Surya Tour
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Sim Salabim, Surat Tuntutan Setebal 56 Halaman Selesai Dalam 1 1/2 Jam, Terdakwa Protap Ir GM Chandra Panggabean Dituntut 12 Tahun * Chandra Disidangkan Dalam Keadaan Sakit * Chandra Dipaksa Mengikuti Sidang dengan Terbaring Lemas di Bangku Pengunjung * Tensinya Diperiksa Dokter 100 per 60 (Rendah) * Mau Muntah ke Kamar Mandi Tak Diizinkan Jaksa, Untung Ada Polisi yang Baik Mengizinkan * Pengacara Kecewa Hakim Hilangkan Hak Terdakwa untuk Beri Keterangan

Posted in Berita Utama by Redaksi on Desember 3rd, 2009

TERBARING LEMAS
TERBARING LEMAS: Terdakwa Ir GM Chandra Panggabean terbaring lemas di kursi pengunjung dengan alasan sakit. Walaupun Kuasa Hukumnya yaitu H Adardham SH MH dan Remi Arriza SH MH meminta agar kesehatan kejiwaan terdakwa diperiksa, namun sidang tetap dilaksanakan, Rabu (2/12) di Pengadilan Negeri Medan. (Foto SIB/Jhon Manalu)

DIPERIKSA KESEHATAN
DIPERIKSA KESEHATAN: Tim Dokter RSU Poldasu memeriksa kesehatan terdakwa Ir GM Chandra Panggabean yang terbaring lemas di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12). Namun Kuasa Hukum terdakwa minta agar kondisi kejiwaan terdakwa diperiksa juga, akan tetap permintaan itu ditolak Majelis Hakim dan sidang tetap dilanjutkan. (foto SIB/Jhon Manalu)

