Medan (SIB)
Warga Kota Medan jangan bergembira dulu dengan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola perparkiran mengganti segala bentuk kehilangan di tempat parkir. Pasalnya, meski putusan itu dijadikan yurisprudensi namun tetap saja tidak serta merta dapat dilaksanakan.
Kepala bagian Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan Pahmi Harahap, Kamis (29/7), belum bisa memastikan kapan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut bisa dilaksanakan di Kota Medan. “Kami harus mempelajarinya dulu, lagi pula belum ada aturan yang saya pegang,” kata Pahmi ketika dikonfirmasi melalui teleponnya.
Selain mempelajarinya lebih mendalam lagi, Bagian Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan juga akan berkoordinasi dengan jenjang yang lebih tinggi di Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan. “Bagaimana menindaklanjuti putusan MA ini tentu harus kami koordinasikan dengan atasan kami dan DPRD. Soalnya, hal ini masalah yang cukup pelik,” ujarnya.
Pahmi mengaku putusan MA tersebut membuat dilematis. Di satu sisi dapat merugikan pihak pengelola perparkiran karena biaya jasa parkir yang dibayar konsumen tidak sebanding dengan harga kendaraan. Namun, di sisi lain membuat pengelola perparkiran lebih bertangungjawab menjaga kendaraan konsumennya.
“Coba saja bayangkan seribu peraknya yang dibayar konsumen tapi pengelola perparkiran harus bayar belasan bahkan ratusan juta bila kendaraan konsumennya hilang. Kalau dibilang putusan ini bisa mencegah adanya kerjasama penjaga parkir dengan pencuri kendaraan, benar juga. Tapi putusan ini bisa juga membuat kerjasama yang baru yakni antara petugas parkir dengan konsumen, ia kan?” tanyanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, putusan MA tersebut masih harus dikaji lebih mendalam lagi. Jika pun harus dilaksanakan harus dirumuskan formula yang paling tepat dan menguntungkan semua pihak baik masyarakat sebagai konsumen maupun pengelola perparkiran itu sendiri.
“Kalau pun dibuat asuransi bagaimana, karena umumnya mobil sudah berasuransi. Makanya kita harus kaji lagi lah,” kata Pahmi.
Sementara kalangan masyarakat menyambut positip putusan MA tersebut. Rusdi (45), warga Aksara, gembira dengan putusan itu karena membuat dirinya merasa aman saat meninggalkan mobilnya di tempat parkir. Dia yakin dengan adanya putusan tersebut, pengelola atau petugas parkir menjadi lebih berhati-hati dan bertangungjawab.
“Selama ini kan kita hanya membayar tapi tidak ada jaminan kendaraan kita akan baik-baik saja karena segala kerusakan atau kehilangan tidak menjadi tangungjawab pengelola parkir,” tuturnya.
Selain Rusdi, sejumlah pemilik kendaraan yang ditemui SIB juga senang dengan putusan MA tersebut. Zulkifli, Monang, Dewi dan beberapa orang lainnya bersyukur dengan putusan itu. “Baguslah, ini benar-benar kabar baik di zaman susah sekarang ini,” kata Monang, (35), warga Amplas. (M28/n)

Print This Post
Share on Facebook

