usxii
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Anggodo Dibebaskan, Buyung: Pasti Masyarakat akan Marah, Bisa Tak Terkendali

Posted in Berita Utama by Redaksi on November 6th, 2009

ANGGODO DIPANGGIL TIM 8.
ANGGODO DIPANGGIL TIM 8: Anggodo Widjojo (tengah), adik buron kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo, didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan di hadapan Tim Verifikasi Fakta kasus Bibit – Chandra, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Kamis (5/11). Anggodo dipanggil tim 8 untuk dimintai keterangan soal transkrip rekaman dugaan rekayasa terhadap KPK, yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).(FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta (SIB)
Mabes Polri akhirnya membebaskan adik buron koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo plus memberikan perlindungan kepadanya. Pembebasan Anggodo ini pasti akan membuat masyarakat marah.
“Memang ini jadi tanda tanya ya. Dari tadi kita sudah bicarakan, sudah wanti-wanti pada Kapolri dan Menkopolhukam supaya jangan sampai lepas Anggodo ini,” ujar Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution dengan nada tinggi dan berapi-api.
Hal itu dia katakan Adnan Buyung usai acara pertemuan Tim 8 dengan pimpinan media massa di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
“Kalau ini sampai terjadi, pasti masyarakat akan marah. Akan bergolak lagi keadaan sekarang ini. Dan mungkin tidak bisa terkendali nantinya,” imbuh Buyung.
Sebelumnya, saat pertemuan dengan Kapolri dan beberapa penyidik Polri yang namanya disebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim mewanti-wanti Kapolri agar Anggodo tetap ditahan.
Jika tidak, masyarakat akan marah dan semakin curiga kalau polisi main-main dengan kasus ini.
“Kalau dia dilepas, masyarakat akan makin curiga kok bisa dilepas, wah sakti sekali Anggodo ini. Padahal dari rekaman jelas sekali kalau dia terlibat,” kata Buyung.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna mengatakan, sejak diperiksa Selasa 3 November pukul 23.00 WIB, penyidik belum menemukan alat bukti yang bisa menjadikan Anggodo tersangka. Padahal, penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk bisa memeriksa Anggodo.
Todung: Pembebasan Anggodo Bentuk Pembelokan Keadilan
Pembebasan Anggodo Widjojo merupakan bentuk penghalangan penegakan hukum. Anggodo seharusnya ditahan karena bukti di rekaman yang dibuka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas menunjukkan peran adik Anggoro Widjojo itu dalam kasus ini.
“Kalau kita lihat isi rekaman pembicaraan yang di MK itu, memang (pembebasan Anggodo) bisa disebut obstruction of justice, penghalangan proses hukum dan pembelokan keadilan,” ujar salah satu anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis ketika ditanya tanggapannya tentang pembebasan Anggodo.
Hal itu dia katakan saat dihubungi usai acara pertemuan pimpinan media massa dengan Tim 8 di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
“Kedekatan sejumlah perwira polisi dan kejaksaan dalam pembicaraan itu kan kasat mata, menunjukkan adanya pengaturan, engineering. Itu kan sama sekali tidak bisa diterima. Masa orang luar bisa mengatur-atur polisi. Dia harus ditahan,” kata Todung.
Karena bukti yang ada di rekaman itu, menurut Todung, Anggodo seharusnya ditahan. Anggodo merupakan bagian dari mafia peradilan yang oleh Kapolri disebut sebagai mafioso dan telah merendahkan martabat dunia peradilan.
“Apa yang kemarin diputar di MK membuka kotak Pandora bahwa mafia peradilan itu eksis dan menunjukkan bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum itu harusnya harta yang tidak bisa ditawar,” kata Todung.
“Tadi kita ketemu dengan Kapolri. Setelah mendengar rekaman dari Anggodo, kita sepakat merasa terhina, terinjak-injak,” imbuh Todung.
Todung berharap Tim 8 ini tidak hanya akan menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang bertugas memadamkan api lalu pergi. Tujuan lebih besar harus dicapai oleh tim yang secara formal dibentuk untuk memverifikasi fakta kasus Bibit dan Chandra ini.
