Surya Tour
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Pastor Rantinus Manalu Dicecar 31 Pertanyaan Selama 12 Jam di Polda Sumut

Posted in Berita Utama by Redaksi on Desember 24th, 2009

Medan (SIB)
Berbagai elemen dan komponen masyarakat dari sejumlah kalangan di daerah ini mengecam keras pihak-pihak yang dinilai telah sengaja melakukan penzaliman terhadap Pastor Rantinus Manalu, yang saat ini sedang menjalani status tersangka atas tuduhan ‘mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah, atau membakar kawasan hutan” (Pasal 50 ayat (3) poin a, b dan d Jo pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No.41 Thn 1999 tentang kehutanan, Jo Pasal 25 dan 56 KUHP) di areal Register 47 desa Purba Tua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara di Tapanuli Tengah.
Kordinator Tim Advokasi Hak-hak Masyarakat (TAHM) yang dalam hal ini khusus menangani kasus Pastor Rantinus Manalu tersebut, Tigor Datubara SH bersama juru bicara tim AD Handoko SH, menyatakan pihaknya sangat mempertanyakan dasar penetapan status tersangka kepada Rantinus Manalu, karena pihaknya sejak awal dan hingga kini tidak menemukan bukti apapun atas tuduhan atau pengaduan Kepala Dinas Kehutanan & Perkebunan (Dishutbun) Tapteng (Ir M.Simanjuntak) kepada pihak kepolisian (Polres Tapteng dan Polda Sumut) belum lama ini.
“Atas tuduhan itu, klien kami Pastor Rantinus Manalu beserta Robinson Tarihoran (seorang ketua kelompok tani setempat) telah diperiksa selama 12 jam lebih di Sat Reskrim Polda SU pada Rabu 16 Desember lalu. Rantinus diperiksa atau dimintai keterangan dengan 31 pertanyaan, sedangkan Robinson dicecar 28 pertanyaan. Dasar penetapan status tersangka ini tampaknya sumir, karena ketika kami konfirmasi ke pihak Polda apa dasar sangkaan tersebut, pihak polisi hanya bisa bilang…. kami hanya melakukan pemeriksaan yang sifatnya cross check informasi. Kalau masih sebatas sifat itu, demi hukum sebenarnya Rantinus belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami sudah rekonfirmasi ke pihak Polda soal status tersangka ini,” papar Handoko kepada pers di Medan, Rabu (16/12).
Dia mengutarakan hal itu dalam pertemuan khusus Rantinus Manalu dengan para tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam TAMH, plus sejumlah delegasi organisasi masyarakat pendukung Rantinus dari Medan dan Sibolga (Tapteng), di restoran Wong Solo Jln Gajah Medan. Pasca penetapannya sebagai tersangka, Rantinus kemudian didampingi 19 pengacara dari sejumlah kantor LBH atau law office di Medan, yaitu: Tigor Datubara SH, R. Timur Panjaitan SH, AD Handoko SH, Alexander Bintana Bukit SH, Andi Lumban Gaol SH, Taufik Siregar SH MHum, Bahagia Bukit SH, Dedy Ginting SH, Ricky P Sihombing SH, Maruli Purba SH, Mangaliat Simarmata SH, Diah Susilawaty SH, Kepler Bintang SH, Muhammad Fadly SH, PM Pandapotan Simanjuntak SH, Panangian Sinambela SH, Supralika Kemit SH, Yan Chondraw Singgih SH, dan Joyce Novelin Ranapyda SH.
Hadir juga delegasi dan tokoh Front Pembela Tanah Rakyat (FPTR) Edianto Simatupang yang menjadi korban penusukan (kena tikam) oleh seorang anggota OKP ketika ikut berunjuk rasa membela rakyat di kantor Gubsu pada Agustus 2008 lalu, para pengurus dan delegasi Kontras Sumut, GRM, Walhi, PMKRI, Gema Prodem, HAM Nusantara dan PI Sumut yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Tapteng (FSPT).
Selain memaparkan materi dan kronologi serta situasi tanya jawab terhadap Rantinus Manalu dan Robinson Tarihoran selama proses pemeriksaan di Mapolda SU oleh juper P Siallagan berdasarkan surat panggilan polisi No.Pol: S.Pgl/2530/XII/2009/Dit Reskrim tertanggal 9 Desember 2009 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Polda SU Kombes Drs Agus Andrianto SH, pertemuan itu juga membhas langkah lanjut untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Rantinus yang dijadwalkan pada 14 Januari 2010 mendatang.
Ketika ditanyai pers apakah status tersangka Rantinus bisa dibatalkan demi hukum walaupun tetap akan bersedia dimintai keterangan pada 14 Januari mendatang atau kapan saja untuk klarifikasi total kasus tanah yang mereka usahai dan kelola sejak 1941 itu, para tim kuasa hukum itu menjelaskan hal itulah yang sedang mereka jajaki saat ini.
“Kasus yang menyeret Rantinus sebagai tersangka ini tampak sarat dengan rekayasa dan ada indikasi hal ini merupakan trik permainan sejumlah oknum. Dasar atau alasan tuduhan atas pengaduan Dishutbun Tapteng ini juga tampak sangat aneh dan janggal. Logikanya, kalau pihak Pemkab Tapteng, dalam hal ini Dishutbun Tapteng berkeberatan atas penguasaan lahankalau memang areal hutan itu adalah kawasan Register 47, seharusnya digugat perdata, bukan pengaduan pidana sebagaimana pasal yang dituduhkan semula. Apa sulitnya menyuruh atau mengusir Rantinus cs dari areal lahan itu kalau itu memang areal hutan milik negara atau hutan lindung. Perdata saja kan cukup. Tapi, itu kan faktanya memang tanah rakyat yang sudah dikuasai dan dikelola masyarakat sejak 1941 dan baru beberapa tahun ini saja diklaim sebagai hutan Register 47. Jadi, siapa yang menyabot tanah siapa sebenarnya sekarang ini….,” ujar Andi Lumban Gaol dan Mangaliat Simarmata dengan nada mengecam.
