usxii
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Jika Dukung SBY, Kapolri dan Jaksa Agung Harus Ikuti Hasil Tim 8

Posted in Berita Utama by Redaksi on November 11th, 2009

Jakarta (SIB)
Presiden SBY telah menerima surat Tim 8 soal kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selanjutnya, SBY meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempelajari isi surat tersebut.
“Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk merespon dan melakukan penilaian,” kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Wisma Negara, Jakarta Senin (9/11) malam.
Menurut Djoko, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, kewenangan untuk menghentikan kasus ini berada pada penyidik.
“Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan kasus ini. Oleh karena itu Presiden meminta Kapolri dan Jaksa agung yang memberikan penilaian,” jelasnya.
Apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa dikeluarkan? “Sekali lagi presiden tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus ini,” ungkapnya.
Djoko menjelaskan, belum ada respon secara langsung dari Kapolri dan Jaksa Agung perihal surat tersebut. Tentu, lanjut Djoko, Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu agar bisa mempelajari dan meresponnya.
“Belum (ada respon), karena tidak ada batasan waktu, pasti akan dipelajari waktunya, yang jelas Presiden merespons secara baik rekomendasi dari tim 8. Sementara hanya itu, sedangkan di luar itu, bukan kewenangan Presiden,” imbuhnya.
Apakah Presiden meminta kasus ini dipercepat, mengingat respon masyarakat yang begitu kencang? “Secara spesifik beliau tidak mengatakan dipercepat atau diperlambat,” pungkasnya.
Jika Dukung SBY, Kapolri dan Jaksa Agung Harus Ikuti Hasil Tim 8
Kejaksaan dan Kepolisian mestinya segera menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto karena hasil/rekomendasi sementara Tim 8 ini sudah jelas. Jika Kapolri dan Jaksa Agung ingin mendukung pemerintahan SBY, maka mereka harus mengikuti rekomendasi Tim 8.
Demikian pendapat Bivitri Susanti, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Kandidat PhD di University of Washington School of Law, Seattle, pada detikcom, Selasa (10/11).
Bivitri menuturkan, meski Presiden menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung memahami makna posisi Presiden ini. Seorang Presiden idealnya memang tidak secara langsung menginstruksikan penghentian suatu kasus, tapi kalau ditilik dari Keppres 31/2009 tentang pembentukan tim 8, jelas bahwa Tim 8 ditugaskan untuk “membantu presiden dalam melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum kasus Chandra dan Bibit”.
“Artinya, segala hasil kerja Tim 8, termasuk hasil sementara ini, adalah sikap SBY, kecuali bila ia mau menjilat ludahnya sendiri dengan menafikan hasil tim yang dibuatnya sendiri. Tapi bila ini dilakukan, wibawa SBY akan sangat jatuh,” ujar Bivitri.
Maka, jika Kapolri dan Kejaksaan ingin mendukung terus pemerintahan SBY, mereka harus memahami posisi politik ini dan mengikuti hasil sementara Tim 8. Bagi SBY, bila hasil sementara ini diindahkan juga, ia mempunyai alasan yang kuat untuk memecat keduanya dari kabinetnya. Sebab Jaksa Agung dan Kapolri ada di bawah presiden.
“Dan apabila ini dilakukannya, ia tidak mengintervensi “proses penegakan hukum” secara langsung, melainkan membersihkan kabinetnya,” ujar Bivitri.
Menurutnya, justru kalau SBY tidak melakukannya, wibawanya sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi akan sangat jatuh. Padahal ia masih mempunyai lima tahun tersisa dari masa jabatannya yang kedua ini.
“Khusus untuk Kapolri, UU mengatakan membutuhkan persetujuan DPR, tetapi posisinya tetap ada di bawah Presiden,” ujar Bivitri.
Jika Ngotot Dibawa ke Pengadilan, Penyidik Telah Melanggar HAM
Tim 8 menyimpulkan bahwa penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak dapat dilanjutkan karena minim bukti. Namun, penyidik tetap ngotot membawanya ke pengadilan. Jika dipaksakan, penyidik sama saja telah melanggar hak asasi manusia.
