Surya Tour
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Usung Ramli Sitepu SH dan Hendri Pelita Pelawi STh Balon Bupati dan Wakil Bupati Karo 2010-2015, Koalisi 9 Parpol Karo Bersatu ke Jakarta Minta Restu Ketua Umum DPP

Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on Agustus 26th, 2009

Tanah Karo (SIB)
Menyusul sembilan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Karo Bersatu menyatakan kesepakatan bersama akan mengusung Ramli Sitepu SH dan Hendri Pelita Pelawi STh menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2010-2015, para pengurus Parpol tersebut, Senin (24/8) berangkat ke Jakarta bersama calon kandidat untuk meminta restu ke Ketua Umum DPP Parpol masing-masing.
“Hari Senin (24/8) kita menjumpai Ketua Umum DPP Parpol masing-masing ke Jakarta untuk meminta restu. Mudah-mudahan para pengurus DPP dapat mendukung bakal calon bupati dan wakilnya yang telah disepakati kita usung,” ujar Ramli Sitepu balon Bupati Karo didampingi Wakilnya Hendri Pelita Pelawi STh yang diusung ke-9 Parpol kepada wartawan di Kabanjahe, Senin (24/8).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan bahwa hingga saat ini ke-9 Parpol Koalisi Bersatu tetap sepakat mengusung bakal calon Bupati Karo dan Wakilnya yang telah ditetapkan.
“Hingga saat ini ke-9 Parpol yang diwakili ketua dan sekretaris ke-9 Parpol yang telah menandatangani pada 31 Juli 2009 lalu di Kabanjahe masih tetap komit mengusung Ramli Sitepu SH dan Wakilnya Hendri Pelita Pelawi STh menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Karo periode 2010-2015 dan belum ada perubahan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tetap akan mengusung calon yang telah ditetapkan akan maju namun hal itu dapat berubah sesuai dengan situasi politik yang dinamis.
Sebagaimana disiarkan sebelumnya, kesembilan parpol tersebut yang telah ditandatangani Ketua dan Sekretaris yang menyatakan kesepakatan masing-masing Pakar Pangan, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Gerindra, Partai PNBK, Partai PDP, Partai PKDI, Partai PPD, Partai Buruh dan Partai Pemuda.
Berdasarkan catatan, sesuai dengan amanah UU RI No 32 tahun 2004 tentang Pilkada pada bab V pasal 36 ayat (2), bahwa partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Maka 15 persen dari 161 ribu total suara sah Pileg tingkat Kabupaten Karo lalu minimal 24 ribu suara. Sementara Koalisi Karo Bersatu meraih 25 ribu suara sehingga ke-9 Parpol tesebut dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Di antara Parpol peserta koalisi tersebut, Partai Gerindra dan PDS masing-masing memiliki satu legislator di DPRD Karo pada Pemilu legislatif lalu. (M-30/h)

Comments are closed.