Jakarta (SIB)
Lewat akuisisi, pemodal asing semakin menguasai industri rokok nasional pelan tapi pasti. Mereka masuk justru di kala industri ini dinilai tengah meredup lantaran diimpit regulasi.
Satu lagi raksasa rokok dunia mencengkeramkan kakinya di industri nasional, setelah masuknya Philip Morris pada 2005. Dialah British American Tobacco plc (BAT), yang baru saja mencaplok PT Bentoel Internasional Investama Tbk.
Seperti diketahui, BAT pekan lalu mengambil alih 85 persen saham pengendali di perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia, Bentoel, dari PT Rajawali Corpora dan pemegang saham lainnya seharga 494 juta dollar AS atau sekitar 5 triliun rupiah. Harga tersebut setara 873 rupiah per saham.
“Waktu tepat, harga pasar yang sedang bagus, dan kebetulan dapat pembeli strategis yang bagus juga,” kata Darjoto Setyawan, Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis Grup Rajawali, pekan lalu, soal alasan melepas seluruh kepemilikannya sebesar 56,96 persen di Bentoel senilai 3,35 triliun itu.
Penjualan Bentoel itu mengejutkan termasuk bagi Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito. Pasalnya, pihaknya belum pernah mendengar rencana tersebut sebelumnya. Namun, bagi sementara orang, gelagat penjualan Bentoel itu bisa tercium dari tren harga saham produsen rokok nasional terbesar keempat itu setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.
“Return saham Bentoel tercatat positif termasuk saat terjadi krisis finansial global kemarin, sedangkan banyak emiten lain yang minus. Padahal secara fundamental, Bentoel tidak terlalu menonjol,” kata analis Capital Price, Deddy Ertanto. Menurut data, harga saham ini naik kencang pada Agustus tahun lalu lantas melemah seiring masuknya imbas krisis finansial global. Kenaikan drastis terakhir kali kembali terjadi pada sekitar 9 Mei 2009 setelah lama berada di level 460 rupiah.
Kinerja ini, menurut analis Danareksa Naya Tirambintang, mengecewakan. Pendapatan triwulan pertama tadi dinilainya terlalu kecil karena hanya mencerminkan 19 persen proyeksinya sebesar 7,1 triliun rupiah hingga Desember 2009. Padahal, biasanya pendapatan di tiga bulan pertama bisa mencapai 25 persen dari omzet sepanjang tahun.
Maka tak heran jika Naya menilai harga akuisisi itu kelewat mahal karena mencerminkan rasio harga terhadap laba (PER) sebesar 22 kali. Padahal, PER bursa hanya 13 kali dan harga wajar saham Bentoel menurut fundamentalnya hanya sekitar 470 rupiah.
Namun tak hanya soal harga. Menurut Darjoto, alasan divestasi itu turut dipicu berbagai hambatan regulasi di industri rokok nasional. Di antaranya batasan iklan di TV, tarif cukai yang terus naik, pembatasan ruang bagi perokok, dll.
lebih longgar
Meskipun ketatnya regulasi, pasar rokok nasional masih relatif lebih longgar dibandingkan luar negeri. Di Jepang, produsen rokok juga menghadapi kenaikan pajak tembakau tiga kali lipat dari sekitar 300 yen atau senilai 2,77 dollar AS per bungkus, menjadi seribu yen per bungkus. Menurut Pemerintah Negeri Sakura itu, kebijakan tersebut akan mengurangi jumlah perokok sebesar 14 persen dan meningkatkan penerimaan pajak menjadi 6,26 miliar yen.
Akibatnya, dirasakan salah satunya oleh Japan Tobacco, produsen rokok terbesar di Jepang. Kendati laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) semester I-2008 naik 42 persen menjadi sebesar 180 miliar yen, namun penjualan bersih perseroan di pasar domestik turun sebesar 1,6 persen.
Menurut Naya, karena pasar di negara asalnya sudah masuk tahap dewasa, bahkan menurun, maka produsen asing beramai-ramai mencari pasar baru agar tetap tumbuh. Dan Indonesia, dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, menjadi pilihan menarik.
Simak saja pernyataan Direktur BAT Wilayah Asia-Pasific, John Daly Amstrong, mengenai akuisisinya terhadap Bentoel. “Langkah akuisisi ini memberi kesempatan strategis untuk memasuki pasar kretek Indonesia.”
Dari nilai keuntungan, Indonesia termasuk 10 besar pasar rokok dunia. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran juga menilai tren akuisisi produsen rokok kretek nasional oleh asing tak terlepas dari kondisi pasar rokok dunia dan arah regulasi kebijakan rokok di dalam negeri. (KJ/q)

Print This Post
Share on Facebook

