Anwar Reboisasi Hutan Bakau di PangkalansIATA
Pangkalansusu (SIB)
Lima tahun terakhir ini, kondisi kawasan hutan mangrove semakin memprihatinkan, sebab praktik alih fungsi hutan masih saja terus berlangsung. Konversi hutan yang terjadi di Kabupaten Langkat berdampak menyengsarakan masyarakat pesisir pantai khususnya nelayan tradisonal termasuk para pengrajin arang. Demikian dinyatakan Syafirizal Helmi, anggota DPRD Langkat, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/7) saat meninjau areal reboisasi hutan bakau sekira 100 ha milik Anwar di kawasan pesisir Desa Pangkalansiata, Kecamatan Pangkalansusu.
Anggota dewan itu menyatakan, ia sangat menentang alih fungsi hutan yang saat ini sedang marak terjadi, sebab dampak negatif yang ditimbulkan sangat luar biasa terhadap keseimbangan alam maupun terhadap prekonomian masyarakat nelayan dan perajin arang.
Maraknya kasus alih fungsi hutan, lanjut anggota dewan itu, karena pejabat Dishutbun Langkat tidak tanggap. “Saya tidak tahu siapa aktor yang mem-back up praktik konversi hutan mangrove ini,” tukas Syafrizal seraya mendesak Menteri Kehutanan agar mempertegas implementasi UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut dia, UU No.41 tahun 1999 belum sepenuhnya dijalankan. Terbukti, perusahaan perkebunan dengan leluasa mengubah fungsi alamiah hutan mangrove bahkan menutup ratusan paluh di Kecamatan Besitang, namun sampai sejauh ini oknum pengusaha tidak dikenakan sanksi hukum.
Padahal, kata anggota dewan dari PBB itu, dampak dari pemusnahan hutan telah menyengsarakan kehidupan ribuan masyarakat pesisir. Ia memperkirakan, beberapa tahun mendatang, para nelayan tradisonal dan pengrajin arang kehilangan sumber mata pencarian sehingga membuat masa depan mereka terancam.
Ada pun upaya rehabilitasi hutan yang dilaksanakan, Anwar, dengan menggunakan dana pribadi mendapat apresiasi dari Safrizal termasuk dua rekannya sesama anggota dewan, yakni Faisal Haq dan Poiman. Kerja keras yang dijalankan untuk mereklamasi hutan mangrove diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus motivasi bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama,” kata para anggota dewan tersebut yang turun ke pesisir Desa Pangakalansiata, Kecamatan Pangkalansusu dengan menempuh jalur laut menggunakan boat.
Anwar kesempatan itu menyatakan kepada SIB, upayanya untuk merehabilitasi kawasan hutan mangrove yang telah dan sedang dijalankannya semata mata untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan bukan untuk mendapatkan penghargaan. Baginya, hutan mangrove penting untuk dilestarikan, sebab keberadaannya banyak mendatangkan manfaat ekonomis sekaligus ekologis bagi masyarakat pesisir.
Pantauan SIB, Selasa (27/7) di pesisir Dusun Sei Serai, Desa Pangkalansiata, Kecamatan Pangkalansusu, kondisi hutan mangrove yang sebelumnya rusak parah dan terancam punah, kini mulai tumbuh hijau. (M.40/s)


Share on Facebook
