Oleh Diah Novianti
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) laksana tongkat sakti di tangan seorang presiden. Dengan satu ayunan, kewenangan legislatif sebagai pengesah undang-undang dapat terlangkahi. Syaratnya hanya satu, kegentingan memaksa.
Walaupun kegentingan memaksa itu adalah hak subyektif presiden untuk memutuskan, konstitusi pasal 22 ayat 1 mengatur Perppu harus mendapatkan persetujuan legislatif. Jika tidak, maka Perppu tersebut harus dicabut.
Adalah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang telah mengalami nasib demikian. Pada 16 Oktober 2008, Presiden mengeluarkan Perppu tersebut untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan dunia yang kala itu tanpa ampun menyerang perbankan dan perusahaan besar di negara-negara maju.
Dengan adanya Perppu JPSK, pemerintah memiliki instrumen untuk memberi fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara kepada bank yang mengalami kekeringan likuiditas akibat krisis keuangan global.
Bank Century adalah yang pertama menikmati fasilitas darurat tersebut, sekaligus yang terakhir. Berdasarkan instrumen yang telah disiapkan melalui Perppu JPSK, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani dan atas persetujuan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008.
Dengan alasan berpotensi memicu efek sistemik, Bank Century diambil alih pemerintah dan sejak kurun November 2008 hingga Juli 2009 dikucurkan dana Rp6,72 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut.
Jumlah dana kucuran yang amat fantastis itu kemudian menjadi sorotan DPR. Apalagi, kucuran dana dua kali dilakukan pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,155 triliun dan 21 Juli 2009 senilai Rp630 miliar, setelah DPR menolak Perppu JPSK pada 18 Desember 2008.
DPR menilai dua kali pengucuran dana itu ilegal karena dasar hukum Perppu JPSK telah dicabut. Untuk meminta pertanggungjawaban pengucuran dana talangan kepada Bank Century, DPR telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit.
Sorotan juga datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai kasus Bank Century adalah murni kriminal sehingga seharusnya tidak pantas diselamatkan oleh pemerintah. Akar masalah gagalnya Bank Century adalah penggelapan uang nasabah dengan cara memanfaatkan produk reksadana, kredit, dan Letter of Credit (L/C) yang semuanya fiktif.
Bank Century pun sebelum datangnya krisis keuangan global tercatat sejak 2005 hingga 5 November 2008 telah bolak-balik masuk pengawasan intensif BI. Pada 2006 saja, BI telah meminta pemilik bank untuk menambah modal senilai Rp500 miliar dan akhirnya pada 13 November 2008 Bank Century mengalami gagal kliring.
Akrobat kasus hukum
Kasus pidana menyangkut penggelapan uang nasabah Bank Century ditangani oleh Mabes Polri. Dan kini pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, telah dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polri menyebutkan total kerugian akibat penggelapan mencapai Rp13 triliun. Dari total kerugian yang disebabkan oleh perbuatan Robert Tantular senilai Rp9,15 triliun, Polri baru menyita sekitar Rp1,91 miliar dari aliran dana dalam negeri sedangkan sisanya yang mampir ke Hong Kong, Pulau Jersey, dan Inggris, masih ditelusuri.
Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seperti diakui oleh Ketua BPK Anwar Nasution, pada Juli 2009 meminta audit terhadap pengucuran dana kepada Bank Century.
BPK, menurut Anwar, telah memulai audit pengucuran dana tersebut atas permintaan KPK bahkan sebelum DPR meributkan kasus tersebut dan meminta BPK untuk mengaudit.
Dari mulut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, pada 9 September 2009 kemudian terucap bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan seseorang berinisial SD dalam kasus pengucuran dana Bank Century.
Inisial SD ini kemudian ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji, yang jelas ditolak mentah-mentah oleh perwira tinggi polisi tersebut.
Nama Susno muncul ketika nasabah besar Bank Century, Budi Sampurno, tidak bisa mencairkan uang miliknya senilai 18 juta dolar AS karena uang tersebut masuk ke kas Bank Century, bukan ke sertifikat deposito atas namanya.
Oleh Robert Tantular, uang milik Budi Sampurno itu dimasukkan ke kas valas Bank Century untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008.
Bank Century baru mau mencairkan dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri. Untuk itu, Susno mengaku mengeluarkan surat ke Bank Century yang menyatakan dana milik Budi Sampurno tersebut tidak bermasalah.
