Medan (SIB)
Dua dari beberapa korban yang selamat dari kecelakaan pesawat Mandala Airline yang jatuh di Padangbulan pada September 2005 lalu melapor ke Markas Besar (Mabes) Polri. Keduanya mengadukan adanya faktor kelalaian dan kealpaan oleh perusahaan pembuat pesawat tersebut yakni Boeing Company dan United Technologies Corp.
Kedua korban itu adalah B. Togar Laut Panjaitan dan Pontas Togatorop, melaporkan kelalaian kedua perusahaan berkantor di Amerika Serikat itu ke Mabes Polri di Jakarta sepekan lalu didampingi kuasa hukumya dari kantor pengacara Iman Sjahputra & Partners.
Seperti diketahui, ahli waris dari 77 penumpang kecelakaan Mandala juga telah melayangkan gugatan untuk menuntut ganti rugi terhadap kedua perusahaan asing itu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pengadilan Amerika Serikat yang sebelumnya menerima gugatan para ahli waris menyarankan pengadilan Indonesia lebih berwenang menyidangkannya sebab peristiwanya terjadi di negeri ini.
Pihak kantor pengacara Iman Sjahputra & Partners saat dihubungi wartawan dari Medan, akhir pekan lalu membenarkan adanya pengaduan kedua korban ke Mabes Polri. Tim pengacara menyebutkan kelalaian keduan perusahaan itu menyebabkan kematian akibat kealpaan dalam penetapan standard kelaikan udara untuk pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Perpu No 3 tahun 2001.
Sebagaimana diketahui katanya, pesawat Mandala jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Medan, Sumatera Utara. Saat itu badan pesawat Mandala terangkat hingga batas tertentu tapi di ujung jalur landasan mendadak jatuh di pemukiman padat penduduk di kawasan Padangbulan. Badan pesawat Mandala hancur, tercerai-berai, meledak, terbakar dan menyebabkan ratusan orang korban meninggal dunia serta luka berat termasuk kedua pelapor tersebut.
Pengacara Iman Sjahputra kepada wartawan mengatakan, kasus Boeing ini merupakan test case untuk upaya perlindungan terhadap konsumen penerbangan di Indonesia. Langkah hukum ini, tambahnya, juga merupakan upaya untuk mengetahui sejauh manakah Pengadilan di Indonesia bisa meminta pertanggungjawaban dari Boeing dan produsen pesawat perusahaan asing tersebut. “Kami sekarang menunggu waktu persidangan di pengadilan kita,” ungkapnya. (M-17/o)

Print This Post
Share on Facebook

