Hotel GM
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

BC Sumut Gagalkan Penyelundupan 160 Karung Pakain Bekas Asal Malaysia

Posted in Kriminal by Redaksi on Juni 12th, 2010

Belawan (SIB)
Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai, BC 15001 Sumut dikomandoi, Mamik S Jumat (11/6) menggagalkan penyelundupan seratusan karung pakaian bekas asal Port Klang Malaysia diangkut KM Cahaya Bintang GT 7 No 2055. SS dinahkodai seorang pria W yang direncanakan akan dipsok ke Sumut melalui Pelabuhan Kuala Tanjung.
Kapal barang berikut muatannya tersebut diamankan petugas dari kawasan perairan Percut Sei Tuan Kabupaten Serdang Bedagai dan selanjutnya diboyong ke dermaga BC Sumut di Belawan.
Kasi Penyidikan dan Penindakan BC Sumut, Rizal yang dikonfrimasi wartawan Jumat sore mengatakan, hasil pendataan sementara pakaian bekas asal Malaysia yang berupaya diselundupakn ke Sumut tersebut sedikitnya 160 karung ukuran besar.
Ia juga mengatakan sesuai dengan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan Nomor 642/MPP/KEP/9/2002 perubahan lampiran keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No 230/MPP/KEP/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya, merupakan barang larangan dan pembatasan.
Atas tindakan tersebut pelaku dipersalahkan melanggar ketentuan UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Guna pengusutan lanjut nahkoda KM Cahaya Bintang berikut 4 awaknya kini diamankan di kantor BC Sumut untuk dimintai keterangan. (M20/g)

Comments are closed.