Jakarta (SIB)
Komite Pengawas Perpajakan menemukan sekitar 1.000 kapal dan 45 pesawat yang beroperasi di Indonesia belum menyelesaikan kewajiban fiskalnya.
“Mereka belum dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN),” kata Ketua Komite Pengawas Perpajakan Anwar Supriyadi kepada SH, Jumat (4/6).
Anwar menyatakan, pihaknya sudah meminta pihak Indonesian National Shipowner’s Association (USA) dan Ditjen Perhubungan Udara untuk segera menginventarisasi data tersebut, apakah itu termasuk jenis niaga, komersial, latih atau apa pun. “Mungkin saja ada yang juga masuk dalam kriteria pembebasan bea cukai maupun pajak,” katanya.
Setelah diinventarisasi, lanjutnya, laporan tersebut harus diteruskan ke pihak Ditjen Bea dan Cukai dan Pajak. “Nanti, jika memang ditemukan hal-hal yang diluar kewenangan baru dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Jika mendapat status pending, tentu temuan armada bodong itu terancam berhenti dioperasikan,” tuturnya.
Data tersebut pertama kali terungkap dalam pertemuan antara Komite Pengawas Perpajakan, Ditjen Perhubungan Udara dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA), pekan lalu.
Ketua DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson W Sutjipto, yang mengungkapkan status bodong sekitar 1.000 kapal di Indonesia tersebut, tidak menafikan jika itu merupakan kealpaan dari anggotanya.
“Untuk kapal bodong ini merupakan kesalahan anggota INSA. Sebagian besar perusahaan perkapalan beranggapan bahwa kapal merupakan alat transportasi, sehingga tidak harus mengurus PIB. Namun sesuai UU Bea Cukai, kapal masuk kategori barang. Jadi, ada mismatch persepsi,” jelasnya.
tidak sengaja
Johnson menegaskan, anggotanya juga tidak dengan sengaja mengabaikan pengurusan PIB dan SKB PPN ketika mengimpor kapal dengan harga minimal US$ 2 juta. Penyebabnya, menurut dia, adalah perubahan aturan tersebut yang kurang disosialisasikan pemerintah.
“Bea masuk dan PPN untuk kapal itu 0 persen, Nah, sebelum 2001 untuk mendapatkan status bebas tinggal distempel saja. Tetapi setelah 2001 harus diurus SKB PPN ke kantor pelayanan pajak, dan ini tidak dikomunikasikan dengan baik oleh pemerintah,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihak INSA telah diminta untuk menyerahkan data kapal-kapal yang masuk daftar hitam itu kepada Ditjen Perhubungan Laut untuk diteruskan ke Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Selain itu, Johnson mengaku lega karena Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai menjamin tidak akan melarang kapal dan pesawat tersebut berhenti beroperasi sampai menyelesaikan kewajibannya. INSA juga sudah menjamin akan membantu anggotanya mendapatkan SKB PPN dan PIB tersebut. Dari data INSA, sampai saat ini ada 9.300 kapal niaga yang beroperasi di Indonesia. “Kalau operasi ditutup, tentu akan menganggu perekonomian juga,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanudin belum bersedia berkomentar lebih jauh, karena ia tidak menghadiri pertemuan dengan Komite Pengawas Perpajakan.
“Saya perlu cek dulu maskapainya mana saja, karena undangannya tidak sampai ke saya. Tetapi di Indonesia ini kan ada pesawat yagn sewa dan beli. Jadi harus diketahui pesawat itu milik siapa guna menyelesaikan hal itu,” kata Tengku. (SH/n)

Print This Post
Share on Facebook

