usxii
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Burhanuddin Tak Setuju Bailout Suatu Bank untuk ‘Merampok’

Posted in Berita Utama by Redaksi on Desember 22nd, 2009

Jakarta (SIB)
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menolak penilaian mekanisme penyelamatan bank lewat bailout selulu berujung pada indikasi korupsi seperti yang dialami Bank Century. Ia menanggapi penilaian anggota Pansus Bank Century Bank Century, Fahri Hamzah.
“Susah kalau menyetujui bailout adalah salah satu cara untuk merampok,” kata Burhanuddin dalam rapat pemeriksaan Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12).
Menurut Burhanuddin, bailout terhadap bank gagal berdampak sistemik adalah cara untuk menyelamatkan industri perbankan secara keseluruhan. “Mengenai siapa yang sistemik, itu lain hal,” kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin dimintai tanggapan soal laporan hasil audit investigasi BPK yang banyak mengungkap ketidakberesan BI. Ia diberi opsi, apakah laporan kurang, proporsional, atau berlebihan. “Saya kira kurang,” jawab Burhanuddin.
Ditanya lagi, apakah laporan audit investigasi BPK sudah sesuai prosedur atau mempunyai tendesi kepada pihak tertentu, Burhanuddin menjawab “Itu prosedur BPK.”
Anggota Pansus Fahri Hamzah, yang memberi pertanyaan interaktif kepada Burhanuddin, menilai kasus Bank Century bisa membuka ‘tabir’ BI yang selama ini cenderung sulit tersentuh. “Untung ada kasus Century. Ini bisa membuka suatu modus,” kata Fahri.
Burhanuddin: Saya Baru Kenal Robert Tantular di Tahanan
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengaku baru mengenal mantan pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular saat di tahanan. Burhanuddin tidak mengenal Robert Tantular saat dirinya menjabat sebagai Gubernur BI.
“Seperti yang saya katakan, saya tidak kenal Robert Tantular dan tidak pernah ketemu. Saya ketemu Robert Tantular waktu ditahan di Mabes Polri. Waktu itu saya dikenalkan. Oh ini Robert Tantular. Nah saya baru kenal di situ,” tuturnya saat rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, jakarta, Senin (21/12).
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menjelaskan dalam proses merger 3 bank yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko yang menghasilkan Bank Century, dirinya hanya menandatangani laporan merger tersebut.
“Kan persiapan dan persetujuan merger sudah diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI tahun 2001. Saya menerima laporan dengan semua catatan-catatan, ini sudah siap, itu sudah siap, dan saya bisa langsung menandatangani laporan merger tersebut. Yang melaporkan ke saya itu Ibu Siti Fadjrijah,” paparnya.
Burhanuddin mengatakan, persetujuan merger 3 bank menjadi Bank Century ini adalah hasil Rapat Dewan Gubernur BI, dan bukan hasil keputusan salah satu dewan gubernur.
“Waktu itu Deputi Gubernur bidang sistem pembayaran Maulana Ibrahim mengatakan, nanti jika sudah dimerger akan lebih memudahkan sistem pembayaran,” imbuhnya.
Burhanuddin Tak Pernah Tahu Pemegang Saham Bank Century
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengakui dirinya tidak pernah mengetahui siapa yang menjadi pemegang saham Bank Century saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur BI.
Bahkan, Burhanuddin juga tidak mengetahui siapa saja yang menjadi pemilik atau pemegang saham dari Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC yang merupakan cikal bakal terbentuknya Bank Century.
“Siapakah pemilik Bank Danpac, Pikko, dan CIC, saya tidak tahu,” tandasnya dalam rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12).
Burhanuddin mengakui, dirinya tidak pernah mengatahui tentang Chinkara yang tercatat sebagai salah satu pemegang saham Bank Century sebelum bank ini diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Apakah saya mengetahui tentang Chinkara, saya tidak tahu,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ saja, Burhanuddin saat menjabat sebagai Gubernur BI mengakui tidak tahu menahu mengenai adanya kredit fiktif sebesar US$ 25 juta yang tercatat di Bank CIC, seperti laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, ketiga bank yaitu CIC, Danpac, dan Pikko merupakan 3 bank kecil yang digabungkan oleh BI agar bisa terlihat dengan jelas siapa yang menjadi pemilik dari bank tersebut, karena BI tidak mengetahui siapa pemilik dari ketiga bank ini.