Susno menyatakan surat tersebut bukan berisi perintah pencairan dana dan ia membantah menerima Rp10 miliar sebagai komisi karena telah membantu pencairan dana.
Di tengah riuh kasus Bank Century, Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK atas dasar keterangan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, yang telah menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Awalnya adalah tuduhan penerimaan suap dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, sebesar Rp5 miliar yang diterima oleh pimpinan KPK. Namun, tuduhan itu urung berlanjut karena kesaksian Ary Muladi sebagai perantara yang mengatakan uang suap itu “dimakannya” sendiri alias tidak sampai ke pimpinan KPK.
Namun, Bareskrim Mabes Polri tetap maju. Kali ini tuduhannya adalah penyalahgunaan wewenang atas pengeluaran surat cekal terhadap Anggoro Widjojo dan pengeluaran serta pencabutan surat cekal terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.
Mabes Polri menuduh terjadi salah prosedur yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, karena surat cekal tersebut tidak dikeluarkan atas keputusan kolegial pimpinan KPK.
Tiga kali pemeriksaan, Chandra dan Hamzah langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 16 September 2009. Menyusul rekan mereka, Antasari Azhar, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pun berlaku, yaitu apabila pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan sementara.
Belum jelas unsur pidana apa yang dituduhkan oleh Mabes Polri kepada Chandra dan Bibit. Seperti penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ia tidak melihat tindak pidana pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Chandra dan Bibit.
Kalau pun terjadi kesalahan prosedur dalam pengeluaran surat cekal oleh KPK, Mahfud menyatakan, maka ranah yang tepat untuk memperkarakannya adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau praperadilan yang harus diajukan oleh pihak yang dirugikan, yaitu Anggoro dan Djoko Tjandra yang saat ini statusnya masih buron.
Namun, status tersangka yang disandang oleh Chandra dan Bibit terlanjur menjadi genting di mata Presiden. Dengan alasan khawatir kerja KPK tidak efektif hanya dipimpin oleh dua pimpinan tersisa, yaitu M Jasin dan Haryono Umar, tongkat sakti kembali berayun.
Di tengah suasana libur Lebaran, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perppu tentang perubahan UU KPK pada 21 September 2009, hanya berselang lima hari dari penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.
Bersamaan dengan terbitnya Perppu itu, ditandatangani juga Keppres pemberhentian sementara Chandra dan Bibit dari jabatan pimpinan KPK.
Perppu itu memberi kewenangan kepada Presiden Yudhoyono guna menunjuk langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan pimpinan kurang dari tiga orang.
Setelah perppu itu memancing kontroversi, akhirnya Presiden membentuk tim seleksi untuk menilai calon dianggap layak guna menduduki plt sementara pimpinan KPK dengan keputusan akhir tetap di tangan kepala negara.
Tim terdiri atas Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, itu diberi waktu bekerja selama sepekan guna menyodorkan tiga nama calon plt sementara pimpinan KPK kepada Presiden.
Presiden ingin pada 2 Oktober 2009 tiga plt sementara pimpinan KPK yang ditunjuk sudah mengucapkan sumpah jabatan di hadapannya.
Belum selesai publik dibuat bingung oleh perkara pengucuran dana kepada Bank Century yang kini mulai redup dari pemberitaan, masyarakat kini kembali dibuat bertanya-tanya.
Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kepasifan Presiden Yudhoyono sebagai atasan Kapolri yang seharusnya memperjelas duduk perkara status tersangka Chandra dan Bibit.
“Apalagi, diketahui KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang petinggi Mabes Polri. Sepatutnya dugaan konflik kepentingan ini merupakan alasan cukup untuk meragukan keseriusan dan motivasi di balik penetapan tersangka tersebut. Tapi, kenapa Presiden terlihat pasif?” katanya.
Seraya mengingatkan Presiden agar tidak tergoda menjadi penguasa absolut atas KPK yang merupakan komisi independen, ICW meminta Presiden melalui Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi dua pimpinan KPK apabila dalam waktu dekat tidak ditemukan bukti kuat dalam perkara mereka yang mengarah kepada tindak pidana.
Namun, tidak ada tanda-tanda kasus hukum Chandra dan Bibit ditinjau ulang. Pemerintah justru tancap gas mencari pengganti untuk keduanya. Bagi kekuasaan di atas sana, mengganti pimpinan KPK ternyata lebih genting.(Ant/d)


Share on Facebook