“Tim-tim seperti ini sering dibentuk seperti pemadam kebakaran. Tapi kita tidak mau seperti itu. Tim ini harusnya tidak hanya memverifikasi kasus Chandra dan Bibit an sich, tapi lihat end goal yang lebih strategis,” tutur Todung.
Polri Masih Formulasikan Unsur Pidana untuk Tahan Anggodo
Mabes Polri menegaskan status Anggodo Widjojo bukan tahanan. Polri masih belum bisa melengkapi unsur-unsur pidana pasal yang disangkakan kepada Anggodo dan belum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menahan adik Anggoro Widjojo itu.
“Saya sampaikan secara hukum penyidik belum bisa lengkapi unsur-unsur pidana pasal yang disangkakan, dan belum punya alat bukti cukup untuk menahan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Namun demikian, kata Nanan, penyidik sedang berusaha menyusun strategi penyidikan tentang pemeriksaan Anggodo di Mabes Polri. Dijelaskan Nanan, perbuatannya memang sudah ada meskipun baru dari rekaman. Namun unsur-unsur pidananya belum diformulasikan dan alat bukti yang bisa melengkapi sangkaan itu.
“Jadi ada dua. Unsur pidanya pasal itu, jika cukup berarti perbuatan dia bisa dikualifikasikan untuk perbuatan itu. Yang kedua apakah alat bukti itu sudah bisa melengkapi,” jelas Nanan.
Nanan mengatakan, Polri harus bertindak legal dan legitimed agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam kasus Anggodo ini. Nanan menegaskan Anggodo masih dalam pemeriksaan penyidik karena belum masuk dalam tahap tersangka.
“Bukannya nggak mau. Kalau mau sih dari kemarin. Tapi jangan sampai ada kata-kata rekayasa lagi,” tegas Nanan.
Nanan: Anggodo Bukan Tahanan, Ya Boleh Pulang
Hingga kini, status Anggodo Widjojo bukanlah sebagai tahanan Mabes Polri. Karena itu, adik buron kasus korupsi Anggoro Widjojo itu boleh meninggalkan Bareskrim atau pulang ke rumah.
“Statusnya dia itu kan bukan tahanan jadi ya boleh pulang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Pernyataan Nanan untuk menjawab bombardir pertanyaan wartawan tentang Anggodo yang sempat dilepaskan semalam.
Nanan mengatakan, saat ini status Anggodo masih dalam pemeriksaan penyidik. Dalam rangka pemeriksaan, polisi bisa memberi izin Anggodo untuk kembali ke rumahnya.
“Jadi dia kan masih diperiksa, kalau misalnya dia ingin pulang ya kita bolehkan. Diantar penyidik pulang terus kembali lagi untuk diperiksa,” kata Nanan.
Namun Nanan enggan menjawab secara lugas apakah Anggodo benar-benar meninggalkan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 4 November malam. “Saya nggak tahu itu,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Anggodo Widjojo mengatakan, kliennya sudah selesai diperiksa dan diperbolehkan pulang. Anggodo meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 21.30 WIB dengan Toyota Avanza hitam.
Namun Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) menegaskan, selama diperiksa, Anggodo tidak pernah meninggalkan Bareskrim. Namun hal itu dipatahkan oleh anak buahnya yang menyatakan Anggodo memang sempat keluar dari Bareskrim untuk melengkapi barang bukti bersama penyidik.
Polisi Terus Pantau Anggodo Agar Tak Kabur
Mabes Polri menjamin Anggodo Widjojo tidak akan lari atau kabur. Polisi telah memerintahkan satuannya untuk terus memantau pergerakan Anggodo.
“Kita sudah panggil (diperiksa), kita ikuti dia ke mana. Kalau ada indikasi mau pergi (kabur) kita cegat,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna usai jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (5/11).
Menurut Nanan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menahan Anggodo karena belum punya bukti cukup. Tetapi, polisi berwenang untuk terus memantau keberadaannya.
“Ya diikutin (dipantau), kalau menahan kan nggak boleh, nggak bisa,” jelasnya.
Kenapa tidak dicekal saja, Pak? “Kalau cekal itu kan mesti ada tuduhannya. Sebuah perbuatan itu belum tentu bisa diformulasikan dengan hukum,” tutur mantan Kapolda Sumut ini.
