Jakarta (SIB)
Tindakan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berupaya menutupi aliran dana skandal Bank Century dikecam masyarakat.
PPATK sejauh ini masih memberikan informasi minimal terkait aliran dana Rp 6,7 triliun yang diduga diterima deposan-deposan besar yang menjadi donatur partai politik tertentu dalam pemilu lalu.
“PPATK mencoba mengelabui dan memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik dengan memberikan laporan 50 transaksi mencurigakan yang nilainya Rp 150 miliar,” kata pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Sabtu (28/11).
PPATK, katanya, tampak amat sungkan dan takut pada Bank Indonesia (BI) dan pejabat tinggi negara jika membongkar aliran dana secara komprehensif.
“Jika memiliki iktikad baik terhadap penuntasan skandal Bank Century, PPTAK seharusnya menelusuri dana Rp 5,312 triliun yang digelontorkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century,” kata Noorsy.
Noorsy mengungkapkan, dari jumlah dana talangan Bank Century tersebut, sebanyak Rp 4,018 triliun digunakan untuk menalangi dana pihak ketiga (DPK). Jika ingin masuk pada substansi masalah maka harus diuraikan, pihak-pihak mana yang menerima aliran dana talangan itu, baik penarikan secara tunai maupun melalui transaksi bank. Salah satu deposan yang menarik dana besar berdasarkan temuan audit BPK adalah pengusaha Budi Sampurna.
Bisa Dipetakan
Dia menyatakan, dari pencarian dana untuk pihak ketiga itu juga bisa dipetakan pihak-pihak yang depositonya masuk dalam skema penjaminan dana yang tidak. “PPTAK tampaknya ingin menutupi dengan cara mempermasalahkan senilai Rp 150 miliar,” tandasnya.
Menurut Noorsy, baik BPK maupun PPATK sama-sama ingin mencari selamat dengan mengelabuhi publik. BPK dalam melakukan audit tidak ingin masuk dalam aliran dana sampai tujuh lapis, sementara PPATK ingin menggiring masyarakat pada hal yang menyesatkan. Audit penelusuran aliran dana sebenarnya amat mudah dilakukan dengan cara backwara audit, bukan dengan cara forward audit.
Aktivis pemerhati skandal Bank Century, Gigih Guntoro mengatakan, tindakan PPATK yang tidak konsisten merupakan bentuk perlindungan terhadap perampok bank dan para kriminal.
“PPATK terkesan mengulur-ulur waktu dan memberikan informasi sepotong-potong sehingga publik menjadi bingung,” tandasnya. PPATK dan BPK seharusnya tidak bermain mata dan terjebak dalam hal-hal yang bersifat legal formal.
Anggota Komisi XI PDIP Maruarar Sirait menyatakan, Panitia Angket DPR akan memanggil BPK dan PPATK agar memberikan informasi secara transparans sehingga tidak saling lempar tanggung jawab. Hal ini diperlukan karena semua pihak harus mendukung penuntasan skandal Bank Century yang merugikan uang rakyat Rp 6,7 triliun.
Selanjutnya, ia selaku pengusung hak angket akan mengajak tokoh-tokoh nasional dan organisasi masyarakat dan agama untuk meminta dukungan dalam mengawal penuntasan kasus ini.
“Kami akan menemui sejumlah organisasi massa sehingga dengan tekanan publik yang besar tidak akan ada yang berani main-main,” katanya. Partai politik yang ingin menggembosi hak angket harus diwaspadai karena ini mempertaruhkan kredibilitas DPR di mata rakyat.
Kepala PPATK Yunus Husein dalam siaran pers menegaskan siap menyerakan data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain, termasuk kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pihaknya meminta ada perlindungan, dan penyerahan data itu memiliki dasar hukum.
“PPATK memang tidak dapat mengumumkan aliran dana itu ke publik. Itu karena ada ketentuan dalam Pasal 10A dan 17A Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang intinya menyebutkan, PPATK dan siapa pun yang memperoleh dokumen itu wajib merahasiakannya,” katanya.
Ia menambahkan sejauh ini pihaknya menemukan 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Dari hasil analisis itu ditemukan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan individu yang jumlah nominalnya mencapai Rp 150 miliar. Dari hasil analisis terhadap LTKM tersebut telah disusun Hasil Analisis dan telah diserahkan/diterima BPK.
Minta Fatwa
Pada bagian lain, pakar pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan, PPATK harus segera membuka hasil penelusurannya mengenai data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. Keterbukaan itu penting demi mencegah adanya kecurigaan pada masyarakat soal pihak penerima aliran dana.
Menurut Yenti, transparansi data aliran dana kepada publik boleh dilakukan PPATK. Terobosan lain yang dapat ditempuh PPATK adalah permintaan fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun Pasal 10A dan 17A UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang melarang hal tersebut, demi kepentingan umum PPATK boleh mengumumkan aliran dana itu ke publik. “PPATK dapat melakukan terobosan hukum di sini. Kalau pun ada keengganan membukanya kepada publik, segera memberikan laporannya kepada Kepolisian supaya cepat diusut. Kalau Kepala PPATK takut karena masalah dasar hukum, saya sarankan minta fatwa ke MK saja sekalian,” ujarnya.
Transparansi yang dimaksudnya terutama soal jumlah aliran dana yang mengucur. Penerima dana, lanjutnya, boleh saja hanya dibuka kepada DPR dan Kepolisian.
Lambannya pengungkapan data aliran dana Bank Century, menurut Yenti dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap Kepolisian dan Kejaksaan. “Kalau diulur-ulur terus, nanti masyarakat curiga, jangan-jangan polisi dan jaksa kebagian aliran dana juga,” lanjutnya.
Dia menuturkan, masyarakat sedang dalam keadaan gelisah menanti keterbukaan aliran dana dan pengusutan kasus Bank Century. Untuk itu PPATK diminta tidak bermain sembunyi dalam mengungkapkan aliran dananya. Ia meminta agar PPATK tidak takut soal peraturan yang melarang pengumuman aliran dana. Dalam hal ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sendirilah yang akan mengawal dan melindungi PPATK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Yunus Husein meminta perlindungan hukum kepada DPR. Yunus mengatakan, PPATK tidak dapat mengumumkan aliran dana itu ke publik karena UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan PPATK dan siapa pun yang memperoleh dokumen aliran dana wajib merahasiakannya. (SH/o)

Print This Post
Share on Facebook