“Saya kira meneruskan perkara ini sama saja melanggar hak asasi manusia,” kata pengamat hukum UI Hamid Chalid kepada detikcom, Selasa (10/11).
Menurut Hamid, sejak awal bukti-bukti yang diajukan penyidik sangat lemah. Kalau dipaksakan juga tanpa ada bukti, itu sudah termasuk kualifikasi pelanggaran HAM.
“Kalau begitu adanya, setiap orang bisa saja dikorbankan seperti itu,” jelas Hamid.
Hamid menjelaskan, polisi maupun kejaksaan tidak memiliki alasan apapun untuk meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan. Dikatakan Hamid, jangan sampai seseorang yang tidak bersalah, harus dianiaya dengan tindakan sewenang-wenang.
“Berapa cost yang harus ditanggung oleh seseorang? Ini pelanggaran hak asasi manusia, ini bukan main-main. Polisi maupun kejaksaan tidak punya alasan untuk memaksakan ini,” tandasnya.
MTI: Presiden Tidak Boleh Biarkan Anak Buahnya Melanggar HAM
Langkah penyidik yang terus melanjutkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai akan melanggar hak asasi manusia. Presiden SBY diminta untuk tidak tinggal diam soal ini.
“Presiden tidak bisa membiarkan anak buahnya melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/11).
Menurut Hamid, Presiden SBY harus turun tangan untuk mencegah adanya pelanggaran hak asasi manusia. Dikatakan Hamid, SBY memiliki wewenang untuk meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan kasus ini.
“Ini sudah wilayah domain wewenang Presiden. Presiden tidak bisa berdalih ini di luar kewenangannya,” imbuhnya.
Hamid menerangkan, sejak awal penyidikan polisi dan kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh Bibit dan Chandra melakukan pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Karenanya, kasus ini harus dihentikan.
“Tidak ada alat bukti. SP3 harga mati,” tegasnya.
Semalam Tim 8 membuat 4 kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tjahjo Minta Kejaksaan & Polri Ikuti Rekomendasi Tim 8
Kejaksaan dan Kepolisian diminta untuk tidak memaksakan membawa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Kedua lembaga ini diimbau agar mengikuti rekomendasi Tim 8.
“Tidak usah dipaksakan. Apapun penuntutan harus cukup bukti,” ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).
Menurut Tjahjo, jika kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti maka akan menjurus pada pelanggaran HAM. Bahkan Kejagung dan Polri akan dinilai tidak profesional. “Seharusnya Polri dan Kejaksaan profesional,” imbuh dia.
Sebelumnya Tim 8 merekomendasikan kasus Bibit dan Chandra tidak layak untuk dilanjutkan ke pengadilan. Jika dipaksakan, maka pasal yang diajukan pasal karet. Terhadap hal ini, Kejagung mengembalikan berkas ke Kepolisian.
Polri dan Kejagung Harus Perhatikan Rekomendasi Tim 8
Kesimpulan Tim 8 yang menyatakan penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sangat minim bukti harus diperhatikan penyidik Polri dan Kejagung. Penyidik diminta memperbaiki bukti yang dinilai masih lemah.
“Harus dilakukan evaluasi terkait adanya kelemahan-kelemahan bukti dan fakta. Penerapan pasal yang dilakukan kepolisian yang diterapkan juga dianggap belum berdasar,” kata pengamat hukum Jimly Assidiqqie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/11) malam.
Menurut Jimly, penyidik segera harus memperbaiki kelemahan-kelemahan sesuai rekomendasi Tim 8. Jika memang ingin tetap dilanjutkan, penyidik harus benar-benar memiliki alat bukti yang kuat.
“Harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi Tim 8. Jangan sampai temuan tim 8 sama sekali tidak diperhatikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim 8 membuat 4 Kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Kesimpulan Tim 8 Objektif, Penyidikan Harus Dihentikan
Kesimpulan Tim 8 yang mengatakan bahwa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak cukup bukti dinilai sudah tepat dan objektif. Penyidik didesak agar segera melakukan penghentian.