Nanan menjelaskan, pengawasan polisi terhadap Anggodo dilakukan setiap saat. Namun selama masih berstatus saksi, Anggodo tetap memiliki kebebasan layaknya warga negara lain
“Makanya kita harus memformulasikan agar kehendak masyarakat terpenuhi, artinya supaya masyarakat percaya bahwa polisi bukan orangnya Anggodo. Apakah kita bisa mencegah supaya dia nggak bisa ke mana-mana?” tandasnya.
Nanan menambahkan, saat ini penyidik sedang mencari bukti yang cukup terkait Anggodo. Termasuk berkerjasama dengan KPK soal barang bukti rekaman.
“Barang bukti kan ada di sana (KPK). (Kerjasama) Itu sudah dilakukan,” kata Nanan.
Jamin Tak akan Lari, Anggodo Ingin Tidur di Wantimpres
Anggodo Widjojo sudah 2 malam diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Adik buron kasus korupsi Anggoro Widjojo itu pun merasa capek dan ingin tidur di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Kalau diizinkan, saya tidur di ruangan itu (Wantimpres). Saya sudah 2 malam tidur di Mabes Polri tapi bukan sebagai tahanan,” kata Anggodo saat ditanya oleh Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (5/11).
Anggodo juga menyatakan siap diperiksa polisi kapan pun juga. Dia juga menjamin tidak akan melarikan diri.
“Saya siap diperiksa sampai ini selesai saya tidak akan melarikan diri. Makanya kalau boleh saya mau tidur di tempat menunggu tadi saja,” kata Anggodo.
“Saudara masih tinggal di alamat yang lama?” tanya Buyung.
“Masih, Pak,” jawab Anggodo.
Namun Anggodo meminta dirinya tidak diperiksa secara estafet. “Saya mohon saya jangan diperiksa estafet. Saya sudah tua, Pak. Ya pak ya,” ujarnya.
ICAF: Dibebaskan, Anggodo Berpotensi Kabur ke Singapura
Adik buron koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dibebaskan oleh Mabes Polri. Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) mengkhawatirkan pembebasan Anggodo karena berpotensi kabur ke luar negeri.
“Saya khawatir, bebasnya Anggodo akan digunakan oleh kubu Anggodo untuk mengatur Anggodo kabur ke luar negeri, khususnya ke Singapura,” ujar koordinator pusat ICAF Mustofa B Nahrawardaya dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (5/11).
Potensi akan kaburnya Anggodo ke luar negeri, imbuh Mustofa, sangatlah besar. Mengingat banyak sekali kawan atau link Anggodo yang saat ini masih menjabat di Polri dan di Kejagung.
“Sebut saja Komjen Pol Susno Duadji, Abdul Hakim Ritonga, Wisnu Subroto, dan lain sebagainya yang sangat mungkin justru memberikan alternatif-alternatif agar Anggodo kabur, dengan tujuan ada jalur kasus yang terputus,” tukas Mustofa.
Jika benar Anggodo kabur ke luar negeri, lanjutnya, jelas akan mempersulit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Tim 8 untuk menindaklanjuti kasus yang saat ini sedang disorot oleh seluruh rakyat.
“Jika ini terjadi, maka sangat mungkin kasus Anggodo dan Anggoro akan menjadi sia-sia. Apalagi, dalam rekaman yang diperdengarkan di MK, sangat jelas dan bisa dipahami, rupanya bagi Anggodo dan kawan-kawannya, uang bukanlah menjadi persoalan bagi mereka,” cetus Mustofa.
Menkominfo: Anggodo Masih di Tahanan Mabes Polri
Kepastian Anggodo Widjojo masih berada di tahanan Mabes Polri dikuatkan Menkominfo Tifatul Sembiring. Dia memastikan adik buron KPK Anggoro Widjojo itu masih ditahan polisi.
“Anggodo masih di tahanan Mabes Polri,” jamin Tifatul kepada wartawan sebelum rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11).
Dia menepis pernyataan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang bahwa Anggodo sudah dilepaskan polisi dan tengah dalam perlindungan.
