Sibolga (SIB)
Oknum Sekda Kota Sibolga Syaiful B Hasibuan didesak “mundur” karena dinilai telah menyalahi aturan perundang-undangan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah dengan merangkap 3 jabatan sekaligus di lingkungan Pemko Sibolga meliputi Asisiten I membidangi Pemerintahan, Koordinator UPT Perijinan Satu Atap dan Sekda.
Anggota DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori dalam siaran persnya, Selasa (9/2) di kantor dewan Jalan S Parman Sibolga menjelaskan, Sekda selaku pamong di pemerintahan harus dapat memberi contoh yang baik kepada aparaturnya dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Masalah ini bukan antara suka dan tidak suka tetapi untuk menciptakan struktur organisasi yang sehat di lingkungan Pemko Sibolga,” katanya seraya menjamin rangkap jabatan bagi pejabat tidak akan ada yang diuntungkan justru dikhawatirkan tidak akan maksimal menjalankan tupoksi dalam rangka memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia menyarankan, kondisi yang demikian jangan dipaksakan dan berharap oknum Sekda tersebut dengan kesadaran sendiri “mundur” dengan hanya memegang satu jabatan saja.
Sebelumnya, Sekda Kota Sibolga Syaiful B Hasibuan usai Rakerpem di perkantoran Walikota di Jalan Sutomo kepada wartawan menekankan, dirinya hanya menjabat sebagai pelaksana Sekda.
“Saya tidak ada rangkap jabatan,” katanya seraya mengakui dirinya saat ini menjabat sebagai pelaksana Sekda Kota Sibolga.
“Kita berkeyakinan rangkap jabatan yang dipegang Pak Hasibuan akan membuat beliau tidak bisa bekerja secara maksimal,” kata anggota DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori kepada wartawan, Kamis (21/1) di ruang kerjanya di kantor dewan di Jalan S Parman.
Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemko Sibolga yang hendak di konfirmasi wartawan di perkantoran Walikota Sibolga, enggan berkomentar. (T3/y)

Print This Post
Share on Facebook