“Kesimpulan Tim 8 itu didapat dari para ahli hukum dan ahli politik juga ada. Saya pikir pertimbangan itu sudah objektif dan berdasar. Penyidik harus menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk menghentikan kasus,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Selasa (10/11).
Menurut Bambang, polisi dan Kejaksaan tidak perlu malu mengakui adanya kelemahan dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Ketimbang harus melanjutkan penyidikan dengan proses yang mengada-ada.
“Tidak ada salahnya secara gentleman melakukan koreksi ke dalam dan menggunakan hak-hak dalam UU untuk menghentikan kasus,” imbuh dosen PTIK ini.
Penghentian kasus Bibit dan Chandra, lanjut Bambang, bukan berarti kasus ini dihentikan secara total. Apabila ditemukan bukti baru, penyidik dapat membuka kasus ini.
“Sampai sekarang kan buktinya dinilai tidak cukup, tidak ada salahnya menghentikan penyidikan,” ungkap purnawirawan polisi ini.
Bambang juga mengomentari kecaman Komisi III DPR yang menilai Tim 8 kurang etis mengumumkan kesimpulan kepada media. Bambang menilai apa yang sudah dilakukan Tim sudah sesuai prinsip transparansi.
“Inilah negara demokrasi, ini transparansi kepada publik,” ujar Bambang.
Masyarakat Diminta Apresiasi Kerja Tim 8
Tim 8 telah memberikan kesimpulan bahwa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak layak masuk ke pengadilan karena tidak cukup bukti. Atas kesimpulan itu, masyarakat diminta untuk menghargai kinerja Tim 8 yang dinilai cukup baik.
“Mestinya kita harus memberi apresiasi kepada tim 8 yang telah bekerja sungguh-sungguh dan mengundang simpati publik karena keterbukaannya,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara UI Jimly Assidiqqie saat dihubungi detikcom, Senin (9/11).
Jimly menjelaskan, meski diberi kewenangan sedikit namun Tim 8 dapat bekerja secara maksimal. Bahkan, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution telah kreatif dalam bekerja.
“Terutama Buyung sebagai ketua, meskipun diberi mandat 1 namun bisa ia kembangkan kreatif menjadi 10,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Kerja tim 8 dianggap cukup progresif karena dalam waktu singkat mencari fakta secara cepat dan transparan. Hal ini perlu ditiru oleh pejabat negara lainnya yang selama ini dinilai minim prestasi.
“Perlu dicontoh oleh semua pejabat untuk mengambil peran lebih efektif dan berguna. Jangan hanya (jabatan) dinikmati tanpa berbuat apa-apa. Meskipun diberikan kedudukan sedikit tapi bisa dikembangkan menjadi banyak,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim 8 membuat 4 Kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Pembagian Tugas Tim Penyelidik Nasrudin & Rhani
Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Chairul Anwar langsung menyelidiki seseorang yang diduga melakukan teror terhadap Antasari Azhar berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Penyelidikan dilakukan terhadap Nasrudin dan Rhani Juliani.
Chairul lalu langsung memberi arahan secara lisan pada 5 Januari 2009 kepada Kompol Helmi Santika, Kompol Iwan Kurniawan, AKP M Joni dan AKP Finora untuk melakukan penyelidikan.
Chairul bertindak sebagai penanggung jawab tim. Dia memerintahkan agar penyelidikan dilakukan secara profesional.
“Saya beri arahan. Intinya penyelidikan dilakukan secara profesional tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Chairul dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (10/11).
Dalam menjalankan penyelidikan untuk mencari identitas dan aktifitas Nasrudin, Chairul membagi tugas dari masing-masing anggotanya. M Joni bertugas mencari alamat dan tempat tinggal, Iwan bertugas mencari tempat kerja Nasrudin, Finora mencatat data hasil penyelidikan.
“Helmi bertugas mencari foto Nasrudin. Alasannya, saya tahu saudara Helmi pernah kenal dengan Nasrudin,” imbuh Chairul.