“Jadi tidak benar kalau Anggodo sudah dilepaskan meninggalkan Mabes Polri,” tutupnya.
Bonaran, Rabu (4/11) malam, memastikan Anggodo sudah pulang dan dilepaskan polisi. Pembebasan ini pun mengundang reaksi. Salah satunya rencana tim 8 mengundurkan diri.
Bantahan Anggodo telah dilepas, sebelumnya juga datang dari staf khusus presiden, Denny Indrayana. Dia memastikan Anggodo masih ditahan.
Bonaran: Tadi Malam Anggodo Dilepas, Mungkin Sekarang Masih di Rumah
Drama Anggodo Widjojo berlanjut. Tema drama hari ini adalah misteri keberadaan Anggodo. Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, tetap konsisten pada penjelasannya semalam bahwa Anggodo telah dilepas.
“Tadi malam kan sudah dilepas to pakai mobil hitam, lain mobil dengan saya. Mungkin sekarang masih di rumahnya,” kata Bonaran saat diklarifikasi detikcom tentang keberadaan Anggodo melalui telepon, Kamis (5/11).
Pada Rabu (4/11) malam, Bonaran mengungkapkan pemeriksaan pada kliennya telah selesai dan boleh meninggalkan Mabes Polri. “Sudah keluar dengan perlindungan polisi,” kata Bonaran.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Anggodo keluar melalui pintu samping Bareskrim. Selain itu, tampak melaju dengan kencang sebuah mobil Avanza hitam dari samping Bareskrim. Diduga, Anggodo berada di mobil tersebut.
Sekretaris Tim 8 Denny Indrayana pagi ini menjelaskan bahwa berdasar komunikasinya dengan Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna, Anggodo saat ini masih di Mabes Polri. Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak saat dikonfirmasi keberadaan Anggodo, enggan menjelaskan. Dia mengaku harus mengecek secara fisik dulu.
Polri Enggan Sebut Keberadaan Anggodo
Anggodo Widjojo lagi-lagi memicu kisruh. Anggota Tim 8 mengancam mundur karena Anggodo dilepas Polri. Anehnya, sumber resmi kepolisian sendiri enggan menyebutkan di mana Anggodo sekarang berada.
“Saya harus lihat fakta dulu di sana,” ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak saat dikonfirmasi detikcom apakah Anggodo masihg berada di Mabes Polri, Kamis (5/11) pukul 09.00 WIB.
Sulistyo menyatakan, pihaknya akan membeberkan soal Anggodo dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri hari ini. “Kami akan menjelaskan status Anggodo,” ujarnya.
Sekretaris Tim 8 Denny Indrayana sebelumnya menyatakan, berdasarkan komunikasinya dengan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna, Anggodo Widjojo masih berada di Mabes Polri. Informasi ini bertolak belakang dengan liputan para wartawan yang menyebutkan Anggodo telah meninggalkan Mabes Polri. Bahkan tayangan televisi juga memperlihatkan gambar demikian. Jadi siapa yang bohong?
Denny Indrayana: Anggodo Masih di Mabes Polri, Sudah Keluar Itu Rumor
Kabar mengejutkan datang dari Sekretaris Tim 8 Denny Indrayana. Menurut Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum ini, Anggodo Widjojo belum keluar dari Mabes Polri. Padahal keluarnya Anggodo inilah yang menjadi dasar anggota Tim 8 lainnya akan mundur.
“Informasi yang menyebutkan bahwa Anggodo itu sudah keluar dari Mabes Polri itu hanya rumor. Itu tidak benar. Saat ini Anggodo masih berada di Mabes Polri,” ujar Denny ketika dihubungi detikcom, Kamis (5/11).
Denny mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna. “Beliau menjamin Anggodo masih berada di Mabes Polri,” katanya.
Denny menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar media dapat mengambil akses gambar terhadap Anggodo. “Tim 8 juga akan memfasilitasi,” ucapnya.
Anggodo Widjojo dikabarkan keluar dari Mabes Polri berdasarkan ucapan pengacaranya, Bonaran Situmeang, sekitar pukul 21.30 WIB. Anggoro keluar Bareskrim dengan diam-diam serta di bawah perlindungan polisi. “Sudah keluar dengan perlindungan polisi,” ujar Bonaran.
