Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

2 Pembobol SPBU di Galang Diringkus Polisi, 2 Diburon

Redaksi - Sabtu, 15 Agustus 2020 17:27 WIB
1.027 view
2 Pembobol SPBU  di Galang Diringkus Polisi, 2 Diburon
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
INTEROGASI : Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP Raymond GM Hutagalung, menginterogasi kedua tersangka pembobol kantor SPBU (jongkok), Sabtu (15/8/2020) di Mapolsek Galang. 
Galang (SIB)
Dua tersangka pembobol kantor SPBU (Stasiun Pompa Bensin Umum) berinisial To (46) Jalan Anggrek II Galinda Kecamatan Galang dan Pa (47) warga Dusun X Gang Jaya Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa, diringkus Tekab Polsek Galang Polresta Deliserdang, Jumat (14/8/2020) pukul 23.30 WIB di tempat yang berbeda.

Kedua tersangka diringkus berdasarkan pengaduan pemilik SPBU, Anton Sitorus (63) yang berada di Jalan Bangunpurba Desa Jaharun A Kecamatan Galang. Dilaporkan, kantor SPBU dibobol maling dan uang Rp 33 Juta hasil penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) raib dari laci kantor, Juni 2020 yang lalu.

Informasi diperoleh, Tekab yang melakukan penyelidikan mencurigai To yang merupakan mantan Satpam SPBU, dan mengamankan To yang sedang berada di depan SPBU Jaharun A. Saat diinterogasi, To mengakui perbuatannya telah membobol kantor SPBU bersama 3 orang temannya dan mengondol uang Rp 33 Juta. Sedang uang hasil kejahatan sudah dibagi bersama 3 orang lagi temannya.

Tidak mau buruan lepas, Tekab mencari keberadaan tersangka Pa dan meringkusnya di salah satu cafe di Tanjungmorawa. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku membobol kantor SPBU dan masuk kedalam setelah merusak mesin penghisap udara (suspend) ukuran besar.

Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP Raymond GM Hutagalung bersama Kanit Reskrim Ipda Erikson David Hutauruk SH, ketika dikonfirmasi hariansib.com, Sabtu (15/8/2020) mengatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana, sedang 2 orang temannya masih diburon. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru