Medan (SIB)
Sidang lanjutan kasus demo Protap terkait insiden DPRDSU dengan terdakwa Drs Juhal Siahaan, di PN Medan, Selasa (29/9) mendengarkan keterangan dua orang saksi anggota Polri ML Siregar dan Elia Karo-karo yang menyatakan tidak melihat Juhal Siahaan pada aksi demo Protap 3 Pebruari lalu di DPRDSU.
Sidang dipimpin majelis hakim I Dewa Gede Ngurah SH, Catur Iriantoro SH dan Rumintang SH dengan JPU Adlina, sementara terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Berlin Purba SH, ST Siahaan SH dan OC Sinaga SH.
ML Siregar mengatakan, dia ke DPRDSU setelah mendapat perintah dari atasannya, namun tidak ingat persis jamnya. Antara pagi dan siang. Ia ada masuk ke ruang sidang paripurna dan tidak ada dilihatnya sidang atau rapat, tetapi massa ramai. Ia di sana mengamati dan tidak kenal dengan anggota DPRDSU. Menjawab JPU, hakim dan PH, saksi ML Siregar mengatakan tidak ada melihat terdakwa Juhal Siahaan pada aksi demo Protap di DPRDSU itu.
Demikian juga saksi kedua Elia Karo-karo mengatakan tidak kenal dan tidak melihat terdakwa Juhal Siahaan di DPRDSU pada aksi demo tersebut.
Menjawab PH Berlin Purba SH tentang pemeriksaan saksi Elia Karo-karo dalam perkara siapa ? Elia Karo-karo mengatakan, dikasih tahu. Dalam perkara siapa? tanya Berlin lagi dan dijawab Elia Karo-karo pula “Yang jelas dalam perkara Chandra Panggabean Cs”.
Ketika ditanya apakah saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara Chandra Panggabean Cs termasuk beliau ini (Juhal) ? Dijawab Elia, “Termasuk”.
“Kalau begitu coba anda terangkan dulu apa yang Anda saksikan perbuatan sdr Juhal ini sehubungan dengan kesaksian Anda?” tanya Berlin lagi dan dijawab Elia, dia sudah bilang tidak melihat terdakwa Juhal. Hakim Ngurah ikut menimpali bahwa saksi telah mengatakan tidak melihat terdakwa.
Lalu PH Berlin Purba mengatakan, hal itulah yang mau diperjelas kepada majelis hakim. Saksi diperiksa untuk terdakwa Juhal Siahaan padahal saksi tidak tahu perbuatan terdakwa dan saksi tidak kenal dengan terdakwa. Kalau saksi kenal dengan terdakwa, kami mau tanya pada saksi yang dilihatnya apa kira-kira peran terdakwa ini, begitu majelis hakim yang mulia. Lalu Elia Karo-karo menjawab, ”Saya tidak melihat terdakwa”.
Dilanjutnya Berlin, kalau begitu Anda masih ingat kapan Anda diperiksa? Dijawab Elia Karo-karo, tanggal 3 Pebruari 2009. Itu betul, kata Berlin Purba dan dilanjutkannya, sdr saksi diperiksa tanggal 3 Pebruari, sedangkan terdakwa Juhal Siahaan ini ditangkap tanggal 9 Pebruari 2009, sehingga alangkah ganjilnya hal ini, kata Berlin Purba. Menimpali ini Majelis hakim I Dewa Gede Ngurah mengatakan, silahkan penasehat hukum membuat kesimpulan dalam nota pembelaannya untuk dipertimbangkan hakim.
Oleh karena itu majelis Berlin menyimpulkan bahwa kesaksian dari Elia Karo-karo tidak dapat kami terima. “Iya silahkan, ndak apa-apa,” kata hakim I Dewa Gede Ngurah pula.
Sedangkan terdakwa Juhal Siahaan mengatakan tidak tahu dengan keterangan saksi tersebut. Untuk mendengar keterangan saksi lainnya, sidang dilanjutkan Kamis (1/10).(M5/d)

Print This Post
Share on Facebook

