usxii
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Penonaktifan Wapres Bisa, Meski Tak Biasa

Posted in Berita Utama by Redaksi on Desember 3rd, 2009

Jakarta (SIB)
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden bisa saja menonaktifkan Wakil Presiden jika dirasa perlu. Sebab, tugas wapres adalah pembantu Presiden, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan seperti Presiden.
“Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa,” kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12). Irman menanggapi wacana penonaktifan Wapres Boediono karena diduga terlibat skandal Century.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
“Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi,” jelas Irman.
Irman menerangkan, wacana penonaktifan Wapres harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Untuk pemberhentian Wapres, jelas dia, harus lewat mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
“Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan,” ujar Irman seraya mengatakan Keppres sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.
KPK Bisa Panggil Boediono
Kasus Bank Century menjadi salah satu prioritas penyelidikan yang akan digenjot KPK. Semua pihak terkait proses bailout akan dimintai keterangan, termasuk Wapres Boediono yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).
“Kita masih melakukan penyelidikan. Semua yang menurut kami perlu kita dengar, agar dapat menyampaikan masukannya,” ujar Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditanya apakah akan memeriksa Boediono.
Tumpak menyampaikan hal itu usai konferensi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, di Gedung Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/12).
Karena penyelidikan masih berjalan, maka belum ditetapkan siapa saja yang hendak dipanggil berikut jadwal pemeriksaan. Cakupan penyelidikan KPK meliputi penelusuran rekaman pembicaraan antara Komjen Pol Susno Duadji (kala itu menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri) dengan pengacara nasabah Bank Century Budi Sampoerna, Lucas, yang berhasil KPK sadap.
“Secara internal kita selalu melakukan evaluasi, tiap hari saya minta apa saja yang sudah diperoleh,” jawab Tumpak ditanya tentang perkembangan penyelidikan.
Namun dia menambahkan pihaknya sudah siap mengadakan gelar perkara. “Dalam waktu dekat kami akan melakuakn gelar perkara dengan BPK. Waktunya tergantung kesiapan BPK, kami sudah siap,” pungkasnya.
Presiden Harus Selangkah Lebih Maju dari DPR
Parpol pengusung pasangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009 meminta agar Presiden jangan kalah langkah oleh DPR dalam mengungkap skandal Bank Century melalui penggunaan Hak Angket yang sudah disetujui pada rapat paripurna kemarin. Jika DPR sudah bergerak, semestinya pemerintah juga bergerak.
Hasil audit BPK terhadap Bank Century semestinya dijadikan acuan dalam pengungkapan skandal Bank milik Rober Tantular itu oleh pemerintah.
“Mestinya SBY ada beberapa langkah di depan Pansus angket. Jangan diam terus karena membingungkan rakyat,” kata Kordinator PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis , Rabu (2/12).
PDP yang ikut mendukung pencalonan SBY-Boediono ini pun juga kecewa dengan dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam skandal Bank Century. Apalagi hasil audit BPK menunjukkan keduanya ikut mengambil keputusan dalam pengucuran bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
“Audit investigasi BPK itu tidak mungkin direkayasa. Mestinya kedua pembantu presiden itu, Sri Mulyani sebagai Menkeu dan Boediono sebagai Gubernur BI saat itu membenahi ekonomi bangsa. Tapi yang mereka lakukan justru bikin masalah,” ujarnya.
Karena itu usulan agar Sri Mulyani dan Boediono nonaktif terlebih dahulu dinilainya sebagai langkah tepat. Sebab menurutnya, konstitusi mengatur soal penggantian atau penonaktifan keduanya hingga kasus ini benar-benar tuntas.
Mantan politisi PDIP ini melihat, terungkapnya skandal Bank Century di awal masa pemerintahan SBY mestinya harus disyukuri oleh Presiden. Sebab, inilah saatnya SBY menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari masa kerja pemerintahannya.
“Sudah ada audit BPK. Presiden SBY harus segera mendorong skandal Century ke wilayah hukum,” imbuhnya.