“Bank Century yang merupakan gabungan dari Bank CIC, Danpac, dan Pikko adalah bank kecil. Saat ini menjadi besar karena kita berpikir sistemik dan sebagainya,” tuturnya.
“Jadi bank itu adalah bank kecil, meskipun hasil merger 3 bank tetap bank kecil, karena kecilnya menjadi tidak penting,” ujarnya.
Burhanuddin: Bank Century Tak Termasuk Bank Sistemik
Bank Indonesia (BI) setiap 2 bulan sekali mengadakan pertemuan dengan bank-bank penting yang berdampak sistemik. Dalam pertemuan tersebut, Bank Century tidak pernah ikut. Menurut mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Bank Century (sekarang Bank Mutiara) jauh sekali dari kategori sistemik.
“Dua bulan sekali kita melakukan pertemuan dengan bank-bank sistemik atau Systemically Important Bank, jumlahnya ada 15 bank dan menguasai sekitar 85% institusi perbankan, itu tidak termasuk Bank Century, jauh sekali,” ungkap Burhanuddin.
Ia menyampaikan hak itu saat memberikan keterangan di depan Pansus Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/12).
Burhanuddin mengungkapkan, 15 bank yang berdampak sistemik itu adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BII, Danamon, Panin, BTN, Bank Mega, Bank Niaga, Bukopin, Bank Lippo dan Bank Niaga yang kini bergabung, dan Bank Permata.
Menurut Burhanuddin, meski kecil, namun BI ketika itu tetap membantu proses merger Bank Century. Hal ini dilandasi semangat untuk menolong industri perbankan.
“Semangat untuk menolong industri kita kedepannya, dengan memberikan fasilitasi. Ujungnya yang kita inginkan bank itu menjadi bank yang sehat,” ungkap Burhanuddin soal alasan pemberian berbagai fasilitas untuk Bank Century.
Burhanuddin: Pengawasan BI Soal Century Betul-betul Lemah
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengakui pengawasan BI kepada Bank Century betul-betul lemah. Namun dari sisi industri perbankan secara keseluruhan, pengawasan BI sangat kuat.
“Pengawasan BI lemah, saya setuju buktinya dalam Bank Century. Melihat Bank Century, pengawasan BI betul-betul lemah, buktinya sudah diselamatkan tapi masih banyak masalah,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan di depan Pansus Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/12).
Namun dari sisi pengawasan industri perbankan secara keseluruhan, Burhanuddin menilai pengawasan BI sangat baik. Ia mengungkapkan, saat ini ada 100 bank yang sudah berhasil meraup keuntungan bahkan ada yang hingga Rp 5 triliun.
“Berarti itu pengawasan BI itu sangat kuat, jadi kita harus proporsional melihatnya,” imbuh Burhanuddin.
Selain itu, pada masa krisis finansial, di AS ada 120 bank yang ditutup. Sementara di Indonesia hanya 1 bank yang ditutup yakni Bank IFI plus kasus Bank Century.
“Setiap orang mengatakan pengawasan BI dari sisi industri sangat kuat. Dalam 4 tahun terakhir, industri perbankan yang paling banyak menarik minat modal asing, profitabilitasnya tinggi dibanding industri lainnya,” pungkasnya.
Burhanuddin Merasa Dicatut Soal Merger Bank Century
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah merasa dicatut soal persetujuan merger 3 bank yakni Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC membentuk Bank Century. Kata-kata bahwa merger itu mutlak tidak pernah dikeluarkan Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, persetujuan untuk melakukan merger 3 bank tersebut sudah berlangsung lama dan sudah dimulai sejak 27 November 2001. Ketika itu, lanjut Burhanuddin, dirinya masih menjabat sebagai Menko Perekonomian era presiden Abdurrahman Wahid.
“Persetujuan dari Dewan Gubernur untuk melakukan merger tahun 2001 yaitu 27 November 2001 saya tidak berada di Bank Indonesia. Saya berada di pemerintahan Abdurrahman Wahid,” tegas Burhanuddin saat memberikan keterangan di depan Pansus Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/12).
