Jakarta (SIB)
Kejagung akan tetap melanjutkan proses hukum Bibit dan Chandra meski Tim 8 menyatakan kasus tersebut minim bukti. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap menghormati rekomendari Tim 8 tersebut.
“Jadi apa pun yang disampaikan Presiden saya hormati. Yang disampaikan Tim 8 saya hormati. Tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Hendarman dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Hendarman menegaskan tidak ada KKN, tidak ada rekayasa, dan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. “Ya diperhatikan (kesimpulan Tim
tetapi tidak mempengaruhi proses ini. Tidak ada apa pun yang bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Berkas Chandra dikembalikan ke polisi untuk kedua kalinya (P19). Kejaksaan meminta agar berkas itu dilengkapi, utamanya terhadap kasus pemerasan.
Wakil Ketua DPR: SP3 saja, Jangan Ada-adakan Bukti
Tim 8 menyimpulkan Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. DPR meminta Polri memperhatikan rekomendasi Tim 8 dan tidak mencari-cari lagi kesalahan Bibit dan Chandra.
“Kalau memang buktinya tidak kuat ya sudah SP3 saja. Jangan dicari-cari atau diada-adakan buktinya,” kata Wakil Ketua DPR Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Selasa (10/11).
Namun Lukman menilai adalah hak polisi untuk melengkapi bukti-bukti dan menyerahkan lagi berkas itu ke kejaksaan. “Ini memang kewajiban Polri,” katanya.
Lukman menyatakan kinerja Tim 8 sudah baik dan rekomendasi yang diberikan tim tersebut harus dikaji.
Sebelumnya, Tim 8 membuat 4 kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro Widjojo sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Hendarman Minta Polisi Dalami Missing Link
Kejagung sudah mengembalikan kasus Chandra M Hamzah ke kepolisian. Jaksa Agung Hendarman Supandji minta agar pihak kepolisian mendalami adanya missing link yang disebut-sebut sebagai Yulianto.
“Disampaikan kepada kepolisian untuk mendalami adanya missing link yang ada. Apakah ada tekanan? Tidak semua berjalan dengan sistem. Mohon saya dipercayai,” kata Hendarman dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Hendarman mengatakan, jaksa sudah yakin meski belum sepenuhnya. Namun bukti-bukti sudah cukup dan perkara ini sudah valid tinggal melengkapi kekurangan saja.
“Kalau sudah haqul yakin maju (ke pengadilan). Tinggal sekarang penyidik memenuhi permintaan penuntut umum kalau tidak saya kembalikan,” ujarnya. (Detikcom/p)

Print This Post
Share on Facebook

