Simalungun (SIB)
Pihak eksekutif yang ke 8, pihak Eksekutif belum dapat memenuhi permintaan DPRD Simalungun menyangkut dana bantuan sosial yang harus terperinci dan jelas siapa penerimanya sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh Gubsu.
Pada rapat, Kamis (14/1) di ruang Badan Anggaran DPRD Simalungun Pematangraya, anggota DPRD mengatakan bahwa ada kesan seolah-olah para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak mendukung kinerja Bupati karena SKPD cq Dinas Sosial belum dapat menunjukkan proposal penerima dana bantuan mental spritual secara rinci.
Hj Nuriati Damanik menyebut, SKPD tidak sungguh-sungguh mendukung kinerja Bupati, padahal permintaan proposal dan rincian tesebut sudah dimintakan DPRD sejak rapat dimulai pada tahun 2009 lalu. Sebaiknya SKPD mempercepat dan menyediakan permintaan DPRD sesuai dengan hasil evaluasi Gubsu untuk mendukung kinerja Bupati,apalagi baru-baru ini Bupati Simalungun mendapat penghargaan dari presiden dalam bidang pengelolaan keuangan. SKPD harus dukung kinerja Bupati dengan menyediakan rincian penerima dan bantuan sosial, katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Simalungun Ir Julius Silalahi saat rapat dibuka memberitahukan kepada peserta rapat bahwa Badan Anggaran telah menerima surat dari beberapa LSM yang isinya menuduh DPRD mempersulit dan memperlambat pengesahan R-APBD Simalungun tahun 2010. “Dengan tegas saya katakan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran tidak pernah mempersulit dan memperlambat pengesahan R-APBD. Tudingan ini sangat tidak beralasan,” katanya.
Demikian juga dengan Wakil Ketua DPRD Simalungun, Burhanuddin Damanik, dengan nada agak kesal mengatakan bahwa tuduhan memperlambat pengesahan dari LSM itu tidak relevan dan tidak memiliki bukti-bukti, karena setiap rapat dilakukan, pihak Legislatif selalu meminta kepada pihak eksekutif agar membuat draf dan proposal penerima dana bantuan mental dan spritual.
Rapat tersebut hanya menyetujui satu point dari evaluasi Gubsu yaitu menyangkut dana pembangunan gorong-gorong jalan menuju Terminal Baru Perdagangan, Kecamatan Bandar. Disepakati bahwa yang mengelola adalah PSDA sesuai dengan arahan Gubsu. Sebelumnya ada tarik-menarik antara PU Binamarga dengan PSDA, namun rapat memutuskan dan menyepakati bahwa pengelolanya adalah PSDA (Pemberdayaan Sumber Daya Air).
Sebelumnya Sekdakab Simalungun Ir Mahrum Sipayung mengharapkan agar R-APBD ini disahkan secepatnya dan jangan gara-gara dua point evaluasi dari Gubsu itu meghambat program pemerintah Kabupaten Simalungun secara keseluruhan. Kalau tidak cepat pengesahannya, jelas merugikan masyarakat Simalungun, katanya.
Untuk melanjutkan pembahasan menyangkut bantuan sosial mental spritual, rapat akan dilanjutkan pada Senin (18/1) dan terlebih dahulu dibahas di Komisi IV DPRD Simalungun dan juga fraksi-fraksi. Bantuan sosial harus terperinci dan apabila ada proposal menyusul, maka akan ditampung di P-APBD Simalungun 2010, kata Julius. (S9/o)

Print This Post
Share on Facebook