Proses merger akhirnya disetujui oleh Burhanuddin ketika menandatangani persetujuan pada 6 Desember 2004. Burhanuddin menjabat sebagai Gubernur BI pada 17 Mei 2003.
“6 Desember itu keputusan merger yang ditandatangani Gubernur, tapi persetujuan akuisisi dan diminta merger pada 2001. Dengan beberapa persyaratan, dimana persyaratan itu ada dinamikanya ada on and off dan kemudian sampai pada 6 Desember 2004, pada saat itu saya sudah jadi Gubernur dan saya yang tanda tangan persetujuan merger. Jadi itu sebuah proses yang panjang untuk memenuhi berbagai persyaratan. Begitu syarat dipenuhi, saya sebagai wakil institusi menandatangani persetujuan merger,” urai Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, merger itu dilakukan dengan argumen BI harus melaksanakan UU Perbankan khususnya pasal 37, bahwa pengawasan dimaksudkan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, yang dimaksudkan untuk menjadi alat transmisi kebijakan moneter dalam rangka menjamin stabilitas dan alat pembayaran agar perekonomian dinamis dan bergerak.
Terkait manipulasi disposisi, Burhanuddin pun buka-bukaan. Ia menjelaskan, ketika itu ada surat yang berasal dari Direktorat Pengawasan Bank 1 yakni SAT yang menyebut perkembangan arah merger.
“Makanya saya paraf tanpa ada kata apapun, Dibawahnya ada CC anggota Dewan Gubernur lain. Laporan itu ditujukan ke Anwar Nasution dan Aulia Pohan dengan mengutip kata-kata saya. Jadi laporan ditujukan pada saya, di bawah ada CC kepada anggota Dewan Gubernur lain. Ada laporan berikutnya yang ditujukan ke AS dan Aulia Pohan yang mengutip kata-kata saya yang tadi hanya diparaf,” urai Burhanuddin.
Ia pun mengungkapkan sebagian kata-kata yang mengutip pernyataan yang dibuat dalam surat tersebut. Dalam surat yang mengutip Burhanuddin itu dikatakan seolah-olah Gubernur BI mendesak merger dilakukan.
“Merujuk kepada catatan kami, sekian sekian yang mengatakan kata-kata Gubernur bahwa merger itu mutlak… Itu bukan kata-kata saya,” tegasnya.
Begitu juga dalam catatan yang disampaikan Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim yang menulis disposisi merger itu mutlak dilaksanakan.
“Ini kok diklaim sebagai kata saya. Itu di dalam 2 catatan yang berturut yang mengutip seolah kata-kata saya. Ini bukan ketlisut tapi by desaign,” cetusnya lagi.
Hak Angket Century
Disumpah, Burhanuddin Abdullah Dapat Giliran Pertama
Pansus Angket Bank Century menghadirkan sejumlah pejabat Bank Indonesia tahun 2004 sebagai saksi dalam rapat pemeriksaan. Burhanuddin Abdullah, Gubernur BI saat Bank Century dilahirkan mendapat giliran pertama sebagai terperiksa.
Sebelum memberikan penjelasan singkat dan tanya jawab, Burhanuddin terlebih dahulu disumpah. Hal ini mengacu pada pasal 8 ayat 1 dan 2 UU 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang menyebut saksi yang diambil keterangannya wajib disumpah terlebih dahulu.
“Saya akan memberikan kesaksian sebenar-benarnya,” kata Burhanuddin mengikuti kalimat sumpah yang dibacakan Ketua Pansus sekaligus pimpinan rapat Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/12). Ia disumpah dengan kitab suci Alquran di atas kepalanya.
Idrus menjelaskan, setiap saksi akan diperiksa satu persatu dengan waktu masing-masing satu setengah jam. Adapun Burhanuddin dipanggil pertama karena ia adalah pemimpin BI, lembaga pengambil kebijakan merger saat itu.
Hingga pukul 11.00 WIB, belum diketahui pasti pejabat BI 2004 siapa saja yang sudah mengkonfirmasi kehadirannya. Sebelumnya, pansus menjadwalkan menghadirkan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom dan Anwar Nasution, Deputi Gubernur Aulia Pohan, dan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Sabar Anton Tarihoran. (detikcom/h)

Comments are closed.