Jakarta (SIB)
Mantan anggota Parlemen dan politisi senior Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, undang-undang membolehkan Panitia Angket Kasus Bank Century untuk memanggil Presiden untuk mengkonfirmasi sejumlah hal yang belum terjawab.
“Pemanggilan Presiden itu kan dibolehkan undang-undang. Terutama untuk mengkonfirmasi jawaban para pembantunya, atau menjawab yang tidak terjawab,” katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.
Abdillah dalam suatu surat terbuka kepada Panitia Angket Kasus Bank Century meminta mereka harus siap memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna menuntaskan skandal yang jadi sorotan publik saat ini.
Namun sebelum pemanggilan itu, menurut Abdillah, ada beberapa pertanyaan penting yang sangat perlu untuk diajukan oleh Pantia Angket yaitu pertama, apakah ‘bail out’ Bank Century telah dimintakan dan disetujui Presiden, kedua, kalau jawaban pertanyaan pertama tidak, maka apakah Presiden mengetahui hal itu.
Kemudian ketiga, “kapan (Presiden) mengetahuinya dan tindakan apa yang diambilnya setelah itu untuk menjaga keselamatan uang ‘bail out’?”
Selanjutnya, menurutnya, keempat, “apakah pihak DPR RI mengetahui, menyetujui atau merestui keputusan ‘bail out’ tersebut, dan kapan?”
Ia melanjutkan, bila para pembantu Presiden yang dipanggil Pansus menjawab atau tidak (dapat) merespons tiga pertanyaan awal, “apakah Pansus akan memanggil Presiden?”
“Sekali lagi, pemanggilan terhadap Presiden itu dibolehkan undang-undang,” ujarnya.
PENGAMAT: KASUS CENTURY BISA JADI BOLA LIAR
Pengamat politik dari Universitas Ekasakti Padang, Ruslan Ismail Mage berpendapat, kasus Bank Century bisa menjadi bola liar apabila Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kalau mereka nonaktif, akan susah dideteksi lagi pergerakan kasus ini dan bisa membahayakan pemerintah,” kata Ruslan di Padang, Sumatra Barat, Minggu.
Namun, kata dia, sah saja apabila panitia angket DPR RI merekomendasikan Sri Mulyani dan Boediono nonaktif dari jabatannya karena dianggap bertanggungjawab dalam pengucuran dana ke Bank Century.
Ruslan memperkirakan, kecil kemungkinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menonaktifkan keduanya.
Menurut dia, apapun hasil akhir kasus Century, tetap akan dicatat sejarah sebagai skandal politik dan hukum terbesar pascareformasi.
Karena itu, master ilmu politik dari Universitas Indonesia (UI) itu menekankan, kalau memang ada komitmen mencari kebenaran, maka tidak ada alasan membiarkan rapat-rapat panitia angket kasus Century dilaksanakan secara tertutup.
“Kalau rapat digelar tertutup, sangat besar peluang terjadi lobi-lobi politik untuk kepentingan tertentu dan mengaburkan esensi pembentukan pansus ini,” kata dia.
Dia mengatakan, dalam proses politik, waktu 1 menit bisa dipakai untuk mengubah keputusan. Sementara isu-isu sensitif mengenai aliran dana Century tetap perlu diungkap karena pada dasarnya itulah esensi panitia angket Century.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Investasi Politik itu mengungkapkan, kalau aliran dana itu dibuka, hampir bisa dipastikan akan menggambarkan skandal politik yang luar biasa dampaknya bagi masa depan pemerintahan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menyatakan, Boediono dan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif atau mengundurkan diri selama Panitia Angket untuk Bank Century DPR RI bekerja.
“Tidak perlu berhenti atau diberhentikan dengan catatan embanan tugas bisa dilaksanakan dengan baik sebagai pejabat negara yang menjalankan pemerintahan maupun dalam konteks pemeriksaan Pansus Bank Century,” kata Presiden dalam keterangan pers di Kopenhagen, Jumat (18/12) sore.
Kepala Negara mengatakan, sebelum bertemu wartawan, telah menghubungi wapres dan menkeu dan menanyakan apakah mereka berdua sanggup menjalankan tugas pemerintahan walau dimintai keterangan oleh DPR terkait kasus Bank Century.
“Jawaban pada saya sanggup menjalankan keduanya (pemerintahan dan memenuhi panggilan pansus) dan sanggup menjalankan kegiatan ekstra dalam kondisi ini,” katanya.
PENGAMAT: PANITIA ANGKET MENGADA-ADA
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Yuslim, SH MH menilai, imbauan Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani nonaktif dari jabatannya, adalah mengada-ada.
“Wapres itu dipilih satu paket dengan presiden. Tidak ada dalam praktik keketanegaraan wapres harus nonaktif dari jabatannya ketika menghadapi hak angket,” kata Yuslim di Padang, Minggu.
Hal yang sama, kata dia, juga berlaku bagi seorang menteri yang tidak perlu harus nonaktif atau mundur ketika dalam proses menghadapi hak angket.
Seorang menteri, kata dia, bisa diberhentikan sementara dari jabatannya kalau sudah menjadi terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun sesuai UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Yuslim melihat permintaan nonaktif terhadap kedua pejabat negara tersebut lebih memperlihatkan adanya pertarungan politik.
Karena itu, dia menyatakan, sudah tepat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa Boediono dan Sri Mulyani tidak perlu nonaktif dari jabatannya selama Pansus Hak Angket Bank Century DPR RI bekerja.
Dalam perkembangan kerja panitia angket, Yuslim mengatakan belum ada indikasi yang jelas siapa yang menerima aliran dana talangan (bailout) Bank Century sehingga terkesan panitia angket bingung sendiri.
“Kita bisa menyaksikan panitia angket berupaya terus mencari kemana aliran dana dan memanggil mereka yang diduga terkait. Akhirnya, panitia bisa bingung dan ‘termakan’ diri sendiri,” kata dia.
Menurut dia, panitia angket akan kesulitan dalam mengambil kesimpulan terhadap kasus tersebut.
“Kalau ada kesimpulan nantinya, tidak didasarkan validitas atau hanya keinginan politik,” kata dia.
Kepada wapres dan menkeu, dia berharap tetap menjalankan tugas-tugas dengan baik atau tidak perlu terpengaruh gonjang-ganjing politik.
“Jalankan saja program dengan baik, sehingga masyarakat akan semakin mempercayai. Kalau terpengaruh hak angket, keduanya bisa menjadi ‘makanan empuk’ para politisi,” ujar dia.
Presiden Yudhoyono sudah menegaskan, Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif atau mengundurkan diri selama Panitia Angket DPR RI untuk kasus Bank Century bekerja.
“Tidak perlu berhenti atau diberhentikan dengan catatan embanan tugas bisa dilaksanakan dengan baik sebagai pejabat negara yang menjalankan pemerintahan maupun dalam konteks pemeriksaan Pansus Bank Century,” kata Presiden dalam keterangan pers di Kopenhagen, Jumat (18/12) sore.
Kepala Negara juga menyatakan dengan hati yang tulus meminta agar DPR bisa menjalankan tugasnya dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas masalah dalam kasus Bank Century.
Kepada semua pihak, Kepala Negara juga meminta agar mendukung program 100 hari kerja pemerintah sehingga menjadi fondasi bagi pembangunan lima tahun ke depan serta memberikan kesejahteraan pada masyarakat. (Ant/p)

Print This Post
Share on Facebook