Kameraman dua stasiun televisi berhasil menangkap gambar Anggodo keluar dari gedung Bareskrim lewat pintu samping. Sedangkan wartawan kala itu menunggu dari pintu depan.
Anggota Tim 8 Anies Baswe dan saat dikonfirmasi soal pernyataan Denny Indrayana, menyatakan,”Kita lihat saja nanti.” Anies merupakan satu dari tiga anggota Tim 8 yang akan mundur jika Anggodo dibebaskan.
Meralat, Bonaran Nyatakan Anggodo Masih di Mabes
Pengacara Anggodo Bonaran Situmeang mengubah pernyataannya yang menghebohkan. Setelah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan Anggodo Widjojo masih diperiksa di Mabes Polri, Bonaran mengamini kliennya belum dilepaskan. Siapa berbohong?
“Kalau begitu masih di Mabes. Saya belum konfirmasi lagi soalnya,” ujar Bonaran saat dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (5/11).
Bonaran hingga saat ini terus berusaha menghubungi kliennya. Namun demikian telepon genggam Anggodo hingga saat ini belum bisa dihubungi. “HP-nya tidak bisa saya hubungi,” keluh Bonaran.
Bonaran, Rabu (4/11) kemarin malam, mengatakan Anggodo sudah dilepaskan polisi. Bonaran bahkan mengira Anggodo sedang duduk manis di rumahnya.
Kronologi Misteri Keberadaan Anggodo
Simpang siur keberadaan Anggodo Widjojo menjadi isu utama pada Kamis pagi. Kabar pembebasannya–yang kemudian disangkal Kapolri–membuat anggota Tim 8 meradang.
Berikut kronologi misteri keberadaan Anggodo:
Selasa 3 November
22.00 WIB Anggodo dibawa penyidik ke Mabes Polri untuk diperiksa setelah wawancara live berjam-jam di Studio TVOne di Pulogadung.
23.00 WIB Berdasarkan keterangan polisi, Anggodo mulai diperiksa penyidik.
Rabu 4 November
14.00 WIB Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan penyidik belum menemukan alat bukti untuk menjadikan Anggodo tersangka.
18.00 WIB Ketua Tim 8 Adnan Buyung mengatakan, berdasarkan keterangan Kapolri, jika sampai pukul 20.00 WIB penyidik tak menemukan bukti, Anggodo akan dibebaskan. Buyung mengecam rencana pembebasan Anggodo
21.00 WIB Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan pemeriksaan terhadap Anggodo sudah selesai dan diperbolehkan pulang. Sejumlah wartawan menyaksikan Anggodo keluar dari pintu belakang dan pergi meninggalkan Bareskrim dengan mobil Toyota Avanza warna hitam. Pejabat Mabes Polri yang dihubungi untuk dikonfirmasi tidak merespons.
Kamis 5 November
07.00 WIB Anggota Tim 8 Prof Hikmahanto Juwana menyatakan akan mundur dari Tim 8 karena kecewa Anggodo dilepaskan. Hal ini diamini oleh anggota Tim 8 lainnya.
08.15 WIB Sekretaris Tim 8 Denny Indrayana menyatakan Anggodo masih berada di Bareskrim Mabes Polri. Dia juga menyatakan, sudah keluarnya Anggodo itu hanya rumor.
09.30 WIB Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, tetap konsisten menyatakan Anggodo sudah dilepas.
09.50 WIB Kapolri BHD menyatakan Anggodo masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dan tidak pernah keluar selama diperiksa.
10.00 WIB Bonaran Situmeang meralat pernyataannya dan menyebutkan kliennya masih di Mabes Polri.
10.15 WIB Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Raja Erizman menyatakan Anggodo memang sempat keluar dari Mabes Polri pada 4 November malam. Alasannya untuk melengkapi barang bukti. Saat ini Anggodo masih di Mabes Polri.
10.24 WIB Anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis menyatakan, timnya akan mengecek keberadaan Anggodo.
10.56 WIB Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution memastikan Tim 8 masih utuh.
Anggodo Dibawa ke Kantor Tim 8 Dengan Pengamanan Ketat
Anggodo Widjojo meninggalkan Mabes Polri dengan pengamanan ketat. Polri. Adik buron KPK Anggoro Widjojo yang menjadi ‘aktor’ rekaman dugaan kriminalisasi KPK itu akan dibawa ke kantor Tim 8.