Dalam persidangan sebagai saksi, Helmi mengaku mendapat tugas dari Chairul untuk mendapatkan gambar Nasrudin. “Saya dapat tugas cari gambar Nasrudin karena Pak Chairul tahu saya kenal dengan Nasrudin,” kata Helmi.
“Apakah Saudara dapatkan foto itu?” tanya jaksa.
“Dapat,” jawab Helmi.
Kapolri Masih Menolak Berkomentar
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri masih menolak berkomentar seputar kesimpulan sementara Tim 8 yang menilai kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak layak dibawa ke pengadilan.
Kapolri terus berjalan menuju mobilnya setelah menghadiri acara tabur bunga di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
“Pak Kapolri komentarnya soal rekomendasi Tim 8 dong!” cecar wartawan.
Namun, Kapolri tidak menggubris sedikit pun pertanyaan yang dilontarkan puluhan wartawan. Wajahnya tampak tegang. Tidak ada senyum khas yang ditebarnya seperti biasanya.
Setelah berjalan 50 meter dari TMP Kalibata, Kapolri langsung naik ke mobilnya.
Tim 8 menyerahkan rekomendasi kasus Bibit dan Chandra kepada Presiden SBY. Rekomendasi itu masih rahasia. Namun sebelumnya Tim 8 berkesimpulan kasus Bibit dan Chandra tidak layak untuk masuk ke pengadilan karena penyidik dinilai tidak cukup memiliki bukti. Presiden SBY kini masih mempelajari rekomendasi Tim 8.
FPPP Minta Polri & Kejaksaan Perhatikan Rekomendasi Tim 8
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR berharap Polri dan Kejagung memperhatikan rekomendasi Tim 8 kepada Presiden. Proses hukum harus dilaksanakan profesional berdasar atas hukum.
“Polri dan kejaksaan sebaiknya tetap memperhatikan rekomendasi tim 8,” ujar Ketua FPPP Asrul Azwar saat ditemui detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
FPPP mengkritisi kekuatan berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah yang sudah dua kali dikembalikan Kejagung. FPPP hanya mendukung kelanjutan jika proses hukumnya sesuai aturan.
“Untuk tiga kalinya Jaksa Agung mengembalikan berkas dalam P19, tapi kasus masih lanjut,” ungkap Asrul.
Untuk itu Asrul berharap masyarakat berpikir jernih dalam melihat permasalahan ini. Bagaimana pun juga keadilan harus ditegakkan.
“FPPP meminta masyarakat untuk tidak melakukan upaya deligitimasi KPK, Polri dan Kejagung. Jangan ada ketidakpercayaan,” tandas Asrul.
Tim 8 Kepanjangan Tangan Presiden, Jangan Diabaikan
Tim 8 sudah memberikan kesimpulan terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tapi sepertinya kesimpulan itu dianggap angin lalu oleh Polri dan Kejagung. Sikap 2 institusi penegak hukum itu pun disayangkan kubu Bibit dan Chandra.
“Kita menyayangkan, Tim 8 dibentuk sesuai Kepres. Untuk apa Tim 8 dibentuk kalau diabaikan? Tim ini dibentuk presiden, dan diisi oleh tokoh-tokoh,” jelas tim pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay di Jakarta, Selasa (10/11).
Di dalam tim itu ada mantan Gubernur PTIK, mantan jaksa, dan doktor di bidang hukum.
“Tapi kemudian setelah diambil kesimpulan Polri dan Kejagung masih bersikeras. Ini sinyal tidak positif. Kita harus menghormati Tim 8,” terangnya.
Dia berharap Presiden SBY bisa mengambil tindakan yang tentunya dapat memberikan jalan terbaik. “Untuk bisa keluar dari kemelut ini,” tutupnya.
Kesimpulan Tim 8 terkait kasus Bibit dan Chandra yakni kasus pemerasan dan penyuapan yang disidik kepolisian tidak cukup memiliki bukti kuat. Demikian pula dalam kasus penyalahgunaan wewenang. (detikcom/n)

Comments are closed.