian Gedung Nasional terpaksa dibatalkan.

Hal itu Agus Sinaga telah disampaikan kepada yang membooking dan dapat dimaklumi karena kondisi saat adalah tragedi nasional dan dunia. "Ada lima (5) pemesan yang telah kita beritahukan dan dapat memahami. Satu orang lagi masih diupayakan untuk menginformasikannya," ujarnya. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru