Medan (SIB)
Ahli Hukum Tata Negara Dr Budiman NPD Sinaga SH MHum mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan badan pembentuk Undang-Undang (UU), bukan badan pemerintah juga bukan badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah.
“Menurut UUD 1945 badan pembentuk UU adalah presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) dan DPRD bukan bawahan DPR,”jelasnya sebagai saksi ahli dalam sidang perkara demo Propinsi Tapanuli (Protap) dengan terdakwa Ir GM Chandra Panggabean, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11).
Budiman juga menegaskan, sesuai UU yang berlaku di Indonesia saat ini, tidak ada badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah atau dibentuk atas nama pemerintah, karena semua anggota badan perwakilan rakyat dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kalau DPRD dibentuk atas nama pemerintah, nah lembaga pemerintah yang mana yang membentuk DPRD itu,”katanya.
Terkait fungsi tanda tangan dalam hukum, Budiman mengatakan, tandatangan merupakan syarat penting dalam hukum, karena tandatangan punya konsekuensi hukum yang bisa menimbulkan seseorang punya hak dan kewajiban dan bisa pula mengakibatkan seseorang kehilangan hak dan kewajibannya.
Oleh karena itu, tegasnya, apabila dipersyaratkan seseorang harus menandatangani suatu dokumen untuk legalitas, maka orang tersebut harus menandatangani dokumen tersebut karena kehadiran pisik saja belum mencerminkan pendapat seseorang.
“Yang sah yang membubuhkan tandatangan karena dokumen yang ditandatangani itu akan menjadi alat bukti di kemudian hari. Dan dalam ilmu hukum salah satu alat bukti yang terpenting adalah alat bukti yang tertulis atau surat-menyurat,” terangnya.
Ditanya penasehat hukum terdakwa Drs Kardi Sinaga SH apakah rapat suatu lembaga dapat dikatakan memenuhi quorum bila jumlah anggotanya yang hadir dan menandatangani daftar hadir kurang dari yang dipersyaratkan dalam peraturan Tatatertib (Tatib) lembaga tersebut, Budiman menegaskan rapat itu tidak memenuhi quorum.
“Tentu tidak quorum karena jumlah anggota yang hadir dan menandatangani daftar hadir kurang dari yang dipersyaratkan untuk menyatakan rapat itu memenuhi quorum,” katanya.
“Meski orang itu hadir secara pisik tapi tidak menandatangani sesuatu yang harus ditandatangani, bisa jadi orang itu sebetulnya tidak setuju dengan keputusan yang akan diambil dalam rapat itu,” tambah dosen Universitas HKBP Nommensen itu.
Sidang terdakwa demo Protap Ir GM Chandra Panggabean akan dilanjutkan Selasa (10/11), masih dengan acara mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi meringankan. (M28/u)

Print This Post
Share on Facebook

