Hotel GM
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

4 Fraksi di DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan Jangan Lupakan Paripurna Protap *Ketika Rakyat Tapanuli Sudah Lelah, Marilah Kita Berikan Kesejukan dan Kecintaan

Posted in Berita Utama by Redaksi on Februari 16th, 2010

Medan (SIB)
Sedikitnya 4 fraksi di DPRD Sumut masin-masing F- PDI Perjuangan, FP Hanura, F-PPRN dan F-PDS mengingatkan pimpinan dewan agar jangan melupakan hasil Pansus (Panitia Khusus) Protap (Propinsi Tapanuli) untuk diparipurnakan, agar DPRD Sumut tidak dinilai bersikap diskriminatif atau pilih kasih terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran.
Hal ini diungkapkan jurubicara F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman P Nadapdap SE, juru bicara F-PPRN Oloan Simboon ST, jurubicara FP Hanura Suasana Dachi SH dan juru bicara F-PDS Ir Marasal Hutasoit dalam rapat paripurna persetujuan pemekaran Kabupaten Langkat yang dipimpin Ketua Dewan H Saleh Bangun didampingi Wakil Ketua Ir H Chaidir Ritonga MM, Muhammad Afan, Sigit Pramono Asri SE dan Ir H Kamaluddin Harahap MSc, Senin (15/2) di DPRD Sumut.
Menurut FPDIP, proses pembentukan Protap hendaknya diteruskan ke paripurna, karena laporan terakhir dari Pansus DPRD Sumut periode lalu, proses akhirnya sama dengan paripurna Langkat, yaitu Pansus sudah menyampaikan laporannya kepada pimpinan dewan sebelum periode sekarang.
“Jadi pertanyaan, kenapa pimpinan dewan hanya memparipurnakan hasil pansus Kabupaten Langkat, sementara hasil Pansus Protap tidak diparipurnakan. Padahal kedua pansus ini sama-sama menggunakan anggaran dari APBD Sumut,” ujar Budiman seraya minta pimpinan dewan tidak bersikap mendua dan mengagendakan paripurna hasil pansus Protap.
Padahal, ungkap Budiman, keberadaan pembentukan Protap merupakan iniisiatif DPR-RI dan diketahui bersama bahwa seluruh fraksi di DPR-RI telah menyetujuinya dalam rapat paripurna. Setelah diparipurnakan DPR-RI, pimpinan DPR menyampaikan ke Presiden untuk menerbitkan Ampres (amanat presiden) yang sebelumnya juga Presiden menurunkan tim kajian ke lapangan dari Depdagri.
Setelah kajian lapangan, maka Presiden mengeluarkan amanat tersebut untuk disampaikan ke DPR-RI. Selanjutnya dilakukan sinkronisasi untuk diundangkan. Dalam sinkronisasi, ada syarat yang perlu mendapat persetujuan DPRD Sumut melalui paripurna yaitu menyangkut anggaran hibah kepada pemekaran baru.
Apalagi, ungkap jurubicara FP Hanura Suasana Dachi, usul pemekaran Protap yang telah diajukan ke DPRD Sumut, setelah dibahas dan dikaji serta diteliti secara cermat oleh pansus yang dibentuk DPRD Sumut telah terbengkalai atau tertunda paripurnanya di era DPRD Sumut periode 2004-2009.
Karena itu, FP Hanura mengajukan permohonan melalui pimpinan DPRD Sumut beserta seluruh anggota dewan agar usul pemekaran Protap segera diparipurnakan dan menetapkan jadual paripurnanya melalui paripurna dewan. “Demi menjaga marwah dan citra lembaga DPRD Sumut, sebaiknya Protap, wajib diparipurnakan secara serentak dengan pemekaran Langkat, karena jika paripurna pemekaran Kabupaten Langkat lebih awal dilakukan, akan muncul berbagai sorotan masyarakat serta tudingan miring masyarakat yang menganggap DPRD Sumut diskriminatif atau pipih kasih,” ujar Dachi yang juga Sekretaris FP Hanura itu
Berkaitan dengan itu, F-PPRN melalui jurubicaranya Oloan Simbolon, ST juga minta Pimpinan DPRD Sumut mengagendakan rapat paripurna khusus melanjutkan proses pembentukan Protap.
Demikian halnya F-PDS melalui jubirnya Ir Marasal Hutasoit mengajak semua pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk mengingat kembali semangat dan dinamika masyarakat di Pantai Barat untuk membentuk Protap dalam rangka percepatan pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Karena, DPRD Sumut periode 2004-2009 belum merealisasikan keinginan mulia tersebut dan menitipkan kepada anggota dewan periode sekarang,agar kewajiban konstitusionalnya untuk melakukana rapat paripurna tentang pembentukan Protap.
“Kewajiban konstitusional itu merupakan hutang dewan periode lalu yang harus kita bayar kepada rakyat Tapanuli yang tetap memberikan harapan yang sangat besar kepada wakilnya untuk memenuhi impian dan perjuangan mereka yang sudah tercetus sejak puluhan tahun lalu,” ujar Marasal.
Diungkapkannya, rakyat Tapanuli telah mengetuk hati kita agar DPRD Sumut membuka pintu terakhir bagi pembentukan Protap setelah semua syarat pemekaran daerah telah terpenuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Mari kita lupakan hiruk pikuk politik yang lalu dengan membuka lembaran baru yang ramah, responsif dan sangat peduli pada kepentingan rakyat. Sudah saatnya kita menunjukkan sikap bahwa ketika rakyat Tapanuli sudah lelah dan hampir putus harapan, kita memberikan kesejukan sebagai wujud dari kecintaan,” ungkapnya.
Untuk itu, F-PDS menghimbau pimpinan dewan mengagendakan rapat paripurna pembentukan Protap dalam waktu dekat dan diyakini DPRD Sumut yang baru telah menunjukkan sikap objektif, realitas dan demokratis merespon kepentingan rakyat. Apalagi semua dokumen pembentukan Protap sudah sampai ke DPRD Sumut.(M10)

Comments are closed.