Medan (SIB)
Akibat besarnya biaya penanaman dan perawatan serta harga jual yang rendah, luas areal tanaman tembakau berkurang dari sebelumnya mencapai 4.000 hektar saat ini hanya tinggal 400 hektar.
Menurut Plt Kasubdis Bina Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan (IKAHH) Disperindagsu Ir Idayani Pane kepada wartawan, Rabu (16/9) para petani tembakau saat ini menjerit karena harga jual yang cenderung turun serta tingginya biaya penanaman, perawatan dan lainnya.
Saat ini ada beberapa daerah yang masih menghasilkan tembakau seperti Karo, Tapsel, Dairi, Deliserdang.
Beberapa daerah lainnya di Sumut yang sebelumnya sebagai daerah penghasil kebanyakan mengalihkan lahannya untuk menanam tanaman keras seperti kelapa sawit,dan lainnya.
Hal ini merupakan suatu kendala bagi peningkatan produk tembakau asal Sumut yang sebelumnya cukup terkenal. Para petani yang sebelumnya menggantungkan harapannya pada tanaman tembakau harus beralih ke tanaman keras lainnya karena harga jualnya tidak bisa menutupi biaya operasional.
Sehingga dengan berkurangnya produksi tembakau, Sumut harus mendatangkan tembakau dari Pulau Jawa.
Sementara itu lanjut Idayani Pane untuk tahun 2009, Sumatera Utara memperoleh Rp 6,9 miliar dana penerimaan cukai hasil tembakau yang di antaranya dipergunakan untuk pembinaan industri.kesehatan dan sosial. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding Agustus 2009 yang sebelumnya hanya berkisar Rp 3 miliar lebih.
Sehingga untuk tahun 2009 ini masing-masing kota dan kabupaten di Sumut memperoleh Rp 73 juta, kecuali untuk daerah kota Medan sebanyak Rp 500 juta lebih, dana transito/tersimpan dan untuk Kota P.Siantar memperoleh Rp 1,9 M.
Namun bila dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, Provinsi Sumut merupakan daerah paling kecil sebagai penerima dana cukai hasil tembakau dibandingkan propinsi lainnya seperti Jateng Rp 328 M, Jabar Rp 119 M,Yogyakarta Rp 9 M, Jatim Rp 601 M.
Secara nasional total penerimaan cukai hasil tembakau dan DBH CHT TA 2009 (APBN-P)/dana cukai hasil tembakau mencapai Rp 1 triliun. (M21/d)

Print This Post
Share on Facebook