Boediono Belum Biasa Jadi Sorotan Publik
Setelah mencuatnya kasus Bank Century, Wapres Boediono makin sering menjadi headline pemberitaan media massa. Menghadapi hal itu, Boediono mengaku belum terbiasa.
“Beberapa hari terakhir saya jadi topik yang hangat di media massa. Saya belum begitu biasa sebenarnya jadi bahan topik yang begitu gencar,” ujar Boediono di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Hal ini diungkapkan Boediono dalam sambutannya di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski menjadi sorotan publik adalah hal yang baru bagi Boediono, ia menyatakan hal itu harus tetap dilaluinya. “Ini baru saya alami. Namun apa yang diberi kami anggap sebagai amanah. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” katanya.
Boediono menyatakan semua pejabat negara harus bersih. Mereka juga harus siap dimonitor, diawasi gerak-geriknya dan diteropong pribadinya. “Terutama bagi pejabat yang langsung dipilih rakyat,” katanya.
Boediono: Proses Hukum Century Lebih Cepat Lebih Baik
Kasus skandal Bank Century terus bergulir. Wakil Presiden Boediono yang namanya disebut-sebut terlibat kasus Bank Century meminta agar proses hukum dipercepat.
“Tidak perlu harus tunggu-tunggu. Ada atau tidak ada angket. Saya kira proses untuk memperjelas yang saya sebutkan harus cepat dilaksanakan. Lebih cepat lebih baik”, kata Boediono.
Usai menjelaskan hal itu, situasi ruangan yang berisi rata-rata anggota KPK sepi. Tidak ada riuh tepuk tangan dari peserta. Ruangan hening karena Boediono juga menjelaskan hal itu dengan perlahan-perlahan.
Boediono mengatakan, lebih baik pemeriksaan yang cermat dari penegak hukum untuk memperjelas semuanya. Agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk berprasangka dan curiga.
“Supaya tidak ada ruang menggelindingnya prasangka. Tidak ada ruang menggelindingnya kecurigaan dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Boediono, hal itu sangat penting supaya energi masyarakat tidak terkuras di kasus tersebut dan bisa dialihkan ke hal-hal yang positif.
“Saya sangat mendukung apa yang akan dilakukan untuk mempercepat proses ini,” imbuh Boediono yang mengenakan batik coklat.
Boediono: Pemerintah Dukung KPK
Wakil Presiden Boediono membantah tudingan pemerintah tidak mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono menegaskan pemerintah tetap mendukung KPK asalkan dengan rambu-rambu yang jelas.
“Tidak benar jika pemerintah tidak mendukung KPK. KPK akan tetap kita dukung, KPK yang efektif dengan kewenangan yang luas tetapi juga dengan rambu-rambu yang jelas. KPK yang bisa melaksanakan tugasnya secara optimal,” kata Boediono.
Menurut dia, pemerintah ingin menjadi partner dengan KPK dalam membangun sistem yang antikorupsi.
“Mari kita bersama melakukan itu agar semua program menjadi program yang efektif. Itulah sikap dari pemerintah sekarang,” ujar dia.
Boediono meminta jangan sampai ada keraguan mengenai dukungan pemerintah atas KPK. “Kita akan mendukung pasti para penegak hukum, instansi yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Tetapi semua harus dengan kewenangan yang jelas dan rambu-rambu yang jelas,” papar eks Gubernur Bank Indonesia (BI) ini.
Marzuki: Demokrat Tidak Akan Jadi Ketua Pansus
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) mulai melunak soal ketua panitia khusus (pansus) Angket Century. Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan, FPD akan melepas posisi strategis ketua pansus ke fraksi lain.
“Saya akan sampaikan ke fraksi dan mudah-mudahan bisa disepakati, Demokrat tidak akan menjadi ketua (pansus) hak Angket,” ujar Marzuki.
Hal ini ia sampaikan menanggapi komentar Mantan Ketua MPR Amien Rais terkait siapa yang pantas menduduki ketua pansus, dalam sebuah dialog di Metro TV, Selasa (1/12) malam.
