Surya Tour
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Susno dan Ritonga Mundur, Tetap Harus Diproses Hukum

Posted in Berita Utama by Redaksi on November 6th, 2009

RITONGA MENGUNDURKAN DIRI
RITONGA MENGUNDURKAN DIRI: Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga (tengah) didampingi Kapuspen Hukum Kejagung Didik Darmanto (kiri) dan Jamintel Iskamto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/11). Ia menyatakan mengundurkan diri demi nama baik institusi Kejaksaan Agung.(FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Jakarta (SIB)
Mundurnya Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga tidak berarti tugas Kepolisian dan Kejaksaan selesai. Keduanya orang yang disebut-sebut dalam rekaman rekayasa KPK tersebut harus diperiksa.
“Sebaiknya polisi segera mengambil langkah meski secara hukum masih bisa diperdebatkan namun dalam rekaman sudah jelas melanggar kode etik. Pejabat-pejabat itu sudah melanggar kode etik lembaganya,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/11).
Menurut Jimly, keduanya harus diproses karena diduga kuat melakukan tindakan indisipliner. Sebagai pejabat hukum, keterlibatan Susno dan Ritonga dalam rekaman telah salah secara etika.
“Masalah ini bukan untuk menyelamatkan orang, tapi kita harus berfikir bagaimana menyelamatkan institusi,” jelasnya.
Jimly menjelaskan, sikap mundur adalah langkah yang paling tepat dilakukan Susno dan Ritonga. Namun, tetap Kapolri dan Jaksa Agung harus memproses dan menghukum mereka.
“Mundur itu kan inisiatif sendiri, tapi tindakan dari pimpinan?” pungkasnya.
Zaenal: Mundur Tak Selesaikan Masalah, Hanya Selesaikan Tuntutan
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga harus tetap diproses. Mundur dari jabatan mereka bukan sebuah penyelesaian dari kasus kriminalisasi KPK.
“Ya harus diusut. Mundur tidak menyelesaikan masalah, hanya menyelesaikan tuntutan,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Muchtar melalui telepon, Kamis (5/11).
Bukan hanya kedua orang itu saja yang diproses, tentunya semua nama yang diduga disebut terlibat dalam rekaman juga harus diusut.
“Susno dan Ritonga hanya 2 di antara sebagian banyak nama, jadi banyak nama lain yang harus dikejar,” tambahnya.
Zaenal menegaskan, tindakan mengundurkan diri Susno dan Ritonga ini pun mencerminkan bila Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mampu mengambil tindakan.
“Mundur itu hanya untuk menyelamatkan muka kepolisian dan kejagung. Kalau memang Polri dan Kejagung berani mengambil tindakan tegas, seharusnya diberhentikan sementara dahulu, sampai perkaranya jelas, kemudian diberhentikan permanen,” terangnya.
Dengan mundurnya 2 orang itu, kekhawatiran lain muncul, bagaimana bila kemudian dua orang itu tidak kooperatif. Bahkan mengingkari pemanggilan dari Tim 8.
“Tim 8 tidak punya kekuatan apa-apa. Tidak ada hak memanggil paksa,” tutupnya.
Wakil Ketua MPR: Kapolri dan Jaksa Agung Harus Mundur
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mendesak Kapolri Jenderal BHD dan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengundurkan diri. Langkah ini perlu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban kedua pucuk pimpinan lembaga hukum ini kepada masyarakat.
“Secara etik ini sesuatu yang harus disikapi dengan mengundurkan diri,” kata Lukman, menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Kapolri dan Jaksa Agung terkait masalah Anggodo, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Lukman, Kapolri dan Jaksa Agung memiliki tanggungjawab yang besar terhadap segala hal yang terjadi di lembaganya. Menjadi berat pertanggungjawaban kepada masyarakat ketika anggota lembaga hukum ini ikut dalam pembicaraan Anggodo.
“Ini tanggungjawab moral kepada masyarakat,” kata Lukman.
Mengapa harus sampai Kapolri dan Jaksa Agung dicopot? “Karena rentan, kendalinya sangat besar,” jawab politisi PPP ini.