‘BHL’ dan krimininalisasi….
Pastor Rantinus Manalu, kepada pers dan para tim kuasa hukumnya juga menegaskan tindakan atau trik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam masalah pengguanan lahan rakyat itu sangat prematur, sehingga tersinyalit sebagai upaya kriminalisasi dengan target menghentikan gerakannya ,embela rakyat yang saat ini sedang rterancam terus untuk digusur dari tanah lelulur yang menghidupi secara turun temurun.
“Pasal yang dituduhkan kepada saya itu tergolong berat dengan ancaman 15 tahun penjara, padahal fakta-fakta hukum di lapangan tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan. Jadi, saya melihat polisi tergesa-gesa menetapkan saya sebagai tersangka melalui suatu proses yang tidak seimbang, tidak proporsional dan tidak professional. Ini jelas-jelas tindak kriminalisasi. Kok saya yang membantu masyarakat dengan memberi dan membagi bibit karet atas biaya sendiri, malah ditangkap, sementara para pejabat di Pemkab Tapteng yang terlibat sejumlah kasus korupsi dan sudah diadukan resmi plus bukti-buktinya, kok tidak ditangkap malah dibiarkan bebas terus,” papar Rantinus Manalu prihatin.
Tindak kriminalisasi itu, katanya, sejak awal sudah tampak dari perlakuan sejumlah oknum Pemkab Tapteng yang menolak bersama warga setempat untuk menyaksikan langsung patok-patok batas hutan lindung (BHL), khususnya BHL 308 di kawasan desa Tombak Lalo atau sekira 10 kilometer dari desa Molhum, dan BHL 312 di kawasan Aek gambir (8 km dari Molhum). Kedua BHL itu sebenarnya menunjukkan data fisik di lapangan bahwa areal yang disangkakan itu sama sekali bukan kawasan hutan lindung atau di luar dari desa Purbatua. Lagipula, lahan rakyat seluas 150-an hektar itu memiliki bukti kepemilikan berupa surat-surat yang sah sejak 1941.
Selain aksi penikaman terhadap Edianto Simatupang dan aksi penodongan senjata dan pembakaran di sekitar pemukiman warga beberapa waktu lalu, tindak kriminalisasi lainnya yang dialami adalah intervensi yang dilakukan sejumlah oknum pejabat dari Dishutbun setempat yang berulangkali mendatangi ketua Kelompok Tani (Poktan) Robinson Tarigan sepanjang tahun 2008 lalu agar masyarakat mau menyerahkan tanah-tanah setempat itu dikelola atau dibeli pihak investor.
“Saya mohon keadilan dan penegakan hukum yang sebesar-besarnya, khususnya untuk kesejahteraan masyarakat kecil. Tolonglah dipastikan dengan benar batas dan kordinat antara hutan lindung dan tanah rakyat. Janganlah karena ada rencana dan target tertentu, tanah rakyat yang sudah dikuasai puluhan tahun, tiba-tiba diklaim sebagai hutan lindung dengan status register dsb. Sebagai Ketua Komisi Justice (Keadilan dan Perlindungan Ciptaan) Keuskupan Sibolga sebagai pribadi masyarakat maupun lembaga saya berkewajiban membela terus,” cetus Rantinus sembari menambahkan pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan mengungkap sejumlah kasus lain berupa tindak dugaan korupsi di jajaran Pemkab Tapteng, termasuk korupsi dan perambahan hutan lindung dalam proyek pembangunan patung di Bukit Anugrah, dua tahun lalu.
Pasca menguatnya kasus penetapan Rantinus sebagai tersangka itu, sejumlah kasus dugaan korupsi di jajaran Pemkab Tapten langsung merebak ke publik sebagai tindakan ‘membuka mata’ para penegak hukum tentang siapa yang sebenarnya harus diusut dan ditindak dalam hal ini. Secara khusus, Rantinus cs melalui barisan masyarakat dan lembaganya bertekad akan mengungkap kasus itu setelah proses hukumnya sebagai tersangka sekarang ini, selesai nantinya.
Sejumlah kasus yang akan diungkap itu adalah dugaan korupsi Rp1,6 miliar dalam proyek pembangunan sarana air minum di Kelurahan Sibabangun pada April 2008, dugaan korupsi dalam pengelolaan hasil penerimaan retribusi RSUD Pandan sepanjang 2003-2005 senilai Rp1,4 miliar, dugaan korupsi oleh oknum Kabag Humas Pemkab Tapteng (2005) senilai Rp1,8 miliar, dugaan korupsi di lintas instansi Pemkab Tapteng senilai total Rp9,5 miliar pada Juli 2008, dan sejumlah kasus korupsi pada proyek lainnya.
Ke semua kasus yang dilengkapi data sebagai bukti akurat itu, menurut Rantinus, sudah dilaporkan secara resmi ke pihak polisi, Kejari Sibolga, Kejati Sumut, KPK, dsb…. Tapi, ujar Rantinus…. entah kenapa tak ada tindak lanjutnya. Sementara tuduhan dan pengaduan Kadishutbun Tapteng yang tak disertai bukti, cepat sekali ditanggapi dengan tindak lanjut penetapan Rantinus sebagai tersangka. (M9/Pr2/n/h/q/m)

Comments are closed.