Meski tak menjadi ketua pansus, lanjut Marzuki, F-PD masih memiliki hak untuk menjadi pimpinan dalam pansus angket Century tersebut.
“Ketua tidak, tapi kalau pimpinan itu otomatis karena empat fraksi terbesar jadi pimpinan salah satunya jadi ketua,” jelas Marzuki.
Sementara itu, Amien Rais mengusulkan yang pantas menjadi ketua pansus sebaiknya bukan berasal dari F-PD.
“Sebaiknya jangan dari Demokrat, bisa dari PDIP atau yang lain,” kata Amien.
Pansus Angket Bank Century akan ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR, 4 Desember mendatang. Sesuai ketentuan, pansus angket masih bisa bekerja meski dewan memasuki masa reses.
Setiap Fraksi Dikhawatirkan Punya Agenda Terselubung
Setiap fraksi di DPR menyetujui penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century. Masing-masing fraksi dikhawatirkan memiliki agenda terselubung yang akan membelokkan agenda utama pansus angket, yakni menelusuri dan menyelamatkan aliran dana Rp 6,7 triliun.
“Kebersamaan ini bisa jadi yang penting angket bergulir dulu, nanti di tengah jalan bisa lain arahnya,” ujar pengamat politik dari Indobarometer M Qodari dalam kepada detikcom, Selasa (1/12).
Qodari tidak menjelaskan secara detail kemana arah dari masing-masing fraksi dalam mengusung hak angket ini. Namun dirinya meyakini bahwa setiap anggota fraksi yang tergabung dalam Tim 9 memiliki data yang berbeda.
“Kondisi bergeraknya kemana hak angket ini selain dinamika di dalam tergantung variabel eksternal seperti PPATK atau BPK,” kata Qodari.
Menurut Qodari, polemik skandal Bank Centuy ini menjadi ujian bagi sistem hukum, ekonomi dan politik di Indonesia. Dia berharap apapun hasilnya tidak berdampak pada perekomian negeri ini.
“Karena kalau sudah ke sana (mengganggu perekonomian) korbannya pasti rakyat kecil. Kasihan rakyat, maju kena mundur kena,” tuturnya.
Ketika ditanya siapa yang sebaiknya menjadi pimpinan dalam pansus angket, Qodari menilai, inisiator hak angketlah yang pantas memimpin.
“Pantesnya memang inisiator sebagai pihak yang memulai pertama,” tutupnya.
Tim 9 Diingatkan untuk Waspadai Tirani Fraksi Masing-masing
Inisiator awal hak angket Bank Century atau yang lebih dikenal dengan Tim 9 harus mewaspadai sikap fraksinya masing-masing. Tidak tertutup kemungkinan Tim 9 yang sejak awal vokal menyuarakan pengusutan skandal Century justru tidak ditempatkan oleh fraksinya dalam keanggotaan panitia khusus hak angket.
“Pengusul hak angket tidak hanya akan menghadapi tirani koalisi SBY yang mendominasi parlemen, tetapi juga tirani fraksi. Sangat mungkin ada deal-deal politik di elit fraksi dan partai,” ujar pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12).
Muhtadi mencontohkan, Fraksi PDI Perjuangan meski berperan sebagai penyeimbang juga bisa saja ‘melunak’ dengan mengirimkan orang yang cenderung tidak vokal dalam kepanitiaan angket. Apalagi, kata dia, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP Taufiq Kiemas belakangan juga sangat dekat dengan Cikeas.
“Meski rujukan PDIP Ibu Megawati, namun Pak Taufiq Kiemas tak bisa diabaikan. Sikap pragmatis Taufiq Kiemas bisa menjadi pintu masuk untuk menggebosi panitia angket,” kata dia.
Muhtadi mengatakan, dirinya secara khusus juga mendengar dari beberapa anggota Tim 9 bahwa mereka belum tentu ditempatkan fraksi di kepanitiaan khusus angket Century.
“Pak Bambang Soesatyo (anggota Tim 9 dari Fraksi Golkar-red) waktu ngobrol dengan saya juga bilang ’saya belum tentu masuk’,” ujarnya.