Susno dan Ritonga Jangan Hanya Dijadikan Tumbal
Pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji layak diapreasiasi. Hanya saja, kedua orang yang disebut namanya dalam rekaman penyadapan itu jangan dikorbankan demi menyelamatkan institusi Kejaksaan dan Polri.
“Ini sudah tradisi di Indonesia, demi menyelamatkan institusi bawahannya yang dicopot. Mereka jangan hanya dijadikan tumbal,” kata anggota Komisi III Nasir Jamil saat dihubungi detikcom, Kamis (5/11).
Menurut Nasir, sistem kerja Polri dan Kejaksaan adalah hierarkis, sehingga sulit bagi bawahannya untuk tidak melaporkan apa yang dikerjakan kepada atasannya.
“Apalagi ini sekelas Kabareskrim dan Jampidum (jabatan Ritonga saat itu),” cetus anggota FPKS DPR ini.
Hanya saja, lanjut Nasir, perlu diselidiki lebih jauh apakah kedua pejabat Polri dan Kejaksaan itu bekerja sendiri-sendiri, atau dengan koordinasi pucuk pimpinan.
Nasir menambahkan, pengunduran diri ini hendaknya tidak meredakan pengusutan atas dugaan keterlibatan Susno dan Ritonga dalam kasus Bibit dan Chandra. “Kalau mereka ikut ambil bagian, jangan diabaikan,” cetusnya.
Tak Cukup Mundur, Jika Bersalah Susno dan Ritonga Harus Dipecat
Pengunduran diri Susno Duadji dari Kabareskrim dan AH Ritonga dari Wakil Kajagung hanya bisa diterima sebagai pertanggungjawaban moral keduanya. Namun proses hukum terhadap keduanya harus tetap dilanjutkan dan jika terbukti harus dikenai sanksi hingga pemecatan.
Jamin mengatakan langkah pengunduran diri yang dipilih Susno dan Ritonga akan dapat membuat penyelesaian kasus tersebut lebih independen. Selain itu sebagai pertanggungjawaban moral, langkah pengunduran diri keduanya harus mendapat apresiasi tersendiri.
“Tapi keduanya tetap harus diproses hukum. Sangat tidak cukup dan sangat tidak sepadan jika kesalahan besar mereka hanya ditebus dengan pengunduran diri. Rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan begitu saja, apalagi keduanya adalah aparat penegak hukum,” ujar Pakar sosiologi hukum UNS, M Jamin, kepada detikcom, Kamis (5/11).
Menurutnya, jika dalam pemeriksaannya nanti Susno dan Ritonga terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dengan memutarbalikkan perkara hukum maka keduanya harus dihukum seberat-beratnya.
“Aparat penegak hukum yang melawan atau melanggar hukum selayaknya mendapat hukuman yang jauh lebih berat. Menurut saya itulah penyelesaian yang elegan. Jika nanti keduanya terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam rekaman itu maka keduanya harus dipecat dan dipidanakan,” ujar Jamin.
Susno Duadji Mengundurkan Diri
Setelah tidak jelas, akhirnya kabar bahwa Kabereskrim Komjen Pol Susno Duadji mundur menjadi terang. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri membenarkan bahwa Susno akan mundur.
“Bukan main copot-copot semua pakai prosedur. Akan ada pengunduran diri di Mabes Polri,” kata Kapolri di Istana Negara sebelum rakor polkam di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/11). Pernyataan Kapolri disampaikan menjawab pertanyaan wartawan tentang nasib Komjen Susno Duadji.
Sebelumnya, Tim 8 yang dipimpin Adnan Buyung Nasution merekomendasikan tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo. Rekomendasi ini sebagai respons atas dibukanya rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK di sidang MK.
Alasan Susno Mundur Hanya Kapolri yang Tahu
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengundurkan diri dari jabatannya. Namun apa alasan Susno masih tidak jelas. Hanya Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang mengetahuinya.
