unita
Print This Post Print This Post
Share on Facebook

Sengketa Tanah PT Nauli Sawit dengan Masyarakat Tapteng, Komnas HAM Kunjungi Tapteng, Tuding Adanya Pelanggaran HAM Serius dalam Penyerobotan Tanah  Warga oleh PT Nauli Sawit *Tidak Tertutup Kemungkinan Komnas HAM Menggelar Pengadilan HAM

Posted in Berita Utama by Redaksi on November 30th, 2009

Meski(SIB)
Meski kurang sehat, Ibu br Manungkalit menuturkan kronologi penyerobotan tanahnya, yang melibatkan Oknum Camat Sosorgadong kepada Jhony N Simanjuntak dari KOmnas HAM, di Desa Maduma Kec Sorkam Barat. (Foto SIB/Helman Tambunan)

Tapteng (SIB)
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan adanya pelanggaran HAM kategori serius dalam sengketa tanah antara PT. Nauli Sawit dengan warga eks-transmigrasi dan masyarakat di beberapa kecamatan di Tapanuli Tengah (Tapteng), karena warga yang memiliki hak kepemilikan tanah seperti sertifikat yang diberikan oleh negara dengan mengikuti program nasional (transmigrasi) namun diserobot.
“Komnas HAM melihat ada pelanggaran HAM serius terhadap warga transmigran di daerah ini. Selain mereka memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang diberikan negara, mereka juga merupakan warga miskin yang sangat membutuhkan tanah itu untuk menopang hidupnya, namun harus diserobot oleh pihak lain,” kata Ketua Sub-Commissioner Hak Azasi Manusia Bidang Pemantauan Komnas HAM, Jhony Nelson Simanjuntak, didampingi staf Hushendro di sela-sela kunjungan tugas di lokasi sengketa tanah di Kec. Sorkam Barat, Kec. Sirandorung dan Manduamas, Rabu (25/11).
Disampaikan Jhony, penyerobotan tanah terhadap transmigran merupakan preseden buruk yang belum pernah terjadi di Indonesia, dan kemungkinan akan mengakibatkan traumatis bagi peserta program nasional (transmigrasi) dimana orang tidak mau lagi menjadi peserta transmigrasi.
“Komnas Ham akan mempelajari kasus itu dengan cermat dan serius dan membuat pemetaan masalah (problem mapping) yang jelas. Dari pemetaan masalah itu, Komnas HAM akan menentukan sikap. Kalau yang terindikasi pelanggaran pidana, kita perlu berkomunikasi dengan Kapolri di Jakarta. Dan yang berkaitan dengan lahan eks-transmigrasi kita akan berkoordinasi dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika dibutuhkan, tidak tertutup kemungkinan Komnas Ham menggelar pengadilan Ham,” jelas Jhony.
Pantauan wartawan saat mendampingi Komnas, terlihat di beberapa tempat ada kebun warga yang berbatasan dengan kebun PT Nauli Sawit sebagaimana sudah ditanami sawit dan kelapa, namun tidak terurus. Informasi di lapangan menyebutkan, warga sulit mengolah kebun karena terendam air yang dialirkan dari kebun PT NS. Jumiran (60) misalnya, warga eks-transmigrasi yang punya lahan disamping lokasi PT NS mengatakan bahwa beberapa tahun lalu lahannya kering, dengan adanya kali alam. Namun setelah PT NS beroperasi kemudian menyumbat kali itu dan mengakibatkan tanahnya tergenang. “Tanaman saya semua rusak, karena tergenang air,” katanya.
Demikian juga Tukia (45), warga transmigran yang punya lahan di samping lokasi kebun PT NS mengatakan bahwa dirinya sering dipersulit mengangkut buah hasil panennya di dalam lokasi, karena pengangkutan dilarang masuk. “Kalau saya panen, hasil panenan saya tidak bisa dijemput dengan pengangkutan, harus diangkut keluar pagar dulu, baru dari situ dimuat ke kendaraan,” jelasnya.
“Berdasarkan pantauan di lapangan dan dihubungkan dengan kesaksian warga, saya menduga ada upaya untuk mengkondisikan tanah masyarakat agar tidak bisa diolah oleh pemiliknya sehingga ada keinginan untuk melepaskannya. Ini satu trik membuat masyarakat terpaksa melepaskan tanahnya, lalu di saat yang bersamaan pihak-pihak tertentu datang untuk menawarkan kebaikan dengan membeli tanah yang sudah digolongkan lahan tidur dan tidak bisa lagi diusahai,” kata P. Rantinus Manalu, yang ikut mendampingi perjalanan Komnas HAM.
Diskriminasi Pembagian Raskin
Di sela-sela perjalanan Komnas HAM ke beberapa titik yang bersengketa di wilayah Tapteng yakni Desa Nanjur dan Sirandorung, Komnas HAM juga menemukan pelanggaran HAM seperti diskriminasi pembagian beras miskin.
Saat ditemui Komnas HAM, beberapa masyarakat spontan menuturkan diskriminasi yang mereka alami akibat sengketa tanah dengan PT NS. Terman Sihotang (55) misalnya. Kepada Komnas HAM menyampaikan bahwa banyak warga yang dulunya menerima Raskin dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun karena tidak mau tanahnya diserobot oleh PT NS dan masuk menjadi anggota Forum Pembela Tanah Rakyat Tapanuli Tengah (FPTR-Tapteng), mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas bantuan pemerintah itu.
Sementara Edy (40), warga eks-transmigrasi yang tinggal di RT II menegaskan bahwa warga RT II yang 80% masuk dalam perjuangan FPTR Tapteng, tidak mendapat Raskin dari pemerintah. “Sepertinya para warga ini tidak dianggap lagi warga Indonesia,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, Pr Rantinus Manalu menegaskan bahwa sengketa PT NS dengan masyarakat sudah berkembang menjadi sangat kompleks. Di sini Komnas HAM ditantang untuk melihat dengan seksama permasalahan yang dialami warga. Sehingga tidak hanya melihatnya sebatas sengketa tanah antara PT. NS dengan masyarakat, namun sudah masuk ke sendi-sendi pelayanan aparatur. Permasalahan tanah telah menimbulkan diskriminasi dalam pelayan publik oleh aparat, justru menjadikan orang miskin menjadi korban. “Pemegang otoritas tertinggi di Tapteng ini seharusnya bisa menghentikan praktik aparatur demikian dengan memberikan tindakan tegas. Tetapi kenyataan justru sebaliknya. Seperti diketahui bahwa sudah ada kasusnya yang sampai ke meja pengadilan,” kata Pastor yang aktif mendampingi dan menerima pengaduan warga ini. (Hel/y)

Comments are closed.