unita
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Pada Sidang Ir Chandra Panggabean Terjawab Sudah Penyebab Kematian Ketua DPRDSU Azis Angkat, Ahli Forensik UI Dr Abdul Mun’Im Idries SpF Nyatakan Kematian Korban Wajar Disebabkan Sakit Jantung

Posted in Berita Utama by Redaksi on November 11th, 2009

AHLI FORENSIK
AHLI FORENSIK: Dr Abdul Mun’im Idries SpF, ahli foreinsik Universitas Indonesia (UI) tampak meninggalkan ruang persidangan Cakra IV PN Medan usai menjadi saksi ahli pada persidangan kasus demo Protap dengan terdakwa Ir GM Chandra Panggabean, Selasa (10/1) .kanan, Ir GM Chandra Panggabean didampingi Penasehat Hukumnya, DR Otto Hasibuan SH MH, Adhardam Achyar SH MH, OC Sinaga SH, dll dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli foreinsik UI Dr Abdul Mun’im Idries SpF.(Foto SIB/ Horas Pasaribu)

Medan (SIB)
Terjawab sudah keragu-raguan terdakwa dan penasehat hukum atas keterangan penyebab kematian Ketua DPRD Sumut Azis Angkat. Dr Abdul Mun’im Idries SpF, ahli forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), yang juga dosen Program Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) menerangkan, kematian Azis Angkat adalah wajar karena disebabkan penyakit jantung yang dideritanya, bukan karena luka akibat pukulan.
Hal itu diterangkannya berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam Visum et Repertum atas nama Azis Angkat yang dibuat dr Guntur Bumi Nasution.
Dari hasil visum tersebut, jelasnya, juga terdapat dua luka memar akibat ruda paksa tumpul atau trauma/kekerasan, yakni pada jari keempat (jari manis) dan lengan bawah kiri bagian dalam. Selain di kedua tempat itu, tidak ditemukan luka memar di bagian tubuh korban yang lain, termasuk di bagian dada yang terdapat resapan darah di bawah tulang dada. Luka memar tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam visum ini, kalau saya yang membuat pada mayat laki-laki ini (Azis Angkat) ditemukan luka memar akibat ruda paksa tumpul. Luka-luka memar ini tidak dapat menyebabkan kematian. Selanjutnya ditemukan penyakit jantung. Sebab matinya orang ini karena penyakit jantung. Kemudian kalau melihat perubahan hormon dan isi lambung, saat kematiannya antara jam 12-13 atau kurang dari 2-4 jam setelah makan yang terakhir,” jelasnya sebagai saksi ahli forensik dalam perkara demo Propinsi Tapanuli (Protap) dengan terdakwa Ir GM Chandra Panggabean, Selasa (10/11), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dari pemeriksaan bagian dalam yang tertulis dalam visum tersebut, jelasnya, diketahui Azis Angkat menderita kelainan jantung sudah bertahun-tahun. Di mana jantung korban membesar hingga beratnya mencapai 600 gram. Ini dua kali lipat berat jantung manusia normal yakni 250-300 gram.
Selain itu, jelasnya, otot jantung korban menebal hingga 8 milli meter (mm) sedangkan pada manusia normal hanya 4 mm. Dinding jantung korban juga menebal hingga 23 mm sedangkan pada manusia normal harusnya 14 mm. Pembuluh nadi jantung korban yang kiri dan kanan juga mengalami penyempitan hingga dua per tiga bagian.
“Melihat kondisi jantung dan pembuluh darahnya, orang yang punya kelainan jantung seperti ini kematiannya bisa datang secara tidak terduga,” jelas konsultan Disdokkes Polda Metro Jaya ini.
Di samping menderita penyakit jantung, menurut pemeriksa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazaruddin Zulkarnaen itu, pada ginjal kiri dan kanan Azis Angkat juga ditemukan kista.
“Dari visum ini ada tanda-tanda bekas terkena serangan jantung yang berulang-ulang. Penyakit jantungnya sudah lama,” jelasnya.
Saat penasehat hukum terdakwa Dr Otto Hasibuan menanyakan soal adanya resapan darah di permukaan tulang dada korban yang tertulis dalam visum, menurut dia, hal itu berarti ada darah yang keluar dari pembuluh darah. Resapan darah itu bukan akibat ruda paksa atau trauma/kekerasan, tetapi merupakan proses yang biasa ditemukan pada kasus-kasus kematian yang mendadak.
“Dalam kasus ini resapan darah itu bukan karena pukulan, karena yang ditulis resapan darah. Kalau akibat trauma atau ruda paksa tumpul mesti ditulis memar seperti yang terdapat pada jari korban. Kalau resapan darah adalah akibat pembuluh darah yang pecah,” jelasnya.
Dosen dan penanggungjawab forensik pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan, apabila seseorang meninggalnya secara wajar maka kasus kematian itu harus ditutup, meskipun tempat meninggalnya tidak wajar. Dan kematian karena sakit jantung termasuk kematian yang alamiah/natural.
“Kematian korban wajar/alamiah. Dokter tidak mungkin mengatakan sebab kematiannya karena penganiayaan, karena itu proses. Ada luka memar betul, kemudian ada kelainan jantung. Dan dalam kasus ini sebab kematian adalah karena sakit jantung,” tegas saksi ahli yang juga dosen pada kursus jabatan hakim militer dan kursus jabatan oditur militer Babinkum ABRI itu.
Ditanya penasehat hukum terdakwa tentang adanya 3 kesimpulan penyebab kematian Azis Angkat dalam visum tersebut, menurut ahli forensik yang juga memeriksa kasus penganiayaan model cantik Manohara itu, hal tersebut sah-sah saja dibuat karena kesimpulan adalah opini. Namun, hal tersebut di luar kelaziman karena sebab dari kematian hanya satu. “Ada ini ada itu nggak bisa,” katanya.
Menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa soal Visum et Repertum atas nama Azis Angkat yang hanya ditandatangani satu orang dokter padahal disebutkan autopsi dilakukan oleh tim yang terdiri dari lima orang dokter, saksi ahli mengatakan, visum tersebut harus diteken oleh semua dokter yang ada di dalam tim itu karena autopsi dilakukan oleh tim. Tidak boleh hanya diteken oleh satu orang dokter saja.
“Dokter-dokter yang lain tidak cukup hanya mengetahui tapi harus ikut menandatangani.
Saksi lainnya, anggota DPRDSU Ir Marasal Hutasoit dalam keterangannya mengatakan, rapat paripurna Ranperda Keuangan Daerah yang dituduhkan dibubarkan massa pengunjuk rasa telah diskor pimpinan rapat alm. Aziz Angkat sebelum massa masuk ke ruang paripurna.
Setelah rapat diskor, Azis Angkat masuk ke ruang VIP dan mengundang pimpinan fraksi dan delegasi massa untuk melakukan pertemuan. Namun, saat pertemuan masih berlangsung, tiba-tiba dua pria tidak dikenal masuk ke ruang VIP dan membawa Azis Angkat ke luar dari ruangan itu.
Dalam keterangannya, ia mengatakan melihat terdakwa Chandra Panggabean ada dalam ruang VIP. “Saya duluan masuk ke ruang VIP baru saya lihat terdakwa masuk ke ruang VIP dari pintu utara,” katanya seraya menambahkan dirinya tidak ada melihat terdakwa ada dalam ruang paripurna. (M28/d)

Comments are closed.