“Pak Susno sudah ajukan pengunduran diri ke Kapolri. Alasannya apa saya belum baca suratnya. Hanya Kapolri yang tahu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/11).
Nanan pun tidak mengetahui apakah pengunduran diri Susno terkait rekaman kriminalisasi KPK atau rasa tanggung jawabnya. “Mengundurkan diri karena kasus atau tanggung jawab kita belum melihatanya. Sampai nanti TPF yang memeriksa,” tegasnya.
Pengunduran diri Susno terkesan janggal karena Anggodo yang jelas-jelas aktor utama dalam rekaman justru tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Susno yang namanya disebut-sebut dalam rekaman justru mengundurkan diri sebelum pemeriksaan Tim 8 (Tim Pencari Fakta).
Jaksa Agung: Ritonga Mundur
Skandal Anggodo Widjojo menyebabkan petinggi di Mabes Polri dan Kejagung mengundurkan diri. Selain Komjen Susno Duadji, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga menyatakan mundur.
Pengunduran diri Ritonga yang namanya tersebut di rekaman Anggodo disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11). Jaksa Agung menyatakan, Ritonga telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan kemarin. Siang ini surat resmi pengunduran dirinya akan diberikan ke Jaksa Agung.
“Secara lisan kemarin dia menyatakan kalau saya menjadi beban institusi, saya akan mengundurkan diri. Lisan,” ujarnya.
“Hari ini dia akan menyampaikan secara tertulis pada saya. Tentunya saya akan memproses Plh siapa yang menjadi wakil jaksa agung,” ujar Hendarman.
Hendarman: Ritonga Mundur Atas Inisiatif Sendiri
Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri. Tindakan ini diambil bukan karena ada tekanan, tapi atas inisiatif sendiri.
“Itu inisiatif sendiri,” kata Jaksa Agung Hendarman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11).
Hendarman menyatakan Ritonga telah mengatakan mengundurkan diri secara lisan. Kamis ini wakil jaksa agung yang namanya disebut dalam rekaman dugaan kriminalisasi KPK itu akan mengajukan surat pengunduran diri.
Ritonga pun akan dipanggil tim pencari fakta untuk klarifikasi keterlibatan dirinya dalam rekaman kriminalisasi KPK.
“Dia juga akan dipanggil oleh TPF,” katanya.
Dengan pengunduran diri Ritonga, Hendarman akan mengganti kedudukan Ritonga dengan Jaksa Agung Muda. Namun hingga kini masih belum ditentukan siapa pengganti Ritonga tersebut.
“Ya belum. Tapi akan saya angkat dari jaksa agung muda,” ujarnya.
Sebelumnya Ritonga membantah dirinya berkomunikasi dengan adik Anggoro Widjojo, Anggodo. Padahal dalam rekaman, Ritonga bahkan sempat berbincang dengan Ong Yulianan Gunawan.
Dengan Yuliana, Ritonga bahkan meminta ‘duren’ sebagai imbalan. Duren dikabarkan diartikan sebagai narkoba karena Yuliana sempat 3 kali kena kasus narkoba.
Ritonga Akan Digantikan Salah Satu JAM
Posisi waakil jaksa agung akan diisi salah satu Jaksa Agung Muda (JAM) menyusul pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga. Siapa yang dipilih, Jaksa Agung Hendarman Supandji belum memutuskannya.
“Salah satu JAM akan saya angkat sebagai Plh (pelaksana harian),” kata Hendarman di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11).
Hendarman masih mempertimbangkan siapa di antara 3 JAM yang akan ditunjuk menjadi wakil jaksa agung. Saat ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dijabat Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Iskamto.
“Belum (kita putuskan). Selain itu prosesnya harus diajukan ke Presiden,” kata Hendarman.
Menurut Hendarman, Ritonga telah menyatakan secara lisan mengundurkan diri kepada Jaksa Agung. Ritonga mundur karena alasan tidak ingin menjadi beban bagi institusi kejaksaan terkait namanya yang muncul dalam rekaman dugaan kriminalisasi terhadap KPK. (detikcom/y)

Comments are closed.