stmiksmxii
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Presiden Diminta Tegas Soal Susno dan Ritonga

Posted in Berita Utama by Redaksi on November 6th, 2009

Jakarta (SIB)
Tim Delapan meminta ketegasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang status Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang diberitakan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Kamis, mengatakan, Presiden Yudhoyono seharusnya hari ini juga memberikan ketegasan soal status dua pejabat hukum yang namanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Saya minta ketegasan dari pemerintah, khususnya Presiden, bagaimana status Susno Duaji dan Ritonga. Harus ada keputusan hari ini juga,” ujarnya.
Adnan menjelaskan, keberadaan Susno di Mabes Polri dan Ritonga di Kejaksaan Agung apabila tidak diberhentikan dari jabatannya membuat situasi yang tidak kondusif bagi kerja Tim Delapan yang ingin mendapatkan fakta dan verifikasi untuk kasus hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Pada Kamis pagi, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, dirinya telah menerima permintaan mundur langsung dari Ritonga secara lisan pada Rabu 4 November 2009. Surat pengunduran diri, menurut Hendarman, akan disusulkan pada Kamis.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri tentang penonaktifan Ritonga dan Susno Duaji dari jabatan mereka.
Mengawali sidang kabinet paripurna, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk membebastugaskan para pejabat yang namanya disebut dalam rekaman.
Adnan mengimbau pembebastugasan para pejabat yang namanya diduga terlibat dalam rekayasa kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit tidak hanya diberlakukan sementara sampai berkas pemeriksaan polisi terhadap keduanya selesai dilakukan atau dikenal dengan istilah P21.
“Kalau pengunduran diri ini hanya sampai kasus Chandra dan Bibit P21 kami tidak terima. Kalau mau mundur, ya mundur. Kalau dipertimbangkan untuk kembali lagi nanti, tidak bisa. Kami tidak ingin ini digantungkan dengan suatu persoalan P21,” demikian Adnan. (Ant/o)

Comments are closed.