Anggodo yang mengenakan kemeja putih dan jas hitam keluar dari kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/11) sekitar pukul 11.45 WIB.
Anggodo dikawal puluhan anggota Bareskrim Polri. Ia langsung dimasukkan ke mobil Nissan Serena warna putih. Di belakang mobil Anggodo diikuti mobil Toyota Avanza hitam B 1992 SFE.
Anggodo sempat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Bapak semalam ke mana? Bapak dapat perlakuan khusus dari Polri?
Namun Anggodo hanya terdiam.
Anggodo rencananya akan dibawa ke kantor Tim 8. Selain Anggodo, Tim 8 juga akan mengklarifikasi Komjen Pol Susno Duadji yang namanya muncul dalam rekaman. Susno telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Anggodo Siap Diperiksa Sampai Tuntas
Setelah dua hari dua malam diperiksa penyidik Mabes Polri, status Anggodo Widjojo masih belum jelas. Namun aktor utama dalam rekaman dugaan rekayasa kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjamin apapun statusnya, ia siap diperiksa sampai tuntas.
“Saya sanggup diperiksa sampai tuntas. Jangankan 14 hari, pokoknya sampai tuntas,” kata Anggodo di depan Tim 8 di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (5/11).
Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution pun menanyakan apa yang bisa menjamin bahwa Anggodo selalu akan siap dipanggil kapan saja. “Pak, saya 4 bulan diperiksa terus di Mabes Polri, dan saya selalu datang,” jawab adik buron kasus korupsi Anggoro Widjojo itu.
Namun Anggodo tidak bisa memberi referensi jaminan dari orang-orang yang bisa dipercaya. “Begini, Pak. Kalau sekarang mungkin tidak bisa karena orang mungkin pada takut juga,” katanya.
Sebelumnya Anggodo juga menjamin tidak akan lari. Bahkan Anggodo meminta izin kepada Buyung untuk diperbolehkan tidur di salah satu ruangan di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk membuktikan dirinya tidak akan lari.
Diperiksa Tim 8 Anggodo Bikin Buyung Marah
Aktor rekaman dugaan kriminalisasi KPK Anggodo Widjojo membuat Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution marah. Anggodo yang rencananya akan didengar keterangannya oleh Tim 8, tidak bersedia ditemui. Buyung pun marah.
Sebelumnya Tim 8 dijadwalkan akan meminta keterangan Anggodo di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/11). Semua anggota Tim 8 beserta seluruh media sudah berkumpul menunggu kedatangan Anggodo yang berada di lantai 3 Gedung Wantimpres untuk turun ke lantai 2 tempat Anggodo akan bertemu dengan Tim 8. Namun ditunggu beberapa menit, Anggodo tidak kunjung turun.
Melihat ulah Anggodo itu, Buyung pun sempat meminta staf Wantimpres untuk menyuruh Anggodo agar turun. Tetapi Anggodo tetap tidak mau. Staf Wantimpres yang diutus Buyung menjelaskan alasan Anggodo tidak mau turun.
“Hebat sekali ini orang,” ujar Buyung geram setelah mendengar keterangan stafnya.
Kemarahan Buyung bahkan sampai harus diredakan oleh beberapa stafnya. Sekretaris Tim 8, Denny Indrayana yang berada di sampingnya pun sampai ikut menepuk-nepuk bahu Buyung.
“Dia tidak mau turun karena menunggu 20 orang dari tim pembelanya,” kata Buyung menjelaskan alasan Anggodo enggan turun.
Setelah beberapa lama ditunggu, kuasa hukum Anggodo pun turun menemui Buyung untuk menjelaskan duduk perkara. Namun, belum selesai kuasa hukumnya berbicara, Anggodo tiba-tiba saja turun yang langsung disoraki wartawan.
Saat ini Anggodo sedang dimintai keterangan oleh Tim 8. (detikcom/n) ANGGODO DIPANGGIL TIM 8.

Comments are closed.