PPATK Bisa Buka 7 Lapis Aliran Dana
Pusat Pelaporan Anilisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku bisa menelusuri aliran dana Bank Century sebanyak tujuh lapis. Namun demikian, penelusuran itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Menurut pengalaman kami, tidak sampai tujuh lapis. Tapi kalau diperlukan, kita ikuti sepanjang sistem perbankan memungkinkan, tentu akan kita tempuh,” kata Kepala PPATK Yunus Husein usai bertemu dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Penelusuran tujuh lapis, jelas Yunus, adalah penelusuran terhadap transaksi dari satu bank ke bank lainnya sebanyak tujuh kali.
“Uang itu berjalan, bisa tujuh lapis. Tapi bisa juga diambil langsung dan dikonsumsi habis,” jelas dia.
Menurut Yunus, untuk menelusuri suatu aliran dana, PPATK memerlukan info awal yang spesifik.
“Semua punya kewajiban moral, tetapi harus ada info awal siapa yang dicari. Tapi tolonglah beri info awal. Tidak bisa tangan kosong. Kami bekerja perlu waktu dan segala macam, tidak semudah meminta begitu saja,” ujarnya.
PPATK Sulit Lacak Bila Dana Dicairkan Cash & Berpindah Tangan
Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri aliran dana Century. Namuan kesulitan menghadang bila dana sudah dicairkan dan secara tunai berpindah tangan.
“Tapi kalau cash dan sudah berpindah tangan satu ke tangan yang lain, kita tidak bisa melacak, karena linknya sudah terputus,” kata Ketua PPATK Yunus Husein.
Dia menjelaskan, untuk mengungkap aliran dana yang dicairkan cash itu hanya bisa berdasarkan pengakuan. “Kecuali yang menerima mengaku,” terangnya.
“Yang mencurigakan itu yang dikategorikan sesuai dengan UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang,” tambah Yunus.
Aliran dana itu dikatakan mencurigakan karena menyimpang dari profil karakteristik pola nasabah, dan tidak bisa dijelaksan secara sah, dan ditengarai adanya dugaan untuk menghindari laporan.
Transaksi mencurigakan itu pun tidak ada yang terkait partai politik, konsultan ataupun tim sukses. “Semua pihak terkait bank, dan yang diminta BPK yang ada hubungan, misalnya hubungan manajemen, kepemilikan, dan saudara. Itu kan kepemilikan terkait,” kata Yunus.
Banyak Versi Partikelir, YLBHI Desak KPK Beberkan Data Resmi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut sekaligus membeberkan data dan versi resmi aliran dana Bank Century. Hal ini mengingat sudah banyak beredar versi-versi partikelir perihal siapa saja yang menerima dana tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan YLBHI, Patra M Zen lewat rilis yang diterima detikcom, Selasa (2/12).
“Perkara Bank Century ini juga mengkhawatirkan karena jika tidak segera diselesaikan secara hukum, maka akan membuat roda pemerintahan berjalan amat lamban,” kata Patra.
“Jika kasus ini diulur-ulur, maka syak wasangka dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah SBY-Boediono bisa saja menurun jatuh,” tambahnya.
YLBHI, lanjut Patra, juga meminta kepolisian untuk tidak memproses hukum terlebih dahulu laporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan/atau fitnah yang diajukan para pihak yang namanya disebut sebagai penerima dana sebelum kasus aliran dana Bank Century ini dituntaskan secara hukum.
Seperti diberitakan, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, trio Mallarangeng, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) ke Polda Metro Jaya, Selasa 1 Desember kemarin. Bendera dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Bendera menyebut pelapor sebagai pihak yang menerima aliran dana Bank Century.
“Meminta masyarakat terus mengawasi dan mendorong penyelesaian hukum kasus Bank Century, sekaligus berhati-hati agar tidak tersesat dan masuk ke ranah kepentingan golongan, apalagi politik adu domba,” ujarnya. (detikcom/c)

Comments are closed.