Jakarta (SIB)
Setelah kisruh antara KPK dan Polri terkait kasus kriminalitas terhadap pimpinan KPK berangsur reda, kisruh yang berkaitan dengan kasus itu kini berkobar di Komisi III DPR. Sejumlah fraksi di Komisi III mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman dari F-PD.
Benny dianggap telah melanggar tata tertib (Tatib) yakni dengan cara menunda dan tidak memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi yang ada untuk menanggapi pembahasan Perppu No 4/2009 tentang Plt Pimpinan KPK.
Mosi tidak percaya itu keluar saat berlangsung rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Kejaksaan Agung (Kejakgung), dan Menteri Pendayaan Gunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan pada Kamis (26/11).
Kala itu ada dua pilihan bagi anggota Komisi III. Pertama, menolak Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau kedua, menerima. Mayoritas fraksi saat itu menyatakan menolak. Anehnya, Benny selaku Ketua Komisi III malah menunda sidang tersebut. “Kesimpulan sudah jelas anggota dewan di Komisi III menolak dan Presiden SBY harus mencabut Perppu No 4/2009”, ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmon J Mahesa.
Menurut dia, pencabutan Perppu tersebut oleh Presiden sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. Pasal 25 ayat 4 UU No 10/2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Konsekuensinya, presiden harus mengajukan RUU yang mengatur akibat hukum tentang penolakan Perppu itu.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani (F-PPP) dan Syarifuddin (F-Hanura). Menurut keduanya, kalau DPR menolak Perppu tersebut, konsekuensi hukumnya adalah mengembalikan kedua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto Chandra M Hamzah ke posisinya semula. Apalagi, Perppu tersebut tidak memenuhi unsur-unsur konstitusi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/11) mengabulkan gugatan Bibit-Chandra.
Jika pembahasan Perppu itu ditunda, kata Ahmad Yani, dengan sendirinya Perppu itu masih berlaku sedangkan batas waktunya sudah berakhir Kamis (26/11) setelah MK mengeluarkan keputusan. “Kalau dibahas pada sidang berikutnya, berarti melanggar konstitusi. Ini akal-akalan Pak Benny dan kita khawatir ada agenda tersendiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI itu”, timpal Syarifuddin.
Sebelumnya, Menkum dan HAM Fatrialis Akbar menyatakan setuju jika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra harus secepatnya. “Jika proses hukum pimpinan KPK yang dinonaktifkan itu (Bibit-Chandra) selesai, maka pantas dikembalikan ke pimpinan KPK Plt pimpinan KPK yang sekarang harus diberhentikan”, kata Patrialis.
Masalahnya, kata Patrialis, ada Perppu yakni ada atau tidak yang perlu diubah setelah keputusan MK. Sejatinya, kata dia, Perppu diperlukan untuk menyempurnakan UU No 30 Tahun 2002 (tentang KPK). Selain Bibit dan Chandra, masih ada Antasari Azhar dan ini yang perlu diubah. Sebab keputusan MK yang mengabulkan judicial review UU KPK hanya berlaku bagi Bibit dan Chandra. (BK/c)

Print This Post
Share on Facebook

