usxii
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Pelarangan Ekspor Rokok Kretek, Perjuangan RI Gugat AS Bisa Makan Waktu 2,5 Tahun

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Juli 30th, 2010

Jakarta (SIB)
Proses gugatan Indonesia terhadap kebijakan rokok oleh AS yang saat ini bergulir di WTO bisa memakan waktu 2,5 Tahun. Namun waktu tersebut bisa saja lebih cepat jika prosesnya tak banyak mengalami hambatan.
“Kasus itu kalau normal saja mencapai 2 sampai 2,5 tahunlah, tapi itu kalau kasus anti dumping, subsidi yang complicated,” kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (29/7).
Namun ia optimistis kasus gugatan Indonesia ke WTO terkait kebijakan rokok AS tak serumit dengan kasus keberatan anti dumping maupun subsidi. Gusmardi juga tak berani menduga-duga hasil dari proses gugatan ini.
“Tidak bisa spekulasi, tunggu saja panel. Setelah nama-namanya (panel) disetujui maka akan dilakukan sidang pertama mungkin (Agustus),” katanya.
Saat ini, lanjut Gusmardi, perkembangan gugatan Indonesia masih berkutat soal pemilihan anggota panel yang berjumlah tiga orang. Setelah itu kedua pihak yaitu Indonesia dan AS akan menentukan sikap apakah menyetujui nama-nama anggota panel yang disampaikan WTO.
Sebelumnya pada sidang Dispute Setlement Body ( DSB) WTO tanggal 20 Juli 2010, Indonesia mengajukan kembali permintaan pembentukan Panel, yang akhirnya disetujui oleh DSB.
Seperti diketahui, RI telah mengadukan larangan rokok kretek oleh AS ke WTO. Indonesia secara resmi telah mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa Swiss.
Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.
Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS, terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan article XX GATT 1994.
Hal ini terkait adanya diskriminasi rokok kretek yang tertuang dalam Undang Undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Pada Tobacco Control Act, terdapat aturan pelarangan penjualan rokok kretek atau aromatik di AS, karena dianggap lebih berbahaya ketimbang rokok yang tidak beraroma.
Rokok-rokok aromatik seperti strawbery termasuk kretek dan lain-lain akan membuat ketergantungan bagi anak-anak dibawah umur. Namun sayangnya rokok-rokok aromatik menthol (mint) justru tak mendapat pelarangan, yang umumnya di produksi di AS. (detikcom/h)

Comments are closed.