Medan (SIB)
KPUD Nias didesak untuk segera membentuk DPRD Kabupaten/Kota hasil pemekaran Kabupaten Nias (yakni DPRD Kota Gunungsitoli, DPRD Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara) menyusul telah ditetapkannya Plt Walikota/Bupati di ketiga daerah tersebut.
Desakan itu diungkapkan tokoh muda yang juga praktisi hukum dan politik Sobambowo Bu’ulolo, SH kepada wartawan, Kamis (12/11) di Medan menanggapi belum dibentuknya DPRD di ketiga Kabupaten/Kota hasil pemekaran Nias.
“Setelah ditetapkannya Plt Walikota/Bupati di ketiga daerah hasil pemekaran tersebut, masyarakat kembali mendesak KPUD Nias agar segera membentuk DPRD sebagai mitra penyelenggara pemerintah di daerah,” ujar mantan Ketua Komisi D DPRD Sumut itu.
Hal ini sangat penting, agar proses chek and balance dalam menjalankan roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan harapan publik, sehingga tujuan peningkatan pembangunan dan kemakmuran dapat terealisasi sesuai cita-cita pemekaran.
“KPUD Nias sebagai pihak yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diamanatkan undang-undang pembentukan daerah otonom dapat segera melakukan verifikasi terhadap parpol dan caleg terpilih sesuai aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPD Partai PIB (Perjuangan Indonesia Baru) Sumut ini.
Apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada didaerah tersebut, katanya, pembentukan DPRD menjadi acuan bagi setiap Parpol maupun bagi calon kepala daerah yang mau bertarung untuk merebut kursi Bupati/Walikota di daerah otonom tersebut.(M10)

Print This Post
Share on Facebook