Medan (SIB)
Sim salabim… surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa demo Propinsi Tapanuli (Protap) Ir GM Chandra Panggabean, setebal 56 halaman selesai dibuat jaksa hanya dalam waktu satu setengah jam. Tepat pukul 12.00 WIB, tiga orang jaksa terdiri dari A Tahar, Nilma Lubis, dan A Tarigan, secara bergantian membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12).
Mungkin saking terburu-burunya, JPU salah menuliskan tanggal pembacaan surat tuntutan tersebut. Dalam surat tuntutan tersebut tertulis tanggal 3 Desember 2009, padahal dibacakan tanggal 2 Desember 2009. Ketua majelis hakim Kusnoto pun buru-buru memberitahukan JPU agar diperbaiki.
Padahal, seyogianya acara persidangan untuk terdakwa Chandra Panggabean adalah pemeriksaan terdakwa. Namun, ketua majelis hakim Kusnoto mengganggap terdakwa tidak menggunakan haknya, sehingga langsung melanjutkan sidang untuk pembacaan tuntutan.
Menurut Kusnoto, terdakwa sanggup berbicara sehingga seharusnya bisa menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU. Usai mengatakan hal itu, Kusnoto bertanya kepada JPU kapan bisa membacakan tuntutan. Secara spontan A Tahar meminta waktu satu setengah jam untuk menyiapkan surat tuntutan. Pukul 10.30 WIB, Kusnoto mengetok palu untuk menskor sidang.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa H Adardam Achyar, di dampingi rekannya Remy Arriza Balaga, mengajukan protes terhadap kebijakan ketua majelis hakim tersebut. Adardam meminta majelis hakim menghadirkan psikiater karena terdakwa mengalami sakit depresi berat, bukan sakit secara fisik saja. Apabila psikiater nantinya menyatakan terdakwa secara mental siap diperiksa, mereka tidak keberatan kliennya diperiksa.
Namun, protes penasehat hukum terdakwa ini tidak digubris Kusnoto, dengan alasan dokter dari Polda Sumut sudah menerangkan di muka pengadilan bahwa terdakwa sehat secara fisik.
Menjelang pembacaan tuntutan dilaksanakan, dokter dari Polda Sumut dr Tommy memeriksa kesehatan Ir GM Chandra Panggabean, yang terbaring lemas di bangku pengunjung. Usai melakukan pemeriksaan, kepada kakak terdakwa, Tuty Panggabean, dokter mengatakan tekanan darah Chandra 100/60 (rendah).
Tepat pukul 12.00 WIB, Kusnoto mencabut skor sidang. Ratusan pengunjung telah memadati ruang sidang, di antaranya terlihat sejumlah laki-laki berpakaian serba putih dan mengenakan tutup kepala berwarna putih.
JPU A Tahar memulai membacakan surat tuntutan. Selama pembacaan tuntutan, terdakwa terbaring di bangku pengunjung karena tidak sanggup duduk di kursi terdakwa. Ia didampingi kakaknya, Tuty Panggabean.
12 Tahun Bui
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, dari keterangan para saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap alm. Azis Angkat dan membubarkan sidang paripurna DPRD Sumut, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan Pasal 146 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa 12 tahun bui.
Menurut JPU, keterangan para saksi yakni Elmadon Ketaren, Abdul Muluk Siregar, Hanafiah Harahap, mendengar terdakwa dan Juhal Siahaan (berkas terpisah) mengatakan “tangkap..tangkap, bunuh…bunuh” di ruang VIP saat alm. Azis Angkat keluar dari ruang VIP. Perkataan terdakwa itu, menurut JPU, membuktikan adanya niat dari terdakwa untuk membunuh alm. Azis Angkat.
“Visum et Repertum yang dibuat dr Guntur Bumi Nasution juga menyimpulkan penyebab kematian Azis Angkat adalah akibat ruda paksa tumpul di bagian dada disertai penyakit jantung kronis dan pendarahan di batang otak,”kata JPU.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, saksi ahli forensik nasional dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr Mun’im Idries, di muka persidangan menerangkan, berdasarkan visum et repertum yang dibuat dr Bumi Guntur Nasution, penyebab kematian Azis Angkat karena sakit jantung karena itu kasusnya harus ditutup sebab kematian korban alamiah. Resapan darah yang terdapat di bawah tulang dada korban, menurutnya, karena pecahnya pembuluh darah namun hal itu proses yang wajar dalam kasus kematian yang mendadak. Resapan darah tersebut bukan akibat pukulan atau ruda paksa tumpul karena kalau karena ruda paksa ditumpul akan ditulis memar bukan resapan darah. Selanjutnya, ditemukan dua luka memar yakni di jari manis (jari keempat) dan di lengan kiri bawah bagian atas. Kedua luka memar ini tidak bisa mengakibatkan orang mati. Selain di kedua tempat itu, tidak ditemukan luka memar di bagian tubuh korban yang lain.
Saksi ahli lainnya, DR Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang juga staf ahli Kapolri bidang hukum menerangkan, Pasal 146 KUHP tidak bisa diberlakukan kepada DPRD. Pasalnya, badan pembuat Undang-undang (UU) di Republik Indonesia ini hanya DPR RI dan Presiden. Jelas, Pasal 146 KUHP memang ditujukan untuk melindungi DPR RI agar pembuatan UU tidak diganggu. Pernyataan DR Chairul Huda ini sama dengan keterangan saksi ahli hukum tata negara Universitas Nommensent Medan Dr Budiman NPD Sinaga SH MH.
Saksi-saksi meringankan lainnya, di antaranya mantan anggota DPRD Sumut Aliozisokhi Fau, anggota DPRD Sumut Marasal Hutasoit mengaku tidak ada melihat terdakwa berada di ruang paripurna. Mereka melihat terdakwa di dalam ruang VIP saat berlangsungnya pertemuan dengan Ketua DPRD Sumut Azis Angkat, dan pimpinan fraksi serta pejabat Pempropsu.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim Kusnoto tanpa bertanya kepada tim penasehat hukum terdakwa langsung memutuskan pembacaan pembelaan (pledoi) dilaksanakan Jumat (4/12) mendatang. Setelah mengatakan itu, Kusnoto secepat kilat mengetuk palu dan tim penasehat hukum tidak sempat mengajukan protes.
Usai sidang, jaksa dan polisi kembali membawa Ir GM Chandra Panggabean ke Polda Sumut. Ia terpaksa dipapah saat menuju halaman depan Gedung PN Medan tempat parkir sebuah mobil yang akan membawanya ke Polda. Namun, sebelum meninggalkan gedung pengadilan, Chandra meminta izin ke kamar mandi karena ia mau muntah. Jaksa sempat tidak mengizinkan dengan alasan jarak antara gedung pengadilan dengan Markas Polda Sumut tidak jauh. Namun untung ada polisi yang baik mengizinkan Chandra ke kamar mandi.
Kaca Mata Kuda
Penasehat hukum terdakwa H Adardam Achyar SH MH sangat kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Menurut dia, dalam kasus ini, hakim seakan memakai kaca mata kuda dan menjadi ‘kuli’ Undang-undang sehingga tidak lagi memakai hati nurani.
“Hakim pake kaca mata kuda dan hanya jadi kuli Undang-undang, ya beginilah jadinya,” katanya.
Adardam mengatakan, hakim telah menghilangkan hak terdakwa untuk memberikan keterangan. Seharusnya, kata dia, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan psikiater di persidangan untuk memberikan penjelasan soal kesehatan psikis terdakwa. Pasalnya, psikiater dari RS Bhayangkara dr Elmeida Effendy dalam suratnya menerangkan terdakwa mengalami ganggugan defresif.
Apabila psikiater menyatakan terdakwa secara psikis bisa diperiksa, lanjutnya, baru terdakwa bisa diperiksa. “Kan aneh, orang sakit psikis tapi yang datang memeriksa dokter umum, ya nggak nyambung. Seharusnya yang dipanggil psikiater bukan dokter umum dong,”katanya.
Ditanya waktu satu hari yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pembelaan untuk kliennya, Adardam hanya menjawab singkat,”Saya tidak bisa komentar lagi, begitulah.” (M28/u)

Comments are closed.